-->

Iklan

Permendikbud Ri Nomor 19 Tahun 2016 Perihal Kegiatan Indonesia Bakir (Pip)

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

Dalam Peraturan Mendikbud RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Program Indonesia Pintar ini yang dimaksud dengan Program Indonesia Pintar, untuk selanjutnya disebut PIP, yaitu proteksi berupa uang tunai dari pemerintah yang diberikan kepada penerima didik yang orang tuanya tidak dan/atau kurang bisa membiayai pendidikannya.

Peserta didik yaitu anggota masyarakat yang berusaha berbagi potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.

Kartu Indonesia Pintar, untuk selanjutnya disebut KIP, yaitu kartu yang diberikan kepada anak usia 6 (enam) hingga dengan 21 (dua puluh satu) tahun sebagai penanda/identitas untuk mendapat manfaat PIP.

Pemangku Kepentingan yaitu pihak-pihak yang mempunyai akad dan kepentingan terhadap kemajuan pendidikan baik formal maupun non formal.

Pada Pasal 2 dalam Permendikbud RI Nomor 19 Tahun 2016 ini disebutkan wacana tujuan dari adanya Program Indonesia Pintar PIP, yang mana PIP bertujuan untuk:

a.   meningkatkan terusan bagi anak usia 6 (enam) hingga dengan 21 (dua puluh satu) tahun untuk mendapat layanan pendidikan hingga final satuan pendidikan menengah dalam rangka mendukung pelaksanaan pendidikan menengah universal/rintisan wajib berguru 12 (dua belas) tahun;
b.   mencegah penerima didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan pendidikan tanggapan kesulitan ekonomi; dan/atau
c.   menarik siswa putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan semoga kembali mendapat layanan pendidikan di sekolah, sanggar acara belajar, sentra acara berguru masyarakat, forum kursus dan pelatihan, satuan pendidikan nonformal lainnya, atau balai latihan kerja.

Selanjutnya dalam Permendikbud wacana PIP yang mulai berlaku mulai tanggal diundangkan yakni pada 6 Mei 2016 ini juga memuat prinsip PIP, PIP dilaksanakan dengan menurut prinsip:

a.   efisien, yaitu harus diusahakan dengan memakai dana dan daya yang ada untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan sanggup dipertanggung jawabkan;
b.   efektif, yaitu harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan sanggup memperlihatkan manfaat yang sebesar-besarnya sesuai dengan sasaran yang ditetapkan;
c.   transparan, yaitu menjamin adanya keterbukaan yang memungkinkan masyarakat sanggup mengetahui dan mendapat isu mengenai PIP;
d.   akuntabel, yaitu pelaksanaan acara sanggup dipertanggungjawabkan;
e.   kepatutan, yaitu pembagian terstruktur mengenai program/kegiatan harus dilaksanakan secara realistis dan proporsional; dan
f.    manfaat, yaitu pelaksanaan program/kegiatan yang sejalan dengan prioritas nasional.

Selanjutnya, pada pasal 4 disebutkan bahwasannya PIP diperuntukkan bagi anak berusia 6 (enam) hingga dengan 21 (dua puluh satu) tahun dengan prioritas antara lain:

a.   peserta didik pemegang KIP;
b.   peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
1)   peserta didik dari keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH);
2)   peserta didik dari keluarga pemegang KKS;
3)   peserta didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan;
4)   peserta didik yang terkena dampak tragedi alam;
5)   peserta didik yang tidak bersekolah (drop-out) yang dibutuhkan kembali bersekolah;
6)   peserta didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang renta PHK, di tempat konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, mempunyai lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah;
7)   peserta pada forum kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
c.   peserta didik Sekolah Menengah kejuruan yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan dan Pelayaran/Kemaritiman.

Selain diperuntukkan bagi anak berusia 6 (enam) hingga dengan 21 (dua puluh satu) tahun, PIP juga diperuntukkan bagi anak yang termasuk dalam prioritas sasaran di atas sanggup diusulkan oleh sekolah, sanggar acara belajar, sentra acara berguru masyarakat, forum kursus, forum pelatihan, atau pemangku kepentingan.

Download selengkapnya Permendikbud Nomor 19 Tahun 2016 wacana PIP (Program Indonesia Pintar), silahkan klik pada tautan berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam Edukasi...!

0 Response to "Permendikbud Ri Nomor 19 Tahun 2016 Perihal Kegiatan Indonesia Bakir (Pip)"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel