-->

Iklan

Seluruh Acara Pengelolaan Guru Dan Tenaga Kependidikan (Gtk) Di Naungan Kemdikbud Mulai 1 Juli 2015 Disinergikan Dengan Dapodik

Sahabat Operator Dapodikdas dan Dapodikmen yang berbahagia…

Mulai tahun pelajaran 2015/2016, dipastikan bahwasannya Rekan-rekan Operator Sekolah dalam naungan Kemdikbud tidak lagi mengerjakan pendataan di Padamu Negeri menyerupai beberapa tahun sebelumnya.

Sebagaimana disampaikan secara resmi pada laman Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK) pada URL http://bpsdmpk.kemdikbud.go.id/padamu yang dikala ini merupakan arsip data PTK hasil dari aktivitas Layanan Padamu Negeri naungan Kemdikbud periode 2013 - 2015.

Dalam situs tersebut dijelaskan bahwasannya sesuai dengan jadwal rangkaian aktivitas kegiatan menurut Surat Edaran Kepala BPSDMPK PMP Kemdikbud No.644/J/LL/2015 tanggal 14 Januari 2015 wacana Agenda Kegiatan Penjaminan Mutu Pendidikan Periode Semester 2 Tahun Pelajaran 2014/2015. Maka mulai 1 Juli 2015 seluruh proses transaksi anjuran online NUPTK, VerVal NRG, Laporan PKG, Laporan EDS dan Keaktifan oleh PTK melalui Layanan Padamu Negeri Kemdikbud telah berakhir.


Oleh alasannya yaitu itu, seiring dengan kebijakan Ditjen GTK yang gres dengan diterbitkannya Surat Edaran Direktur Direktorat Jenderal GTK No. 16587/B/PTK/2015 tanggal 29 Juni 2015 wacana Penggunaan Dapodik dalam Pendataan GTK, maka untuk kegiatan pengelolaan data Guru dan Tenaga Kependidikan di naungan Kemdikbud periode selanjutnya akan disinergikan memakai aktivitas Dapodik.


Demikian gosip mengenai kegiatan pengelolaan data Guru dan Tenaga Kependidikan di naungan Kemdikbud periode selanjutnya akan disinergikan memakai aktivitas Dapodik mulai periode tahun anutan 2015/2016. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Satu Data Berkualitas…!

0 Response to "Seluruh Acara Pengelolaan Guru Dan Tenaga Kependidikan (Gtk) Di Naungan Kemdikbud Mulai 1 Juli 2015 Disinergikan Dengan Dapodik"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel