-->

Iklan

Dasar Aturan Umur / Usia Akseptor Bimbing Gres Kelas 1 Sd / Mi Minimal 6 Tahun Sanggup Diterima

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Berdasarkan Peraturan Bersama antara Menteri Pendidikan (Mohammad Nuh) dan Menteri Agama (Suryadharma Ali) nomor 04/VI/PB/2011 dan nomor MA/111/2011, yang dimaksud dengan Pendaftaran peserta didik gres ialah proses seleksi manajemen untuk mendaftar menjadi calon peserta didik pada TK/RA/BA dan sekolah/madrasah. Penerimaan peserta didik gres ialah penerimaan peserta didik pada TK/RA/BA dan sekolah/madrasah yang dilaksanakan pada awal tahun fatwa baru.

Penerimaan peserta didik gres pada TK/RA/BA dan sekolah/madrasah harus berasaskan:

a.   Obyektivitas, artinya penerimaan peserta didik baru, baik peserta didik gres maupun pindahan harus memenuhi ketentuan umum yang diatur di dalam Peraturan Bersama Menteri ini;

b.   Transparansi, artinya pelaksanaan penerimaan peserta didik gres bersifat terbuka dan sanggup diketahui oleh masyarakat termasuk orang renta peserta didik baru, untuk menghindari segala penyimpangan yang mungkin terjadi;

c.   Akuntabilitas, artinya penerimaan peserta didik gres sanggup dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, baik mekanisme maupun hasilnya; dan

d.   Tidak diskriminatif, artinya setiap warga negara yang berusia sekolah sanggup mengikuti aktivitas pendidikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tanpa membedakan suku, tempat asal, agama, golongan, dan status sosial (kemampuan finansial).


Persyaratan usia / umur calon peserta didik gres pada TK/RA/BA :

a.   berusia 4 hingga dengan 5 tahun untuk kelompok A; dan

b.   berusia 5 hingga dengan 6 tahun untuk kelompok B.

Persyaratan usia / umur calon peserta didik gres kelas 1 (satu) pada SD/MI:

a.   telah berusia 7 (tujuh) tahun hingga dengan 12 (dua belas) tahun wajib diterima;

b.   paling rendah berusia 6 (enam) tahun; dan

c.   yang berusia kurang dari 6 (enam) tahun, sanggup dipertimbangkan atas rekomendasi tertulis dari psikolog professional.

Persyaratan usia / umur calon peserta didik gres kelas 1 (satu) pada SDLB yaitu anak yang berusia paling rendah 6 (enam) tahun.

Persyaratan usia / umur calon peserta didik gres kelas 7 (tujuh) SMP/MTs:

a.   telah lulus dan mempunyai ijazah SD/MI/SDLB/Program Paket A;

b.   memiliki SKHUN SD/MI/SDLB; dan

c.   berusia paling tinggi 18 (delapan belas) tahun pada awal tahun pelajaran baru.

Persyaratan usia / umur calon peserta didik gres kelas 7 (tujuh) SMPLB ialah anak yang simpulan dan mempunyai ijazah SD/MI/SDLB.

Persyaratan usia / umur calon peserta didik gres kelas 10 (sepuluh) SMA/MA :

a.   telah lulus dan mempunyai ijazah dari SMP/MTs/Program Paket B;

b.   memiliki SKHUN SMP/MTs/SMPLB; dan

c.   berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru.

Persyaratan usia / umur calon peserta didik gres kelas 10 (sepuluh) SMALB ialah anak yang simpulan dan mempunyai ijazah SMP/MTs/SMPLB.

Persyaratan usia / umur calon peserta didik gres kelas 10 (sepuluh) SMK/MAK :

a.   telah lulus SMP/MTs/SMPLB/Program Paket B dan mempunyai ijazah;

b.   memiliki SKHUN;

c.   berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru; dan

d. memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan spesifik bidang studi keahlian/program studi keahlian/kompetensi keahlian di SMK/MAK yang dituju.

Download selengkapnya salinan Peraturan Bersama antara Menteri Pendidikan Nasional dan Menteri Agama nomor 04/VI/PB/2011 nomor MA/111/2011 perihal Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak / Raudhatul Athfal / Bustanul Athfal dan Sekolah / Madrasah sebagai salah satu dasar aturan perihal batas usia paling rendah maupun usia paling tinggi dari peserta didik / siswa gres TK, SD, SMP, maupun Sekolah Menengan Atas dan sederajad selengkapnya dengan klik di links berikut… Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!

0 Response to "Dasar Aturan Umur / Usia Akseptor Bimbing Gres Kelas 1 Sd / Mi Minimal 6 Tahun Sanggup Diterima"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel