-->

Iklan

Modul 8 Prakondisi Di Plpg 2017 Kompetensi Pedagogik


PENILAIAN PEMBELAJARAN

Dikutip dari sumber www.sertifikasiguru.id, pada kegiatan prakondisi pada PLPG 2017  Peserta PLPG 2017 wajib mempelajari Modul Pedagogik dan Modul Pendalaman Materi Bidang Studi secara berdikari dan sanggup diunduh melalui laman sertifikasiguru.id

Sebagai persiapan pendalaman modul pedagogik di prakondisi PLPG 2017 kami sajikan RINGKASAN MATERI KELOMPOK KOMPETENSI PEDAGOGIK 8:  PENILAIAN PEMBELAJARAN

Ringkasan Materi ini dikembangkan berdasarkan kompetensi pedagogic kedelapan di Permendiknas nomor 16 tahun 2007 yaitu: Menyelenggarakan Penilaian dan Evaluasi Proses dan Hasil belajar

RINGKASAN MATERI KELOMPOK KOMPETENSI PEDAGOGIK 8.

I.         PENGERTIAN EVALUASI, PENGUKURAN, TES, DAN PENILAIAN

Evaluasi (evaluation) yaitu penilaian yang sistematik ihwal manfaat atau kegunaan suatu objek (Stufflebeam dan Shinkfield, 1985 dalam Depdiknas, 2004:11). Pada ketika melaksanakan penilaian di dalamnya ada kegiatan untuk memilih nilai suatu program, sehingga ada unsur keputusan ihwal nilai suatu kegiatan (value judgement). Dalam melaksanakan keputusan, diharapkan data hasil pengukuran dan informasi hasil penilaian selama dan sehabis kegiatan berguru mengajar. Objek penilaian yaitu kegiatan yang kesudahannya mempunyai banyak dimensi, menyerupai kemampuan, kreativitas, sikap, minat, keterampilan, dan sebagainya. Oleh lantaran itu, dalam kegiatan penilaian alat ukur yang dipakai juga bervariasi bergantung pada jenis data yang ingin diperoleh. Berdasarkan uraian tersebut, terdapat istilah pengukuran dan penilaian. Sebagai belahan dari penilaian kedua istilah tersebut akan dibahas lebih lanjut supaya tidak terjadi kesalahpahaman konsep.

Pengukuran (measurement) yaitu proses penetapan angka terhadap suatu tanda-tanda berdasarkan hukum tertentu (Guilford, 1982 dalam Depdiknas, 2004:9). Safari (1997:3) mengartikan pengukuran sebagai suatu kegiatan untuk mendapat informasi/data secara kuantitatif. Secara tersirat kedua definisi tersebut membuktikan pengukuran merupakan proses kontribusi angka atau perjuangan memperoleh deskripsi numerik sejauhmana penerima didik telah mencapai suatu tingkatan. Pengukuran sanggup memakai tes dan nontes.

Tes yaitu seperangkat pertanyaan yang mempunyai tanggapan benar atau salah. Tes dalam pembelajaran bahasa dikenal dengan tes bahasa yang sasaran pokoknya yaitu tingkat kompetensi berbahasa penerima didik. Nontes seperangkat pertanyaan atau pernyataan yang instrumennya berbentuk kuesioner atau inventori.

Penilaian (assessment) merupakan suatu pernyataan berdasarkan sejumlah fakta untuk menjelaskan karakteristik seseorang atau sesuatu (Griffin dan Nix, 1991 dalam Depdiknas, 2004:10).



II. TUJUAN, FUNGSI, DAN PRINSIP PENILAIAN

A. Tujuan Penilaian

1. Mengetahui tingkat penguasaan kompetensi dalam sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang sudah dan belum dikuasai seorang/sekelompok penerima didik untuk ditingkatkan dalam pembelajaran remedial dan kegiatan pengayaan.

2. Menetapkan ketuntasan penguasaan kompetensi berguru penerima didik dalam kurun waktu tertentu, yaitu harian, tengah semester, satu semester, satu tahun, dan masa studi satuan pendidikan.

3. Menetapkan kegiatan perbaikan atau pengayaan berdasarkan tingkat penguasaan kompetensi bagi mereka yang diidentifikasi sebagai penerima didik yang lambat atau cepat dalam berguru dan pencapaian hasil belajar.

4. Memperbaiki proses pembelajaran pada pertemuan semester berikutnya.



B. Fungsi Penilaian

1. Menggambarkan sejauh mana seorang penerima didik telah menguasai suatu kompetensi.

2. Mengevaluasi hasil berguru penerima didik dalam rangka membantu penerima didik memahami kemampuan dirinya, menciptakan keputusan ihwal langkah berikutnya, baik untuk pemilihan program, pengembangan kepribadian maupun untuk penjurusan (sebagai bimbingan).

3. Menemukan kesulitan berguru dan kemungkinan prestasi yang bisa dikembangkan penerima didik dan sebagai alat diagnosis yang membantu pendidik memilih apakah seseorang perlu mengikuti remedial atau pengayaan.

4. Sebagai kontrol bagi pendidik dan satuan pendidikan ihwal kemajuan perkembangan penerima didik.



C. Prinsip Penilaian

Prinsip umum dalam Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik sebagai berikut.

1. Sahih, berarti penilaian didasarkan pada data yang mencerminkan kemampuan yang diukur.

2. Objektif, berarti penilaian didasarkan pada mekanisme dan kriteria yang jelas, tidak dipengaruhi subjektivitas penilai.

3. Adil, berarti penilaian tidak menguntungkan atau merugikan penerima didik lantaran berkebutuhan khusus serta perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adab istiadat, status sosial ekonomi, dan gender.

4. Terpadu, berarti penilaian oleh pendidik merupakan salah satu komponen yang tak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran.

5. Terbuka, berarti mekanisme penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan sanggup diketahui oleh pihak yang berkepentingan.



6. Holistik dan berkesinambungan, berarti penilaian oleh pendidik meliputi semua aspek kompetensi dan dengan banyak sekali teknik penilaian yang sesuai dengan kompetensi yang harus dikuasai penerima didik.

7. Sistematis, berarti penilaian dilakukan secara berencana dan sedikit demi sedikit dengan mengikuti langkah-langkah baku.

8. Akuntabel, berarti penilaian sanggup dipertanggungjawabkan, baik dari segi teknik, prosedur, maupun hasilnya.

9. Edukatif, berarti penilaian dilakukan untuk kepentingan dan kemajuan penerima didik dalam belajar.



III.   PENDEKATAN PENILAIAN

Secara umum ada dua metoda/acuan yang dipakai untuk melihat hasil berguru siswa yaitu penilaian pola norma dan penilaian pola patokan.Apabila kita melaksanakan pengukuran atau penilaian berarti kita membandingkan. Dalam penilaian pendidikan ada dua pendekatan yang dipakai sebagai pembanding, yaitu penilaian pola norma atau PAN (norm referenced evaluation) dan penilaian pola patokanatau PAP (criterion refrenced evaluation).

A.      Penilaian Acuan Patokan

Penilaian pola patokan (Criterion Referenced Evaluation) yang dikenal pula dengan sebutan standar mutlak, berusaha menafsirkan hasil tes yang diperoleh siswa dengan membadingkannya dengan patokan yang telah ditetapkan, sebelum hasil tes itu sendiri diperoleh, dan bahkan sebelum kegiatan pengajaran dilakukan, patokan yang akan dipergunakan untuk memilih batas kelulusan itu telah ditetapkan. Kurikulum 2013 memakai pendekatan penilaian acuhan patokan yang kemudian dikembangkan dengan istilah penilaian pola kriteria (PAK). PAK merupakan penilaian pencapaian kompetensi yang didasarkan pada kriteria ketuntasan minimal (KKM). KKM merupakan kriteria ketuntasan berguru minimal yang ditentukan oleh satuan pendidikan dengan mempertimbangkan karakteristik Kompetensi Dasar yang akan dicapai, daya dukung, dan karakteristik penerima didik.

B.  Penilaian Acuan Norma

Penilaian acuah norma/relatif disebut pula norma aktuil atau norma empiris. Norma relatif yaitu suatu norma yang disusun secara relatif berdasarkan distribusi skor yang dicapai oleh para pengikut dalam suatu tes. Dengan demikian maka skor standar yang dicapai oleh seseorang yang didasarkan atas norma relatif ini (PAN) mencerminkan status individu di dalam kelompok.



IV. PENILAIAN SIKAP, PENGETAHUAN, DAN KETERAMPILAN

A.      Penilaian Sikap

1.      Gradasi/Taksonomi Sikap (Attitude: Krathwohl)

Menerima -> menanggapi->menghargai->menghayati->mengamalkan

Penilaian sikap dilakukan untuk mengetahui kecendrungan sikap spiritual dan sosial siswa di dalam dan luar kelas sebagai hasil pendidikan.

2.      Teknik dan Instrumen Penilaian Sikap

Teknik Penilaian
Bentuk Instrumen
Keterangan
Observasi
Daftar cek
Skala penilaian sikap
Dilakukan selama proses pembelajaran.
Penilaian diri
Daftar cek
Skala penilaian sikap
Dilakukan pada selesai semester.
Penilaian antar penerima didik
Daftar cek
Skala penilaian sikap
Dilakukan pada selesai semester, setiap pesesrta didik dinalai oleh 3 siswa.
Jurnal
Catatan pendidik berisi informasi ihwal kekuatan dan kelemahan penerima didik
Berupa catatan guru ihwal kelemahan dan kekuatan penerima didik yang tidak berkaitan dengan mata pelajaran.



3.      Hasil Pengolahan Nilai Sikap

Hasil penilaian pencapaian sikap dalam bentuk  deskripsi.

Deskripsi sikap terdiri atas keberhasilan dan/atau ketercapaian sikap yang diinginkan dan sikap yang belum tercapai yang memerlukan pelatihan dan pembimbingan.

Deskripsi dalam bentuk kalimat positif,  memotivasi dan materi refleksi

Contoh Deskripsi  Sikap

Sikap  Spiritual

Selalu bersyukur dan berdoa sebelum melaksanakan kegiatan serta toleransi yang baik pada agama yang berbeda; ketaatan beribadah mulai berkembang.

Sikap Sosial

Memiliki sikap santun, disiplin, dan tanggung jawab yang baik, responsif dalam pergaulan; sikap kepedulian mulai meningkat.



B.     Penilaian Pengetahuan

1.      Proses Kognitif

a.       C1; mengingat (remember), mengingat kembali pengetahuan dari memorinya.

b.      C2; memahami (understand), mengkonstruksi makna dari pesan baik secara lisan, tulisan, dan grafis.

c.       C3; menerapkan (apply), penggunaan mekanisme dalam situasi yang diberikan atau situasi baru.

d.      C4; menganalisis (analysis), penguraian materi ke dalam bagian-bagian dan bagaimana bagian-bagian itu saling bekerjasama satu sama lain dalam keseluruhan struktur.

e.       C5; mengevaluasi (evaluate) menciptakan keputusan berdasarkan kriteria dan standar.

f.       C6; mengkreasi (create) menempatkan elemen-elemen secara bersamaan ke dalam bentuk modifikasi atau mengorganisasi elemen-elemen ke dalam pola gres (struktur baru).



2.      Dimensi Pengetahuan

a.       Pengetahuan faktual; pengetahuan terminologi atau pengetahuan detail yang spesifik dan elemen.

b.      Pengetahuan konseptual; pengetahuan yang lebih kompleks berbentuk klasifikasi, kategori, prinsip dan generalisasi.

c.       Pengetahuan prosedural; pengetahuan ihwal bagaimana melaksanakan sesuatu.

d.      Pengetahuan metakognitif; pengetahuan ihwal kognisi, merupakan tindakan atas dasar suatu pemahaman, meliputi kesadaran berpikir dan penetapan keputusan ihwal sesuatu.



3.      Proses dan Hasil Penilaian Pengetahuan

a.      Nilai pengetahuan diperoleh dari hasil penilaian harian selama satu semester, penilaian tengah semester dan penilaian selesai semester



b.      Nilai selesai pencapaian pengetahuan rerata dari hasil pencapaian kompetensi setiap KD selama satu semester.

c.       Nilai pada rapor ditulis dalam bentuk angka skala 0 – 100 dan dilengkapi dengan deskripsi singkat kompetensi yang menonjol/tertinggi dan terendah berdasarkan pencapaian KD selama satu semester

d.      Deskripsi nilai didasarkan pada nilai tertinggi dan terendah pada capaian KD per semester

4.     Teknik Penilaian Pengetahuan



Teknik Penilaian
Keterangan
Tes tulis
Memilih tanggapan (pilihan ganda, dua pilihan benar-salah, ya-tidak), menjodohkan, sebab-akibat.
Mensuplai tanggapan (isian atau melengkapi, tanggapan singkat atau pendek, uraian).
Tes Lisan
Soal / pertanyaan yang menuntut siswa menjawab secara verbal (formatif tes)
Penugasan
Tugas yang dilakukan secara individu atau kelompok.







C.    Penilaian Keterampilan



1.      Dimensi Keterampilan



Keterampilan abstrak: K-1 Mengamati, K-2 Menanya, K-3 Mencoba, K-4 Menalar, K-5 Menyaji, K-6 Mencipta

Keterampilan Konkrit:

a.    Persepsi (perception): perhatian untuk melaksanakan suatu gerakan.

b.    Kesiapan (set): kesiapan mental dan fisik untuk melaksanakan suatu gerakan.c.    Meniru (guided response): gerakan secara terbimbing.

d.   Membiasakan gerakan (mechanism): gerakan mekanistik

e.    Mahir (complex or overt response): gerakan kompleks dan termodifikasi.

f.     Menjadi gerakan alami (adaptation): gerakan alami yang diciptakan sendiri atas dasar gerakan yang sudah dikuasai.

g.    Menjadi tindakan orisinal (origination): gerakan gres yang orisinal, sukar ditiru orang lain, dan menjadi ciri khasnya.



2.      Proses dan Hasil Penilaian Keterampilan

a.       Hasil penilaian  pada setiap KD keterampilan yaitu nilai optimal dengan teknik dan objek KD yang sama.

b.      Penilaian KD keterampilan yang dilakukan dengan dua teknik penilaian seperti  proyek dan produk atau praktik dan produk, maka nilai KD sanggup dirata-rata.

c.    Nilai selesai keterampilan pada setiap mata pelajaran yaitu rerata dari semua nilai KD keterampilan dalam satu semester.

d.      Penulisan capaian keterampilan pada rapor memakai angka pada skala 0 – 100, predikat dan deskripsi singkat capaian kompetensi



3.      Teknik dan Bentuk Penilaian Keterampilan



Teknik Penilaian
Bentuk Instrumen
Unjuk kerja/ kinerja / praktik
·         Daftar cek, dengan memakai daftar cek, penerima didik mendapat nilai bila kriteria penguasaan kompetensi tertentu sanggup diamati oleh penilai.
·         Skala Penilaian (Rating Scale). Penilaian kinerja yang memakai skala penilaian memungkinkan penilai memberi nilai tengah terhadap penguasaan kompetensi tertentu, lantaran kontribusi nilai secara kontinum dimana pilihan kategori nilai lebih dari dua.
Projek
·         Penilaian projek dilakukan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan.
·         Untuk menilai setiap tahap perlu disiapkan kriteria penilaian atau rubrik.
Produk
·         Daftar cek atau skala penilaian (rubrik)
Portofolio
·         Daftar cek atau skala penilaian (rubrik)



V.      KRITERIA KETUNTASAN MINIMAL (KKM)

Pengertian Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM)

Kriteria paling rendah untuk menyatakan penerima didik mencapai ketuntasan dinamakan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM).

KKM ditetapkan pada awal tahun pelajaran melalui musyawarah oleh satuan pendidikan (sekolah) dengan memperhatikan intake (kemampuan rata-rata penerima didik), kompeksitas, dan kemampuan daya dukung (berorientasi pada sumber belajar).



B. Fungsi Kriteria Ketuntasan Minimal

Kriteria ketuntasan minimal berfungsi:

sebagai pola bagi pendidik dalam menilai kompetensi penerima didik sesuai kompetensi dasar mata pelajaran yang diikuti. Setiap kompetensi dasar sanggup diketahui ketercapaiannya berdasarkan KKM yang ditetapkan. Pendidik harus memperlihatkan respon yang sempurna terhadap pencapaian kompetensi dasar dalam bentuk kontribusi layanan remedial atau layanan pengayaan;

2. sebagai pola bagi penerima didik dalam menyiapkan diri mengikuti penilaian mata pelajaran. Setiap kompetensi dasar (KD) dan indikator ditetapkan KKM yang harus dicapai dan dikuasai oleh penerima didik. Peserta didik diharapkan sanggup mempersiapkan diri dalam mengikuti penilaian supaya mencapai nilai melebihi KKM.

3. sanggup dipakai sebagai belahan dari komponen dalam melaksanakan penilaian kegiatan pembelajaran yang dilaksanakan di sekolah. Evaluasi keterlaksanaan dan hasil kegiatan kurikulum sanggup dilihat dari keberhasilan pencapaian KKM sebagai tolok ukur. Oleh lantaran itu hasil pencapaian KD berdasarkan KKM yang ditetapkan perlu dianalisis untuk mendapat informasi ihwal peta KD-KD tiap mata pelajaran yang gampang atau sulit, dan cara perbaikan dalam proses pembelajaran maupun pemenuhan sarana prasarana berguru di sekolah;

4. merupakan kontrak pedagogik antara pendidik dengan penerima didik dan antara satuan pendidikan dengan masyarakat. Keberhasilan pencapaian KKM merupakan upaya yang harus dilakukan bersama antara pendidik, penerima didik, pimpinan satuan pendidikan, dan orang tua.

5. merupakan sasaran satuan pendidikan dalam pencapaian kompetensi tiap mata pelajaran.

Prinsip Penetapan Ketuntasan Minimal Penetapan Kriteria Ketuntasan Minimal perlu mempertimbangkan beberapa ketentuan sebagai berikut:

Penetapan KKM merupakan kegiatan pengambilan keputusan yang sanggup dilakukan melalui metode kualitatif dan atau kuantitatif. Metode kualitatif sanggup dilakukan melalui professional judgement oleh pendidik dengan mempertimbangkan kemampuan akademik dan pengalaman pendidik mengajar mata pelajaran di sekolahnya. Sedangkan metode kuantitatif dilakukan dengan rentang angka yang disepakati sesuai dengan penetapan kriteria yang ditentukan;

Penetapan nilai kriteria ketuntasan minimal dilakukan melalui analisis ketuntasan berguru minimal pada setiap indikator dengan memperhatikan kompleksitas, daya dukung, dan intake penerima didik untuk mencapai ketuntasan kompetensi dasar dan standar kompetensi;

3. Kriteria ketuntasan minimal setiap Kompetensi Dasar (KD) merupakan rata-rata dari indikator yang terdapat dalam Kompetensi Dasar tersebut. Peserta didik dinyatakan telah mencapai ketuntasan berguru untuk KD tertentu apabila yang bersangkutan telah mencapai ketuntasan berguru minimal yang telah ditetapkan untuk seluruh indikator pada KD tersebut;

4. Kriteria ketuntasan minimal setiap Standar Kompetensi (SK) merupakan rata-rata KKM Kompetensi Dasar (KD) yang terdapat dalam SK tersebut;

5. Kriteria ketuntasan minimal mata pelajaran merupakan rata-rata dari semua KKM-SK yang terdapat dalam satu semester atau satu tahun pembelajaran, dan dicantumkan dalam Laporan Hasil Belajar (LHB/Rapor) penerima didik;

6. Indikator merupakan acuan/rujukan bagi pendidikuntuk menciptakan soal-soal ulangan, baik Ulangan Harian (UH), Ulangan Tengah Semester (UTS) maupun Ulangan Akhir Semester (UAS).

7. Pada setiap indikator atau kompetensi dasar dimungkinkan adanya perbedaan nilai ketuntasan minimal

  

Sumber:



Kurniawan, Endang dkk. 2016. .Pemanfaatan Dan Pelaporan Hasil Penilaian. Jakarta:Direktorat Jenderal GurudanTenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

  
POSTINGAN TERKAIT

MODUL 9 PEMANFAATAN DAN PELAPORAN HASIL PENILAIAN BACA DI SINI
PAKET LENGKAP SOAL OEDAGOGIK UNDUH DI SINI


0 Response to "Modul 8 Prakondisi Di Plpg 2017 Kompetensi Pedagogik"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel