-->

Iklan

Alur Pendataan Niptk Paud Ni (Nomor Induk Pendidik Dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini , Nonformal Dan Informal)

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Berdasarkan share informasi dari http://pptkpaudni.kemdikbud.go.id, bahwasannya dalam rangka taktik pemutahiran data dan pemenuhan kebutuhan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal (PTK PAUD NI) telah disusun langkah-langkah untuk mengantisipasinya.

Langkah-langkah tersebut diwujudkan dalam sebuah aktivitas yang menjadi prioritas Direktorat PPTK PAUD NI yakni NIPTK (Nomor Induk Pendidik dan Tenaga Kependidikan), yaitu NIPTK bagi Pamong Belajar, Penilik, TLD, Pendidik PAUD Guru Taman Kanak-kanak Formal, Guru Taman Kanak-kanak Nonformal, Tutor Keaksaraan, Pengelola Keaksaraan, Pengawas TK, Kepala Sekolah TK, pelatih kursus dan pengelola kursus.

Aplikasi pendataan PTK PAUD NI ini disusun dalam rangka menunjukkan akomodasi kepada forum dan petugas pengumpulan dan pengolahan data yang ada di pusat, Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, P2PNFI/BP-PNFI, BPKB, SKB kabupaten/kota, serta lembaga-lembaga kawan PAUDNI.
Gambar : Alur Pendataan PTK PAUD NI

Penggunaan aplikasi pendataan NIPTK ini dilaksanakan dengan cara mengirimkan petunjuk teknis dan instrumen secara lebih awal kepada para petugas yang ada di propinsi dan kabupaten/kota dalam bentuk softcopy.

Langkah-langkah kegiatan pendataan meliputi: (1) mendesain kegiatan pendataan, 2) Sosialisasi dan ujicoba instrumen pendataan, (3) Penjaringan data PTK PAUD NI di tingkat provinsi, kabupaten/kota,(4) Entry, validasi dan analisis, (5) Verifikasi data, dan (6) Publikasi data PTK PAUD NI  kepada pemangku kepentingan.

Sebagai forum yang bertanggungjawab terhadap peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan Alur Pendataan NIPTK Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal, Direktorat PPTK PAUDNI berupaya menyediakan data pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan nonformal yang valid, akurat, up to date, sehingga sanggup dipakai sebagai pola dalam pengambilan keputusan.

Jenis ketenagaan yang terdapat pada pendidik dan tenaga kependidikan anak usia dini, non formal dan informal di bedakan dalam 2 (dua) jenis yaitu status kepegawaian yaitu pendidik yang PNS dan bukan PNS terdiri dari: 1) Pamong Belajar; 2) Guru PAUD; 3) Tutor Keaksaraan;  4) Instruktur Kursus , dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini non-formal dan informal yang terdiri dari: 1) Penilik; 2) Pengawas TK; 3) Kepala Sekolah TK; 4) TLD/FDI; 5) Pengelola PAUD; 6) Tenaga Administrasi; 7) Pengelola Program Pendidikan Keaksaraan; 8) Pengelola Kursus; 9) Pengelola TK.

Target target prioritas pendataan tahun 2014 adalah: Seluruh Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal. Namun demikian pemutakhiran data PTK PAUDNI juga diharapkan guna mengetahui kondisi yang terkini.

Aplikasi NIPTK ketika ini sudah sanggup di saluran melalui laman: www.niptk.paudni.kemdikbud.go.id dengan memakai username dan password yang sudah pernah diberikan kepada para tim verifikasi, baik tim verifikasi di Provinsi, Kabupaten, maupun Kota.

0 Response to "Alur Pendataan Niptk Paud Ni (Nomor Induk Pendidik Dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini , Nonformal Dan Informal)"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel