-->

Iklan

Tentang Kartu Pemberian Sosial (Kps) Dan Syarat Serta Ketentuannya

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Terkait dengan pentingnya KPS (Kartu Perlindungan Sosial) yang dimiliki oleh keluarga peserta bimbing sebagai salah satu syarat utama dalam mendapatkan BSM / PIP di tahun 2015, berikut klarifikasi ihwal KPS berikut dengan syarat dan ketentuannya:

Kartu Perlindungan Sosial (KPS) yaitu Kartu yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia dalam rangka Program Percepatan dan Perluasan Sosial (P4S). Dengan mempunyai KPS, rumah tangga berhak mendapatkan program-program sumbangan sosial, ibarat : Raskin (Beras untuk Rumah Tangga Miskin) dan BSM (Bantuan Siswa Miskin) / PIP (Program Indonesia Pintar) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

KPS memuat isu Nama Kepala Rumah Tangga, Nama Pendamping Kepala Rumah Tangga, Nama Anggota Rumah Tangga, Alamat Rumah Tangga, dilengkapi dengan aba-aba batang beserta nomor identitas KPS yang unik. Bagian depan bertuliskan Kartu Perlindungan Sosial dengan logo burung Garuda.

Sebagai penanda Rumah Tangga Miskin, Kartu Perlindungan Sosial ini mempunyai kegunaan untuk mendapatkan manfaat dari Program Subsidi Beras untuk masyarakat yang berpenghasilan rendah atau dikenal dengan Program RASKIN. Selain itu KPS sanggup juga dipakai untuk mendapatkan manfaat kegiatan Bantuan Siswa Miskin (BSM) dan Program Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM). Pemerintah mengeluarkan Kartu Perlindungan Sosial ini kepada 15,5 juta Rumah Tangga Miskin dan rentan yang merupakan 25% Rumah Tangga dengan status sosial ekonomi terendah di Indonesia.

Kartu Perlindungan Sosial dikirimkan eksklusif ke alamat Rumah Tangga Sasaran (RTS) oleh PT Pos Indonesia (Persero).

SYARAT DAN KETENTUAN :

·  Kepala Rumah Tangga beserta seluruh Anggota Rumah Tangganya berhak mendapatkan Program Perlindungan Sosial sesuai ketentuan yang berlaku.
·  Kartu ini harus disimpan dengan baik, kehilangan atau kerusakan Kartu menjadi tanggung jawab Pemegang Kartu.
·   Penerima Program Perlindungan Sosial harus sanggup menawarkan kartu ini pada ketika pengambilan manfaat program.
·       Kartu tidak sanggup dipindahtangankan.
·      Nomor Kartu Keluarga yang tercantum pada KPS tidak menjadi persyaratan utama bagi peserta kartu untuk memperoleh manfaat dari kegiatan sumbangan sosial.
          
Manfaat Kartu Perlindungan Sosial (KPS) yaitu KPS membantu memastikan supaya rumah tangga miskin dan rentan sanggup mendapatkan manfaat dari semua Program Perlindungan Sosial yang berhak diterimanya, sehingga membantu upaya rumah tangga untuk keluar dari kemiskinan.


Dalam rangka meningkatkan keakuratan data RTS, metodologi pendataan RTS disempurnakan, yang mana penyempurnaan metodologi tersebut dikoordinasikan oleh TNP2K. Pendataan di lapangan untuk mencacah seluruh karakteristik Rumah Tangga target dilakukan oleh BPS. Hasil pencacahan tersebut disampaikan kepada TNP2K untuk diolah sehingga menghasilkan 40% data Rumah Tangga dengan status sosial ekonomi terendah. Data tersebut lalu dikelola sebagai Basis Data Terpadu (BDT).

Demikian share isu ihwal KPS (Kartu Perlindungan Sosial) yang admin rangkum dari situs resmi http://blsm.posindonesia.co.id dan http://www.tnp2k.go.id. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!

0 Response to "Tentang Kartu Pemberian Sosial (Kps) Dan Syarat Serta Ketentuannya"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel