-->

Iklan

Surat Edaran Kemdikbud Ri Perihal Kebijakan Pengelolaan Data Akseptor Didik Mulai Tahun Pelajaran 2016/2017

Sahabat Operator Sekolah dan Rekan-rekan manusia pendidikan yang berbahagia....

Menjelang tahun pelajaran 2016/2017, sistem pendataan pendidikan di Indonesia akan semakin intensif. Hal ini tentu perlu diperhatikan bagi seluruh jenjang pendikan mulai dari PAUD, Pendidikan Dasar, hingga Pendidikan Menengah.

Terlebih semenjak diberlakukannya sistem pendataan pendidikan satu pintu yakni melalui aplikasi Dapodik yang mengakomodir banyak sekali macam entitas data penting / pokok pendidika yang memuat data satuan pendidikan, penerima didik, pendidik dan tenaga kependidikan, dan substansi pendidikan yang datanya bersumber dari satuan pendidikan yang terus menerus diperbaharui secara online.

Salah satu poin penting dalam pendataan dalam sistem Dapodik ialah adanya Pengelolaan Data Peserta Didik.

Sehubungan dengan hal tersebut, Kemdikbud RI pada tanggal 27 Juni 2016 telah mengirimkan surat edaran nomor 319966/A/LL/2016 yang ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota u.p. Ketua Kelompok Kerja Pendataan Pendidikan (KK-Datadik) se- Indonesia wacana Kebijakan Pengelolaan Data Peserta Didik sebagai berikut :

Berdasarkan Permendikbud No: 79 Tahun 2015 wacana Dapodik dan memperhatikan perkembangan pengelolaan data Peserta Didik dalam derma Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) telah melaksanakan koordinasi dengan pengelola Dapo-Dikdasmen dan Dapo-PAUD-Dikmas serta Unit Kerja terkait lainnya dengan hasil kesepakatannya sebagai berikut:

1.   Seluruh Data Peserta Didik (PD) yang belum mempunyai NISN dan telah mengisikan data ke dalam aplikasi Dapo-Dikdasmen pada tahun 2015, akan secara otomatis diberikan NISN;

2.   Penerbitan NISN akan dilakukan oleh PDSPK di setiap tahun pedoman baru dengan ketentuan:

a.   bagi PD tingkat 1 SD, tingkat 7 SMP, dan tingkat 10 SMA/SMK dengan catatan bahwa, datanya telah diisikan ke dalam aplikasi Dapo-Dikdasmen oleh Operator Sekolah;
b.   bagi PD gres di sekolah Taman Kanak-kanak Kelompok A dan B akan diberikan NISN dengan catatan bahwa, datanya telah diisikan ke dalam aplikasi Dapo-PAUD-Dikmas oleh Operator Sekolah;
c.   bagi PD jenjang kesetaraan Paket A, B, dan C akan diberikan NISN dengan catatan bahwa, datanya telah diisikan ke dalam aplikasi Dapo-PAUD-Dikmas oleh Operator Sekolah.

3.   Waktu pengisian data Peserta Didik gres ke dalam aplikasi Dapodik diatur sebagai berikut:

a.   untuk Dapo-Dikdasmen sanggup dimasukkan sebelum final Bulan September pada tahun pedoman yang sama;
b.   untuk Dapo-PAUD-Dikmas sanggup dimasukkan sebelum final Bulan November pada tahun pedoman yang sama.

4.   Apabila pengisian data penerima didik gres tersebut, belum selesai dalam batas waktu menyerupai yang dimaksud pada butir 3 di atas, maka penomoran NISN akan diberikan pada tahun pedoman berikutnya;

5.   Bagi penerima didik yang belum mempunyai NISN dan/atau pindahan sehabis waktu yang telah ditetapkan menyerupai dalam butir 3 dan 4 diatur sebagai berikut:

a.   berasal dari sekolah di luar Kemendikbud, sanggup menghubungi Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat untuk pengajuan NISN penerima didik yang bersangkutan;
b.   berasal dari sekolah Luar Negeri, sanggup melengkapi dokumen melalui Sekretariat Ditjen Dikdasmen untuk mendapat Surat Keterangan Penyetaraan. Selanjutnya diajukan penerbitan NISN oleh Setditjen Dikdasmen dan PDSPK akan menerbitkan NISN bagi penerima didik yang bersangkutan;
6.   Hasil pengelolaan data penerima didik sanggup dilihat oleh operator sekolah pada aplikasi VervalPD melalui laman vervalpd.data.kemdikbud.goid.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, diminta kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota u.p. Ketua Kelompok Kerja Pendataan Pendidikan (KK-Datadik) di seluruh Indonesia untuk sanggup mensosialisasikan dan menginformasikan kepada seluruh Operator Sekolah yang ada di wilayah unit kerja masing-masing.

Dalam surat edaran ini disampaikan tembusan kepada Yth. Dirjen Dikdasmen, Yth. Dirjen PAUD dan Dikmas, serta kepada Yth. Kepala Balitbang Kemdikbud RI.

Download selengkapnya surat edaran penting ini, silahkan klik pada links berikut. Semoga bermanfaat bagi kita semua. Salam satu data berkualitas...!

0 Response to "Surat Edaran Kemdikbud Ri Perihal Kebijakan Pengelolaan Data Akseptor Didik Mulai Tahun Pelajaran 2016/2017"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel