-->

Iklan

Aturan / Ketentuan Dasar Aturan Wacana Sumbangan Kiprah Berguru Dan Izin Berguru Bagi Pns (Pegawai Negeri Sipil)

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

Berdasarkan Surat Edaran Menteri PAN dan RB Nomor 04 Tahun 2013 ihwal Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar, bahwasannya dalam dalam rangka menyebarkan SDM Aparatur perlu mendorong setiap aparatur untuk menyebarkan diri dan meningkatkan kemampuan serta profesionalisme Pegawai Negeri Sipil berbasis kompetensi melalui pendidikan lanjutan dalam bentuk dukungan kiprah berguru dan izin belajar.

Untuk meningkatkan kemampuan dan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil (PNS) berbasis kompetensi, perlu dilakukan pengembangan PNS melalui pendidikan berkelanjutan dalam bentuk dukungan kiprah berguru dan izin belajar.

Mengingat Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor SE/ 18/M.PAN/5/ 2004 Tentang Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dukungan kiprah berguru dan izin belajar, maka perlu diganti dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Untuk lebih menjamin pelaksanaan peraturan tersebut diatas, maka ketentuan dukungan kiprah berguru dan izin berguru kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) ialah sebagai berikut :

Ketentuan Pemberian Tugas Belajar :

a.   PNS yang telah mempunyai masa kerja paling kurang 1 (satu) tahun terhitung semenjak diangkat sebagai PNS;
b.   Untuk bidang Ilmu yang langka serta diharapkan oleh organisasi sanggup diberikan semenjak diangkat sebagai PNS sesuai kriteria kebutuhan yang ditetapkan oleh masing-masing instansi;
c.   Mendapatkan surat kiprah dari pejabat yang berwenang;
d.   Bidang ilmu yang akan ditempuh sesuai dengan pengetahuan atau keahlian yang dipersyaratkan dalam jabatan pada organisasi dan sesuai dengan analisis beban kerja dan perencanaan SDM instansi masing-masing;
e.   Usia maksimal :
1)   Program Diploma I, Diploma II, Diploma III, dan Program Strata I (S-1) atau setara berusia paling tinggi 25 (dua puluh lima) tahun;
2)   Program Strata II (S-2) atau setara berusia paling tinggi 37 (tiga puluh tujuh) tahun;
3)   Program Strata III (S-3) atau setara berusia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun;
f.    Untuk kawasan terpencil, tertinggal, dan terluar atau jabatan sangat diperlukan, usia maksimal sanggup ditetapkan menjadi:
1)   Program Diploma I, Diploma II, Diploma III, Progjam Diploma III dan Program Strata I (S-1) atau setara berusia paling tinggi 37 (tiga puluh tujuh) tahun;
2)   Program Strata II (S-2) atau setara berusia paling tinggi 42 (empat puluh dua) tahun;
3)   Program Strata III (S-3) atau setara berusia paling tinggi 47 (empat puluh tujuh) tahun;
g.   Program studi di dalam negeri yang akan diikuti telah mendapat persetujuan/akreditasi minimal B dari forum yang berwenang;
h.   Bagi PNS yang menduduki jabatan struktural dibebaskan dari jabatannya;
i.    Bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional dibebaskan sementara dari jabatannya;
j.    Setiap unsur evaluasi pelaksanaan pekerjaan dalam 1 (satu) tahun terakhir paling kurang bernilai baik;
k.   Tidak sedang menjalani eksekusi disiplin tingkat sedang atau berat;
l.    Tidak sedang menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS;
m.  Jangka waktu pelaksanaan :
1)   Program Diploma I (DI) paling usang 1 (satu) tahun;
2)   Program Diploma II (DII) paling usang 2 (dua) tahun;
3)   Program Diploma III (DIII) paling usang 3 (tiga) tahun;
4)   Program Strata I (S-1) / Diploma IV (DIV), paling usang 4 (empat) tahun;
5)   Program Strata II (S-2) atau setara, paling usang 2 (dua) tahun;
6)   Program Strata III (S-3) atau setara, paling usang 4 (empat) tahun;
n.   Jangka waktu pelaksanaan kiprah berguru sebagaimana dimaksud pada abjad m masing-masing sanggup diperpanjang paling usang 1 tahun (2 semester) sesuai kebutuhan instansi dan persetujuan sponsor dan / atau instansi.
o.   Bagi PNS yang belum sanggup menuntaskan kiprah berguru sehabis diberikan perpanjangan waktu 1 tahun sebagaimana dimaksud pada abjad n, sanggup diberikan perpanjangan kembali paling usang 1 (satu) tahun, dengan perubahan status menjadi izin belajar.
p.   Dalam melakukan izin berguru sebagaimana dimaksud pada abjad o PNS tetap sanggup meninggalkan tugasnya sebagaimana berlaku bagi kiprah belajar.
q.   Dalam memperlihatkan kiprah belajar, setiap instansi harus memperlihatkan kesempatan yang sama bagi semua PNS sesuai dengan bidang tugasnya;
r.    PNS yang telah selesai melakukan kiprah berguru wajib bekerja kembali untuk negara pada unit kerja pada instansi tempat pegawai bersangkutan bekerja semula (Kewajiban Kerja) dengan ketentuan sebagai berikut:
1)   Pemberian kiprah berguru di dalam negeri, kewajiban kerja yang harus dijalani ialah dua kali masa kiprah berguru (n) atau dalam rumus (2 x n). Sebagai contoh, untuk masa berguru 4 tahun, maka kewajiban kerja ialah sebagai berikut: Kewajiban Kerja = 2 x 4 = 8 tahun
2)   Pemberian kiprah berguru di luar negeri, kewajiban kerja yang harus dijalani ialah dua kali masa kiprah berguru (n) atau dalam rumus (2 x n). Sebagai contoh, untuk masa berguru 4 tahun, maka kewajiban kerja ialah sebagai berikut: Kewajiban Kerja = 2 x 4 = 8 tahun
3)   Dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi dan pelayanan kepada masyarakat, pelaksanaan perhitungan waktu kewajiban kerja pada suatu uni kerja di suatu instansi sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) sanggup dikurangi atau ditambah menurut kebijakan dari pimpinan tertinggi instansi yang bersangkutan
s.   PNS sanggup melakukan kiprah berguru berkelanjutan secara berturut-turut dengan persyaratan : 1) Mendapat ijin dari pimpinan instansinya; 2) Prestasi pendidikan sangat memuaskan 3) Jenjang pendidikan bersifat linier; dan 4) Dibutuhkan oleh organisasi .
t.    Kewajiban kerja bagi PNS sebagaimana abjad r, diakumulasikan sehabis PNS selesai melakukan kiprah berguru pada jenjang pendidikan terakhir.
u.   PNS tidak berhak menuntut pembiasaan ijazah ke dalam pangkat yang lebih tinggi, kecuali terdapat formasi.

Ketentuan Pemberian Izin Belajar :

a.   PNS yang telah mempunyai masa kerja paling kurang 1 (satu) tahun terhitung semenjak diangkat sebagai PNS;
b.   Mendapatkan izin secara tertulis dari pejabat yang berwenang;
c.   Tidak meninggalkan kiprah jabatannya, dikecualikan sifat pendidikan yang sedang diikuti, PNS sanggup meninggalkan jabatan sebagian waktu kerja atas izin pimpinan instansi;
d.   Unsur evaluasi pelaksanaan pekerjaan dalam 1 (satu) tahun terakhir paling kurang bernilai baik;
e.   Tidak sedang menjalani eksekusi disiplin tingkat sedang atau berat;
f.    Tidak pernah melanggar arahan etik PNS tingkat sedang atau berat;
g.   Tidak sedang menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS;
h.   Pendidikan yang akan ditempuh sanggup mendukung pelaksanaan kiprah jabatan pada unit organisasi;
i.    Biaya pendidikan ditanggung oleh PNS yang bersangkutan;
j.    Program studi di dalam negeri yang akan diikuti telah mendapat persetujuan/akreditasi minimal B dari forum yang berwenang;
k.   PNS tidak berhak untuk menuntut pembiasaan ijazah ke dalam pangkat yang lebih tinggi kecuali terdapat formasi.

Untuk PNS yang pada dikala ketentuan ini ditetapkan telah memperoleh pendidikan setingkat lebih tinggi atau sedang melakukan kiprah berguru berlaku ketentuan sebagai berikut :

a.   Bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional dosen mengikuti aktivitas kiprah berguru atau izin berguru untuk Program Strata II (S-2) atau setara dan Program Strata III (S-3) atau setara, usia paling tinggi 50 tahun, hingga dengan tahun 2015.
b.   Bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional guru mengikuti aktivitas kiprah berguru untuk Program Strata I (S-1) atau setara usia paling tinggi 45 tahun, hingga dengan tahun 2015.

Pegawai Negeri Sipil yang melakukan kiprah berguru atau izin berguru wajib menciptakan laporan kepada pimpinan instansi pemberi kiprah berguru atau izin berguru sebagai berikut:

a.   Laporan kemajuan pendidikan yang sedang dijalani, paling kurang 1 (satu) kali setiap tahun;
b.   Laporan hasil pelaksahaan kiprah berguru atau izin belajar, pada selesai melakukan penugasan.

Dengan berlakunya ketentuan Surat Edaran ini maka bagi PNS yang sedang melakukan kiprah berguru atau izin berguru tetap melakukan kiprah berguru atau izin belajar.

Download selengkapnya Surat Edaran Menteri PAN dan RB No. 04 Tahun 2013 Tentang Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) selengkapnya sanggup diunduh pada links berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam Edukasi...!

0 Response to "Aturan / Ketentuan Dasar Aturan Wacana Sumbangan Kiprah Berguru Dan Izin Berguru Bagi Pns (Pegawai Negeri Sipil)"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel