Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2017/2018 Provinsi Jawa Timur
Kalender Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2017/2018 disebut juga Hari Efektif, Hari Efektif Fakultatif, dan hari Libur bagi Satuan Pendidikan (TK SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas SMK) di Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2017/2018.
Berdasarkan Kalender Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2017/2018 Jenjang TK SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan disebutkan bahwa Permulaan tahun pelajaran dimulai pada hari Senin tanggal 17 Juli 2017, sedangkan Akhir tahun pelajaran pada hari Sabtu tanggal 9 Juni 2018. Masa Orientasi berlangsung selama 3 (tiga) hari yaitu tanggal 17 s.d.19 Juli 2017.
KALENDER PENDIDIKAN PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN PELAJARAN 2017/2018 |
Adapun terkait Waktu pelaksanaan ujian menurut draf Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2017/2018 Provinsi Jawa Timur ditentukan sebagai berikut:
1. UjianSD dan SDLB diselenggarakan padaminggu ketiga bulan Mei 2017;
2. UjianNasional SMP, dan SMPLB diselenggarakan padaminggu keduabulan Mei 2017;
3. Ujian Nasional SMA, dan SMALB diselenggarakan padaminggu pertama bulan April 2017;
4. Ujian Nasional Sekolah Menengah kejuruan untuk mata uji normatif, adaptif diselenggarakan padaminggu pertama bulan April 2017;
5. Ujian Nasional Sekolah Menengah kejuruan untuk mata uji produktif diselenggarakan padaminggu ketigabulan Februari 2017.
6. Ketentuan lain menyangkut Ujian yang mencakup Ujian Sekolahdiatur dalam ketentuan tersendiri.
KALENDER PENDIDIKAN TAHUN PELAJARAN 2017/2018 PROVINSI JAWA TIMUR |
Terkait ketentuan libur sesuai draf Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2017/2018 Provinsi Jawa Timur, disebutkan sebagai berikut:
· Libur Semester ganjil berlangsung selama 12 (dua belas) hari kerja;
· Libur Semester genap berlangsung selama 18 (delapan belas) hari kerja.
· Hari Libur sekitar Idul Fitri ialah empat hari efektif sebelum tanggal 1 Syawal dan enam hari efektif sehabis 2 Syawal ditetapkan Kementerian Agama untuk seluruh satuan pendidikan;
· Satuan Pendidikan sanggup memutuskan hari-hari libur selain dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dengan persetujuan Komite Sekolah dan dilaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota setempatsesuai dengan kewenangannya dengan catatan tidak mengurangi jumlah jambelajar efektif selama satu tahun pelajaran;
Link Download Draf Kalender Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2017/2018 (KLIK DISINI)
======================================================
loading...
0 Response to "Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2017/2018 Provinsi Jawa Timur"
Posting Komentar