-->

Iklan

Penjelasan Perihal Rasionalisasi Pns, Rasionalisasi Bukan Berarti Pemecatan

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

Bagi Rekan-rekan PNS dalam beberapa waktu ini dipastikan telah seringkali membaca informasi mengenai ihwal akan adanya pengurangan jumlah PNS, terkecuali pada bidang pendidikan dan kesehatan yang pada kedua ranah ini hampir di sejumlah kawasan di Indonesia masih kekurangan jumlah pegawai yakni tenaga guru dan juga tenaga kesehatan.

Sehubungan dengan rasionalisasi PNS ini, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menegaskan bahwa tidak ada planning untuk melaksanakan pemecatan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Rasionalisasi merupakan penataan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merupakan bab tak terpisahkan dari kebijakan reformasi birokrasi.

Hal tersebut dikatakan Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB, Setiawan Wangsaatmadja dalam Forum Koordinasi, Komunikasi, dan Konsultasi Pendayagunaan Aparatur Negara (FK3PANRB) di Tanjung Pinang, Jumat (03/05). "Tidak ada planning untuk melaksanakan pemecatan, atau dirumahkan. Kami hanya ingin melaksanakan penataan SDM aparatur secara nasional," ujarnya.

Menurutnya, planning penataan aparatur sipil negara (ASN) melalui rasionalisasi dilakukan sebagai wujud faktual implementasi road map reformasi birokrasi tahun 2014-2019. Dalam pelaksanaannya, kebijakan rasionalisasi bukan dilakukan semata untuk mengurangi jumlah pegawai dengan memangkas, melainkan melalui prosedur yang telah ditetapkan dan dipetakan menurut kompetensi, kualifikasi, dan kinerja.

Dengan rasionalisasi tersebut diperlukan akan berdampak positif dalam implementasi percepatan reformasi birokrasi mencapai tiga target reformasi birokrasi. Tiga target reformasi birokrasi yakni :

1.   birokrasi yang higienis dan akuntabel,
2.   birokrasi yang efektif dan efisien, dan
3.   birokrasi yang mempunyai pelayanan publik yang berkualitas.

Dalam pelaksanaan rasionalisasi yang rencananya akan dilakukan mulai tahun 2017, Kementerian PANRB akan menerbitkan Peraturan Menteri PANRB sebagai anutan pelaksanaan bagi seluruh instansi pemerintah.

0 Response to "Penjelasan Perihal Rasionalisasi Pns, Rasionalisasi Bukan Berarti Pemecatan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel