-->

Iklan

Persyaratan Pelaksanaan Proses Pembelajaran Kurikulum 2013 Menurut Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 Perihal Standar Proses Pendidikan Dasar Dan Menengah

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

Berdasarkan Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 ihwal Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah dalam Bab V. Pelaksanaan Pembelajaran yang terdiri dari Persyaratan Pelaksanaan Proses Pembelajaran terdiri dari: Alokasi Waktu Jam Tatap Muka Pembelajaran, Rombongan belajar, Buku Teks Pelajaran, serta Pengelolaan Kelas dan Laboratorium.

Kemudian untuk Pelaksanaan Pembelajaran terdiri dari 1. Kegiatan Pendahuluan, Kegiatan Inti, dan Kegiatan Penutup.

A. Persyaratan Pelaksanaan Proses Pembelajaran

1. Alokasi Waktu Jam Tatap Muka Pembelajaran

a.   SD/MI : 35 menit
b.   SMP/MTs : 40 menit
c.   SMA/MA : 45 menit
d.   SMK/MAK : 45 menit

2. Rombongan berguru

Jumlah rombongan berguru per satuan pendidikan dan jumlah maksimum akseptor didik dalam setiap rombongan berguru dinyatakan dalam tabel berikut:
No.
Satuan Pendidikan
Jumlah Rombongan Belajar
Jumlah Maksimum Peserta Didik Per Rombongan Belajar
1.
SD/MI
6-24
28
2.
SMP/MTs
3-33
32
3.
SMA/MA
3-36
36
4.
SMK
3-72
36
5.
SDLB
6
5
6.
SMPLB
3
8
7.
SMALB
3
8
3. Buku Teks Pelajaran

Buku teks pelajaran dipakai untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas pembelajaran yang jumlahnya diubahsuaikan dengan kebutuhan akseptor didik.

4. Pengelolaan Kelas dan Laboratorium

a.   Guru wajib menjadi teladan yang baik bagi akseptor didik dalam menghayati dan mengamalkan anutan agama yang dianutnya serta mewujudkan kerukunan dalam kehidupan bersama.
b.   Guru wajib menjadi teladan bagi akseptor didik dalam menghayati dan mengamalkan sikap jujur, disiplin, tanggung jawab, peduli (gotong royong, kerja sama, toleran, damai), santun, responsif dan proaktif dan memperlihatkan sikap sebagai bab dari solusi atas banyak sekali permasalahan dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam serta dalam menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia.
c.   Guru menyesuaikan pengaturan daerah duduk akseptor didik dan sumber daya lain sesuai dengan tujuan dan karakteristik proses pembelajaran.
d.   Volume dan intonasi bunyi guru dalam proses pembelajaran harus sanggup didengar dengan baik oleh akseptor didik.
e.   Guru wajib memakai kata-kata santun, lugas dan gampang dimengerti oleh akseptor didik.
f.    Guru menyesuaikan bahan pelajaran dengan kecepatan dan kemampuan berguru akseptor didik.
g.   Guru membuat ketertiban, kedisiplinan, kenyamanan, dan keselamatan dalam menyelenggarakan proses pembelajaran.
h.   Guru memperlihatkan penguatan dan umpan balik terhadap respons dan hasil berguru akseptor didik selama proses pembelajaran berlangsung.
i.    Guru mendorong dan menghargai akseptor didik untuk bertanya dan mengemukakan pendapat.
j.    Guru berpakaian sopan, bersih, dan rapi.
k.   Pada tiap awal semester, guru menjelaskan kepada akseptor didik silabus mata pelajaran; dan
l.    Guru memulai dan mengakhiri proses pembelajaran sesuai dengan waktu yang dijadwalkan.

B. Pelaksanaan Pembelajaran

Pelaksanaan pembelajaran merupakan implementasi dari RPP, mencakup kegiatan pendahuluan, inti dan penutup.

1. Kegiatan Pendahuluan

Dalam kegiatan pendahuluan, guru wajib:

a.   menyiapkan akseptor didik secara psikis dan fisik untuk mengikuti proses pembelajaran;
b.   memberi motivasi berguru akseptor didik secara kontekstual sesuai manfaat dan aplikasi bahan didik dalam kehidupan sehari-hari, dengan memperlihatkan referensi dan perbandingan lokal, nasional dan internasional, serta diubahsuaikan dengan karakteristik dan jenjang akseptor didik;
c.   mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang mengaitkan pengetahuan sebelumnya dengan bahan yang akan dipelajari;
d.   menjelaskan tujuan pembelajaran atau kompetensi dasar yang akan dicapai; dan
e.   menyampaikan cakupan bahan dan klarifikasi uraian kegiatan sesuai silabus.

2. Kegiatan Inti

Kegiatan inti memakai model pembelajaran, metode pembelajaran, media pembelajaran, dan sumber berguru yang diubahsuaikan dengan karakteristik akseptor didik dan mata pelajaran. Pemilihan pendekatan tematik dan /atau tematik terpadu dan/atau saintifik dan/atau inkuiri dan penyingkapan (discovery) dan/atau pembelajaran yang menghasilkan karya berbasis pemecahan problem (project based learning) diubahsuaikan dengan karakteristik kompetensi dan jenjang pendidikan.

a. Sikap

Sesuai dengan karakteristik sikap, maka salah satu alternatif yang dipilih ialah proses afeksi mulai dari menerima, menjalankan, menghargai, menghayati, sampai mengamalkan. Seluruh acara pembelajaran berorientasi pada tahapan kompetensi yang mendorong akseptor didik untuk melakuan acara tersebut.

b. Pengetahuan

Pengetahuan dimiliki melalui acara mengetahui, memahami, menerapkan, menganalisis, mengevaluasi, sampai mencipta. Karakteritik aktivititas berguru dalam domain pengetahuan ini mempunyai perbedaan dan kesamaan dengan acara berguru dalam domain keterampilan. Untuk memperkuat pendekatan saintifik, tematik terpadu, dan tematik sangat disarankan untuk menerapkan berguru berbasis penyingkapan/penelitian (discovery/inquiry learning). Untuk mendorong akseptor didik menghasilkan karya kreatif dan kontekstual, baik individual maupun kelompok, disarankan yang menghasilkan karya berbasis pemecahan problem (project based learning).

c. Keterampilan

Keterampilan diperoleh melalui kegiatan mengamati, menanya, mencoba, menalar, menyaji, dan mencipta. Seluruh isi bahan (topik dan sub topik) mata pelajaran yang diturunkan dari keterampilan harus mendorong akseptor didik untuk melaksanakan proses pengamatan sampai penciptaan. Untuk mewujudkan keterampilan tersebut perlu melaksanakan pembelajaran yang menerapkan modus berguru berbasis penyingkapan/penelitian (discovery/inquiry learning) dan pembelajaran yang menghasilkan karya berbasis pemecahan problem (project based learning).

3. Kegiatan Penutup

Dalam kegiatan penutup, guru bersama akseptor didik baik secara individual maupun kelompok melaksanakan refleksi untuk mengevaluasi:

a.   seluruh rangkaian acara pembelajaran dan hasil-hasil yang diperoleh untuk selanjutnya secara bersama menemukan manfaat pribadi maupun tidak pribadi dari hasil pembelajaran yang telah berlangsung;
b.   memberikan umpan balik terhadap proses dan hasil pembelajaran;
c.   melakukan kegiatan tindak lanjut dalam bentuk sumbangan tugas, baik kiprah individual maupun kelompok; dan
d.   menginformasikan rencana kegiatan pembelajaran untuk pertemuan berikutnya.


0 Response to "Persyaratan Pelaksanaan Proses Pembelajaran Kurikulum 2013 Menurut Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 Perihal Standar Proses Pendidikan Dasar Dan Menengah"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel