-->

Iklan

Kriteria / Ciri-Ciri Warga Negara Yang Baik

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KKBI), pengertian warga negara ialah penduduk sebuah negara atau bangsa yang menurut keturunan, daerah kelahiran, dan sebagainya mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga negara dari negara itu.

Selanjutnya, pengertian warga negara dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 ihwal Kewarganegaraan Republik Indonesia pada pasal 1 ayat (1) pengertian warga negara ialah warga suatu negara yang ditetapkan menurut peraturan perundang-undangan.

Adapun pengertian warga negerai secara umum ialah anggota suatu negara yang mempunyai keterikatan timbal balik dengan negaranya.

Dan Negara Kesatuan Republik Indonesia tanpa adanya warga negara tentu tidak bisa disebut dengan negara bukan? Karena salah satu syarat negara selain adanya wilayah dan pemerintah yang berdaulat tentu juga adanya warga negara.

Sehingga tugas dari sebuah warga negara pada hakikatnya mempunyai tugas yang tak kalah pentingnya dengan potensi alam baik daratan maupun bahari yang menjadi bab dari negara Indonesia ini.

Lalu, apa saja ciri-ciri dari seseorang sehingga sanggup disebut dengan warga negara yang baik, sebagai berikut :

  1. Memiliki pemahaman yang baik ihwal sejarah serta tujuan negaranya.
  2. Berpatisipasi / ikut serta secara aktif dalam memajukan bangsa dan negara melalui peningkatan kualitas kinerja menurut bidang profesinya masing-masing.
  3. Berkarya dari yang terkecil menuju karya yang lebih luas dalam skala nasional.
  4. Menjunjung tinggi kerukunan antar warga negara, memperkokoh rasa persatuan, gotong-royong, dan semangat berhubungan serta bersinergi dalam kehidupan sehari-hari.
  5. Cinta tanah air dan bangsa serta tidak membeda-bedakan SARA di lingkungan pergaulan sehari-hari.
  6. Belajar terus dalam menyebarkan potensinya sesuai talenta dan minatnya sehingga nantinya sanggup berkarya serta andal dalam bidangnya.
  7. Mendukung segala kebijakan pemerintah serta melihat dari sisi aktual dalam menyikapi setiap kebijakan yang telah diputuskan pemerintah.
  8. Menyampaikan aspirasi, kritik, saran maupun sejenisnya melalui daerah yang semestinya serta tidak melanggar norma serta aturan yang berlaku.
  9. Ikut serta dalam Pemilu.
  10. Memiliki kesadaran untuk membayar pajak dalam rangka berpartisipasi dalam pembangunan bangsa.
  11. Memperdalam kemampuan dalam berkomunikasi baik melalui lisam maupun menulis dalam bahasa Indonesia.
  12. Ikut serta dalam peringatan hari besar nasional dalam rangka menumbuhkembangkan nasionalisme.
  13. Senantiasa mau berguru menjadi warga negara yang mempunyai tugas aktual bagi kebaikan negaranya.

Selain beberapa hal di atas, tentu masing banyak ciri-ciri warga negara yang baik. Akan tetapi dalam kesempatan kali ini sanggup disimpulkan bahwasannya menyerupai halnya cinta keluarga akan identik dengan adanya pengorbanan untuk bekerja dan berusaha dalam meningkatkan kesejahteraan keluarga, begitu juga dengan ciri-ciri warga negara yang baik tentunya sanggup disimpulkan mempunyai rasa cinta pada negaranya, sehingga dengan cinta itulah yang berat jadi ringan, yang sulit jadi mudah, dan bahkan yang sakitpun bisa jadi nikmat. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam Edukasi...!

0 Response to "Kriteria / Ciri-Ciri Warga Negara Yang Baik"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel