-->

Iklan

Standar Nasional Pendidikan Tinggi Menurut Permendikbud Nomor 49 Tahun 2014

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Berdasarkan Permendikbud Nomor 49 Tahun 2014 wacana Standar Nasional Pendidikan Tinggi disebutkan bahwasannya Pendidikan Tinggi yaitu jenjang pendidikan sehabis pendidikan menengah yang meliputi agenda diploma, agenda sarjana, agenda magister, agenda doktor, agenda profesi, agenda seorang hebat yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi berdasarkan kebudayaan bangsa Indonesia.

Sedangkan yang dimaksud dengan Perguruan Tinggi yaitu satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi. Standar Nasional Pendidikan Tinggi, yaitu satuan standar yang meliputi Standar Nasional Pendidikan, ditambah dengan Standar Nasional Penelitian, dan Standar Nasional Pengabdian kepada Masyarakat.


Standar Nasional Pendidikan, yaitu kriteria minimal wacana pembelajaran pada jenjang pendidikan tinggi di perguruan tinggi di seluruh wilayah aturan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Selain itu, berdasarkan Pemendikbud Nomor 49 tahun 2014 disebutkan bahwasannya Standar Nasional Penelitian yaitu kriteria minimal wacana sistem penelitian pada perguruan tinggi yang berlaku di seluruh wilayah aturan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Standar Nasional Pengabdian kepada Masyarakat yaitu kriteria minimal wacana sistem dedikasi kepada masyarakat pada perguruan tinggi yang berlaku di seluruh wilayah aturan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, yang selanjutnya disingkat KKNI, yaitu kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang sanggup menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pembinaan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka sumbangan akreditasi kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di banyak sekali sektor.

Kurikulum yaitu seperangkat rencana dan pengaturan mengenai capaian pembelajaran lulusan, materi kajian, proses, dan evaluasi yang dipakai sebagai pedoman penyelenggaraan agenda studi.

Program Studi yaitu kesatuan acara pendidikan dan pembelajaran yang mempunyai kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi.

Pembelajaran yaitu proses interaksi mahasiswa dengan dosen dan sumber mencar ilmu pada suatu lingkungan belajar.

Penelitian yaitu acara yang dilakukan berdasarkan kaidah dan metode ilmiah secara sistematis untuk memperoleh informasi, data, dan keterangan yang berkaitan dengan pemahaman dan/atau pengujian suatu cabang pengetahuan dan teknologi.

Pengabdian kepada Masyarakat yaitu acara sivitas akademika yang memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memajukan kesejahteraan masyarakat dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Satuan Kredit Semester, yang selanjutnya disingkat SKS, yaitu dosis waktu acara mencar ilmu yang di bebankan pada mahasiswa per ahad per semester dalam proses pembelajaran melalui banyak sekali bentuk pembelajaran atau besarnya akreditasi atas keberhasilan perjuangan mahasiswa dalam mengikuti acara kurikuler di suatu agenda studi.

Dosen yaitu pendidik profesional dan ilmuwan dengan kiprah utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan dedikasi kepada masyarakat.

Tenaga Kependidikan yaitu anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi antara lain, pustakawan, tenaga administrasi, laboran dan teknisi, serta pranata teknik informasi.

Download selengkapnya Permendikbud Nomor 49 Tahun 2014 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi silahkan klik pada links berikut ini :


Demikian share gosip mengenai Standar Nasional Pendidikan Tinggi berdasarkan Permendikbud Nomor 49 Tahun 2014 wacana Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!

0 Response to "Standar Nasional Pendidikan Tinggi Menurut Permendikbud Nomor 49 Tahun 2014"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel