-->

Iklan

Penilaian Dan Kriteria Kelulusan Penerima Pkb (Guru Pembelajar) Tahun 2017


A.  Penilaian
Komponen evaluasi dalam jadwal Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan berbeda antara moda tatap muka dengan moda daring.
Komponen evaluasi pada setiap moda ialah sebagai berikut:
1. Penilaian Pada Moda Tatap Muka
Penilaian dalam jadwal Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan moda tatap muka terdiri dari komponen-komponen:
a. Nilai Sikap (NS)
Penilaian perilaku dimaksudkan untuk mengetahui perilaku penerima pada aspek kerjasama, disiplin, tanggung jawab, dan keaktifan. Sikap-sikap tersebut sanggup diamati pada ketika mendapatkan materi, melakukan kiprah individu dan kelompok, mengemukakan pendapat dan bertanya jawab, serta ketika berinteraksi dengan fasilitator dan penerima lain.
Penilaian aspek perilaku dilakukan mulai awal hingga simpulan acara secara terus menerus yang dilakukan oleh fasilitator pada setiap materi. Namun, untuk nilai simpulan aspek perilaku ditentukan di hari terakhir atau menjelang acara berakhir yang merupakan kesimpulan fasilitator terhadap perilaku penerima selama acara dari awal hingga simpulan berlangsung. Hasil evaluasi perilaku dituangkan dalam format Lembar Penilaian Sikap.
b. Nilai Keterampilan (NK)
Penilaian keterampilan dimaksudkan untuk mengetahui kemampuan penerima dalam mendemonstrasikan pemahaman dan penerapan pengetahuan yang diperoleh serta keterampilan yang mendukung kompetensi dan indikator. Penilaian keterampilan memakai pendekatan evaluasi autentik meliputi bentuk tes dan non tes. Penilaian aspek keterampilan dilakukan pada ketika pembelajaran melalui penugasan individu dan/atau kelompok oleh fasilitator. Komponen yang dinilai sanggup berupa hasil Lembar Kerja dan/atau hasil praktik sesuai dengan kebutuhan. Hasil evaluasi keterampilan dituangkan dalam format Lembar Penilaian Keterampilan.
c. Tes Akhir (TA)
Tes simpulan dilakukan oleh penerima pada simpulan acara Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan moda tatap muka. Peserta yang sanggup mengikuti tes simpulan ialah penerima yang telah merampungkan seluruh
acara pembelajaran dan dinyatakan layak menurut kriteria yang ditetapkan. Pelaksanaan tes simpulan dilakukan secara daring di TUK yang telah ditentukan. Nilai tes simpulan akan menjadi nilai UKG
tahun 2017 dan dipakai sebagai salah satu komponen nilai simpulan peserta.
Selanjutnya, Nilai Akhir (NA) peserta Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan moda tatap muka diperoleh dengan formula sebagaiberikut :
NA = [{(NS x40%)+(NK x60%)}x60%] + [TAx 40%]

2. Penilaian Pada Moda Daring
Penilaian dalam jadwal Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan moda daring terdiri dari komponen-komponen:
a. Penilaian Diri (PD)
Penilaian diri merupakan tugas-tugas (baik pengetahuan maupun keterampilan) yang harus diselesaikan oleh peserta. Kemudian penerima menilai sendiri hasil pekerjaannya sesuai dengan rubrik yang telah disediakan di LMS Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.
b. Tes Sumatif Sesi (TS)
Tes sumatif sesi dilakukan oleh penerima di setiap simpulan sesi. Peserta diberikan kesempatan untuk mengerjakan soal tes sumatif sesi di setiap sesi sebanyak dua kali. Nilai tes sumatif sesi merupakan nilai
tertinggi dari keseluruhan nilai tes sumatif sesi yang dilakukan di setiap sesi.
c. Tes Akhir (TA)
Tes simpulan dilakukan oleh penerima pada simpulan pembelajaran. Peserta yang sanggup mengikuti tes simpulan ialah penerima yang telah merampungkan seluruh acara pembelajaran, baik secara daring dan
luring (menyelesaikan kiprah dan tagihan yang dipersyaratkan dalam modul pembelajaran).
Tes simpulan akan dipakai sebagai komponen nilai akta pada kelompok kompetensi yang diikuti.
Nilai Sementara (NS), diperoleh dengan komposisi sebagai berikut:
NS = 10%PD + 50%TS
Selanjutnya, Nilai Akhir (NA) penerima Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan moda daring diperoleh dengan komposisi sebagai berikut:
NA = NS + 40%TA

B.  Kriteria Kelulusan Peserta
Peserta akan mendapatkan akta dari Nilai Akhir (NA) dengan predikat minimal “Cukup”. Berikut ialah kategori predikat pada kelulusan penerima mengadaptasi Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara No 15. Tahun 2015 perihal Pedoman Diklat Prajabatan:

Angka
Predikat
> 90,0 – 100
Amat Baik
> 80,0 – 90,0
Baik
> 70,0 – 80,0
Cukup
> 60,0 – 70,0
Sedang
£ 60
Kurang


Batas nilai kelulusan ialah perolehan nilai simpulan > 70. Peserta yang menerima nilai simpulan > 70 akan mendapatkan sertifikat. Peserta yang menerima nilai simpulan
£ 70 tidak mendapatkan surat keterangan.

     (Sumber: Petunjuk Teknis Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2017).

BACA 3 (TIGA) MODA PKB TAHUN 2017

MODUL LENGKAP, SOAL KK PROFESIONAL BACA DI SINI
MODUL LENGKAP, LK, SOAL KK PEDAGOGIK BACA DI SINI


0 Response to "Penilaian Dan Kriteria Kelulusan Penerima Pkb (Guru Pembelajar) Tahun 2017"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel