-->

Iklan

Perpeloncoan Pada Acara Ekstrakurikuler Sekolah Pun Tidak Diperbolehkan / Dilarang

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Unsur perpeloncoan dan kekerasan nyatanya tidak hanya terjadi selama masa orientasi peserta ajar gres (MOPDB), tetapi dapat juga terjadi ketika aktivitas penerimaan anggota gres pada unit ekstrakurikuler sekolah. Tidak ibarat MOPDB yang hanya berlangsung selama tiga sampai lima hari, aktivitas pengenalan unit ekstrakurikuler dapat lebih panjang dan lama. Semua pihak harus mengawasi proses penerimaan anggota gres pada unit ekstrakurikuler sekolah ini.

Demikian diungkapkan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Hamid Muhammad dalam gelar wicara di stasiun televisi swasta, Kamis (30/7). “Masa orientasi hanya awal. Ada pula kekerasan sehabis masa orientasi ini, adalah ketika aktivitas ekstrakurikuler. Ini juga harus diawasi,” katanya.
Menurut Hamid, sekolah dihentikan melepas tanggung jawab pada aktivitas ekstrakurikuler. Karena, unit aktivitas ekstrakurikuler terdaftar di sekolah dan mempunyai guru pembina serta penanggung jawab. Jika siswa senior melaksanakan aktivitas penerimaan anggota gres di luar lingkungan sekolah, maka guru pembina tetap harus mengawasi dan bertanggung jawab atas seluruh aktivitas yang dilakukan. 

“Tanggung jawab aktivitas dihentikan dibebankan semata kepada siswa senior, semoga tidak terjadi penyimpangan,” tutur Hamid.

Ia juga meminta perhatian khusus kepada kepala sekolah semoga mengawasi aktivitas ekstrakurikuler yang dilaksanakan oleh unit-unit aktivitas siswa di sekolah ketika melaksanakan rekruitmen dan pengenalan anggota. “Karena di situ biasanya terjadi perpeloncoan yang jauh lebih luar biasa daripada aktivitas masa orientasi biasa. Dan ini masanya lebih panjang, dapat dua bulan atau lebih. Tolong diperhatikan betul,” tegasnya.

Hamid mengimbau semoga masyarakat melaporkan tindakan penyimpangan sekolah selama masa orientasi maupun aktivitas ekstrakurikuler sekolah. Kemendikbud telah menyiapkan laman khusus untuk masyarakat melapor, adalah melalui mopd.kemdikbud.go.id. Kemendikbud melalui Inspektorat Jenderal akan mendatangi sekolah dan melaksanakan penindakan terhadap penyimpangan yang terjadi. (Ratih Anbarini)

0 Response to "Perpeloncoan Pada Acara Ekstrakurikuler Sekolah Pun Tidak Diperbolehkan / Dilarang"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel