-->

Iklan

Cara Mengisi / Entri Data Dokter Dalam E-Pupns Tahun 2015

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Untuk e-PUPNS (Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil secara Elektronik) bagi Rekan-rekan Dokter, maka Data Dokter tentunya diisi jikalau jenis jabatan PNS yaitu Dokter.

Pada data dokter, PNS sanggup menentukan kawasan bekerja ketika ini menyerupai pada gambar berikut ini : 

Sedangkan untuk menambahkan riwayat data dokter, silahkan dilakukan langkah-langkah sebagai berikut :

·       Klik tombol “Ubah” untuk menambahkan riwayat data dokter.

·       Klik pilihan jenis unit kesehatan sesuai dengan unit kerja dokter. Jenis Unit Kesehatan terdiri dari :

ü Rumah Sakit
ü Puskesmas
ü Poliklinik
ü Balai
ü Kantor Kesehatan Pelabuhan.

·       Ketik nama unit kesehatan lalu pilih yang sesuai dengan unit kerja dokter. Jika nama unit kesehatan tidak ditemukan, klik tombol [?] untuk masuk ke Sistem Helpdesk. Isilah NIP Baru dan Unit Kesehatan lalu klik tombol “Kirim”. 

   Nomor tiket pengaduan permasalahan akan ditampilkan menyerupai berikut lalu klik tombol “Cetak” untuk mencetak bukti tiket pengaduan permasalahan.


·       Pilih jenis dokter, apakah dokter Umum/Gigi/Spesialis.

·       Ketik dan pilih tumpuan Bidang Spesialis untuk Dokter. Jika tumpuan bidang seorang mahir tidak ditemukan, klik tombol [] untuk masuk ke Sistem Helpdesk. Isilah NIP Baru dan Unit Kesehatan lalu klik tombol “Kirim”. 

   Nomor tiket pengaduan permasalahan akan ditampilkan menyerupai berikut lalu klik tombol “Cetak” untuk mencetak bukti tiket pengaduan permasalahan.


·       Isilah kolom Jumlah Kemampuan Penanganan Dokter Per Hari.

·       Klik tombol “Simpan” untuk menyimpan isian, sedangkan untuk membatalkan input data dokter klik tombol “Batal”.

·       Untuk menghapus data dokter, klik tombol “Hapus”. Konfirmasi untuk peniadaan data akan ditampilkan menyerupai berikut, klik tombol untuk mengkonfirmasi peniadaan data dan klik tombol “OK” untuk membatalkan.


Download Buku Petunjuk Pengguna Sistem Pendataan Ulang PNS Elektronik (e-PUPNS) selengkapnya pada links artikel berikut… Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!

0 Response to "Cara Mengisi / Entri Data Dokter Dalam E-Pupns Tahun 2015"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel