-->

Iklan

6 Syarat Kriteria Siswa/Anak Target Kegiatan Indonesia Pintar (Pip) Usia 6 – 21 Tahun

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Sasaran Program Indonesia Pintar (PIP) yakni belum dewasa berusia 6-21 tahun. Tujuannya untuk meningkatkan susukan bagi mereka guna mendapat layanan pendidikan hingga tamat satuan pendidikan menengah dalam rangka mendukung pelaksanaan Pendidikan Menengah Universal/Rintisan Wajib Belajar 12 Tahun.

Selain itu, PIP bertujuan mencegah penerima didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan pendidikan jawaban kesulitan ekonomi. 

Program yang diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo pada simpulan 2014 ini juga untuk menarik siswa putus sekolah atau tidak melanjutkan supaya kembali mendapat layanan pendidikan di sekolah/Sanggar Kegiatan berguru (SKB)/Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)/Lembaga Kursus Pelatihan (LKP)/satuan pendidikan nonformal lainnya dan Balai Latihan Kerja (BLK).

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 12 Tahun 2015 perihal Program Indonesia Pintar Pasal 4, ada enam kriteria target PIP di antaranya yakni :

1. Siswa/anak dari keluarga pemegang Kartu Perlindungan Sosial/Kartu Keluarga Sejahtera (KPS/KKS).

2.   Siswa/anak dari keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH).

3.   Siswa/anak yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari panti sosial/panti asuhan.

4.   Siswa/anak yang tidak bersekolah (drop out) yang dibutuhkan kembali bersekolah.

5.   Siswa/anak yang terkena pengaruh ekonomi jawaban tragedi alam.

6.   Siswa dari keluarga miskin/rentan miskin yang terancam putus sekolah.

Pelaksana PIP, masih menurut peraturan tersebut, yakni direktorat jenderal terkait, dinas pendidikan provinsi, dinas pendidikan kabupaten/kota, dan satuan pendidikan. Kemendikbud menyediakan Kartu Indonesia Pintar (KIP) menurut Basis Data Terpadu (BDT) yang dikeluarkan oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K). Sementara pembiayaan pencetakan KIP dibebankan kepada anggaran direktorat jenderal terkait sesuai dengan kuota nasional masing-masing.

Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014 perihal Pelaksanaan Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar, dan Program Indonesia Sehat untuk Membangun Keluarga Produktif pada 3 November 2014. 

Sejumlah kementerian mendapat arahan khusus, salah satunya Kemendikbud. Untuk menjabarkan arahan tersebut, Mendikbud Anies Baswedan lalu menerbitkan Permendikbud perihal PIP. Permendikbud ini akan dijelaskan lebih rinci dalam peraturan eksekutif jenderal terkait. (Billy Antoro)

0 Response to "6 Syarat Kriteria Siswa/Anak Target Kegiatan Indonesia Pintar (Pip) Usia 6 – 21 Tahun"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel