-->

Iklan

Download Peraturan Pemerintah / Pp Nomor 74 Tahun 2008 Perihal Guru

Sahabat Edukasi yang berbahagia... Berikut klarifikasi umum dari Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 wacana Guru. Kualitas insan yang diperlukan oleh bangsa Indonesia pada masa depan ialah bisa menghadapi persaingan yang semakin ketat dengan bangsa lain di dunia.

Kualitas insan Indonesia tersebut dihasilkan melalui penyelenggaraan pendidikan yang bermutu oleh pendidik profesional. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa pendidik merupakan tenaga profesional.

Oleh alasannya ialah itu, guru sebagai pendidik profesional mempunyai fungsi, peran, dan kedudukan yang sangat strategis. Guru sebagai tenaga profesional mempunyai visi terwujudnya penyelenggaraan pembelajaran sesuai dengan prinsip-prinsip profesionalitas untuk memenuhi hak yang sama bagi setiap warga negara dalam memperoleh pendidikan yang bermutu.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 wacana Guru dan Dosen menegaskan bahwa guru wajib mempunyai kualifikasi akademik, kompetensi, akta pendidik, sehat jasmani dan rohani, dan memenuhi kualifikasi lain yang dipersyaratkan satuan pendidikan tinggi kawasan bertugas, serta mempunyai kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Untuk mewujudkan fungsi, peran, dan kedudukan tersebut, guru perlu mempunyai kualifikasi akademik, kompetensi, dan akta pendidik yang sesuai dengan standar pendidik.

Guru yang profesional akan menghasilkan proses dan hasil pendidikan yang bermutu dalam rangka mewujudkan insan Indonesia yang cerdas dan kompetitif, yaitu insan yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.

Dalam melakukan kiprah keprofesionalan, guru harus memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum sehingga mempunyai kesempatan untuk meningkatkan kemampuan profesionalnya.

Selain itu, perlu dilakukan aneka macam upaya untuk memaksimalkan fungsi dan kiprah strategis yang mencakup penegakan hak dan kewajiban guru, pembinaan dan pengembangan karir guru, proteksi hukum, proteksi profesi, serta proteksi keselamatan dan kesehatan kerja.

Strategi untuk mewujudkan fungsi, peran, dan kedudukan guru meliputi:
  • Penyelenggaraan pendidikan untuk peningkatan kualifikasi akademik, kompetensi, dan pendidikan profesi untuk memperoleh akta pendidik;
  • Pemenuhan hak dan kewajiban guru sebagai tenaga profesional sesuai dengan prinsip profesionalitas;
  • Penyelenggaraan kebijakan strategis dalam pengangkatan, penempatan, pemindahan, dan pemberhentian guru sesuai dengan kebutuhan, baik dalam jumlah, kualifikasi akademik, kompetensi, maupun sertifikasi yang dilakukan secara merata, objektif, transparan, dan akuntabel untuk menjamin keberlangsungan pendidikan;
  • Penyelenggaraan kebijakan strategis dalam pembinaan dan pengembangan profesi guru untuk meningkatkan profesionalitas dan dedikasi profesional;
  • Peningkatan donasi penghargaan dan jaminan proteksi terhadap guru dalam pelaksanaan kiprah profesional;
  • Pengakuan yang sama antara guru yang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dengan guru yang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah dan Pemerintah Daerah;
  • Penguatan tanggung jawab dan kewajiban Pemerintah dan Pemda dalam merealisasikan pencapaian anggaran pendidikan untuk memenuhi hak dan kewajiban guru sebagai pendidik profesional; dan
  • Peningkatan kiprah serta masyarakat dalam memenuhi hak dan kewajiban guru.

Pengakuan kedudukan guru sebagai pendidik profesional merupakan bab dari keseluruhan upaya pembaharuan dalam Sistem Pendidikan Nasional yang pelaksanaannya memperhatikan aneka macam peraturan perundang-undangan, antara lain, wacana kepegawaian, ketenagakerjaan, keuangan, dan Pemerintahan Daerah.

Sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan sanggup diperoleh melalui pendidikan profesi atau uji kompetensi. Hal ini dilandasi oleh pertimbangan bahwa pemerolehan kompetensi sanggup dilakukan melalui pendidikan, pelatihan, dan pengalaman pribadi yang diinternalisasi secara reflektif. Untuk melakukan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 wacana Guru dan Dosen perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia wacana Guru.

Salah satu hal penting yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 wacana Guru ini terdapat pada pasal 17, yakni : Guru Tetap pemegang Sertifikat Pendidik berhak mendapat tunjangan profesi apabila mengajar di satuan pendidikan yang rasio minimal jumlah penerima didik terhadap Gurunya, untuk masing-masing jenjang/tingkat pendidikan ialah sebagai berikut :

a.   TK, RA, atau yang sederajat 15:1;
b.   SD atau yang sederajat 20:1;
c.   MI atau yang sederajat 15:1;
d.   SMP atau yang sederajat 20:1;
e.   MTs atau yang sederajat 15:1;
f.    SMA atau yang sederajat 20:1;
g.   MA atau yang sederajat 15:1;
h.   SMK atau yang sederajat 15:1; dan
i.    MAK atau yang sederajat 12:1.

Download/unduh Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 wacana Guru selengkapnya, silahkan klik pada links berikut (artikel berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi...!

0 Response to "Download Peraturan Pemerintah / Pp Nomor 74 Tahun 2008 Perihal Guru"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel