-->

Iklan

Pedoman Ukg (Uji Kompetensi Guru) Tahun 2015 Dirjen Gtk

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Guru mempunyai posisi strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Pencanangan guru sebagai profesi oleh Presiden Republik Indonesia pada tanggal 4 Desember 2004, memperkuat tugas guru dalam pelaksanaan pendidikan.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 wacana Guru dan Dosen secara eksplisit mengamanatkan adanya training dan pengembangan profesi guru secara berkelanjutan sebagai aktualisasi dari sebuah profesi pendidik.

Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dilaksanakan bagi semua guru, baik yang sudah bersertifikat maupun belum bersertifikat.

Berkaitan dengan kegiatan tersebut, pemetaan kompetensi yang secara detail menggambarkan kondisi objektif guru dan merupakan gosip penting bagi pemerintah dalam mengambil kebijakan terkait dengan bahan dan seni administrasi training yang dibutuhkan oleh guru. Peta guru tersebut sanggup diperoleh melalui uji kompetensi guru (UKG).

Sasaran kegiatan seni administrasi pencapaian sasaran RPJMN tahun 2015–2019 antara lain yakni meningkatnya kompetensi guru dan tenaga kependidikan dilihat dari Subject Knowledge dan Pedagogical Knowledge yang diperlukan akan berdampak pada kualitas hasil berguru siswa.

Oleh alasannya itu untuk mengukur capaian RPJMN, maka pada tahun 2015 UKG akan dilaksanakan bagi seluruh guru di Indonesia. (Sambutan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan : Bpk. Sumarna Surapranata, Ph.D)

Download selengkapnya Pedoman UKG (Uji Kompetensi Guru) Tahun 2015 Dirjen GTK, silahkan klik pada tautan berikut. Demikian gosip mengenai links download Pedoman UKG (Uji Kompetensi Guru) Tahun 2015 Dirjen GTK. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!

0 Response to "Pedoman Ukg (Uji Kompetensi Guru) Tahun 2015 Dirjen Gtk"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel