-->

Iklan

Rencana Pemerintah Hapus Pinjaman Profesi Guru (Tpg), Guru Akan Terima Pinjaman Menurut Kompetensi Dan Kinerja

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Pemerintah berencana menghapus pemberian profesi guru (TPG). Dengan peniadaan itu, ke depan guru hanya akan mendapatkan pemberian kinerja sesudah melalui pengujian.

Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Sumarna Surapranata mengatakan, dasar peniadaan TPG alasannya yaitu tidak semua guru berkinerja elok meskipun telah menerima pemberian itu. Kemendikbud pun menggariskan bahwa insentif kepada guru akan diberikan sesuai dengan kompetensi dan kinerja.

”Ini artinya TPG harus disesuaikan. Pemerintah ingin secepatnya insentif berbasis kompetensi dan kinerja itu (direalisasi),” katanya di Jakarta kemarin. Pranata menerangkan, peniadaan TPG sah dilakukan mengingat dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) disebutkan bahwa besaran honor PNS tergantung pada kinerja.

”Ke depan, pemberian harus diubahsuaikan dengan tiga komponen uji yang akan dilakukan Kemendikbud, yakni penilaian kinerja guru (PKG), uji kompetensi guru (UKG), dan prestasi siswa,” ujarnya.

Pranata melanjutkan, reformasi pemberian guru akan dimulai tahun ini dengan penerapan UKG pada 19 November- 27 November. Selain itu akan dilaksanakan pula penilaian kinerja guru untuk memastikan kualitas dan transparansi penilaian kinerja mereka.

Dua hal itu akan menjadi hidangan pada pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB). ”Jadi rapor guru nantinya harus terdiri atas PKG, UKG, dan prestasi belajar. Adanya PKB ini merupakan terobosan gres training guru,” ujarnya.

Guru besar Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Jakarta Hafid Abbas menilai sertifikasi guru melalui portofolio dan training 90 jam tak lebih dari formalitas belaka. Guru tidak dilatih, melainkan hanya diberi akta secara cuma-cuma. Hafid mendukung revisi sertifikasi guru alasannya yaitu tidak memberi efek perbaikan atas mutu pendidikan nasional.


Padahal penyelenggaraannya telah menguras 2/3 dari total anggaran pendidikan yang mencapai 20% APBN. ”Pada 2010 biaya sertifikasi mencapai Rp. 110 triliun. Namun Bank Dunia memublikasi guru yang sudah sertifikasi dan yang belum ternyata menyampaikan prestasi yang relatif sama,” tuturnya.

Hafid menegaskan, ada tiga implikasi dari agenda sertifikasi yang mesti dibenahi di antaranya :

1.  Kemendikbud harus menghilangkan contoh formalitas penyelenggaraan agenda sertifikasi guru.
2.   Kaitkan sertifikasi dengan pembenahan prosedur pengadaan dan perekrutan calon guru di perguruan tinggi tinggi.
3.   Sertifikasi guru harus diselenggarakan berbasis kelas.

Selama ini mereka yang mengikuti training tidak dirancang untuk mengamati kompetensinya mengajar di kelas. ”Akibatnya sertifikasi guru tidak berdampak pada peningkatan mutu,” urainya.

0 Response to "Rencana Pemerintah Hapus Pinjaman Profesi Guru (Tpg), Guru Akan Terima Pinjaman Menurut Kompetensi Dan Kinerja"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel