-->

Iklan

Daftar Arti Kata Istilah Penting Seputar Kegiatan Pkb (Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan)

Sahabat Edukasi yang berbahagia... Berikut beberapa daftar arti dari istilah maupun singkatan (kependekan / singkatan kata) yang berafiliasi dengan Program PKB (Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan) bagi guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah. Di mana pada tahun 2017 ini, Ditjen GTK membuatkan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan yang merupakan kelanjutan dari Program Guru Pembelajar dengan tujuan utama untuk meningkatkan kompetensi guru yang ditunjukkan dengan kenaikkan capaian nilai UKG dengan rata-rata nasional adalah 70. Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan ini dilaksanakan berbasis komunitas Guru dan Tenaga Kependidikan (komunitas GTK).

Adapun terdapat daftar arti kata istilah penting dan singkatan yang berkaitan dengan Program PKB (Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan) yang saya kutip dari draft Juknis Program PKB Tahun 2017 untuk lebih memudahkan kita semua dalam memahaminya, selengkapnya sebagai berikut:


1.      Coorporate Social Responsibility (CSR) : Tanggung jawab sosial dari perusahaan yang ikut mendanai Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.
2.      Dapodik GTK : Data pokok pendidik yang ada di Direktorat Jenderal GTK.
3.      Daring : Dalam jejaring (internet) / online.
4.      Difabel : Orang yang mempunyai kebutuhan khusus.
5.      Ditjen GTK : Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.
6.      Efektifitas : Suatu ukuran yang menyatakan seberapa jauh sasaran pembelajaran yang telah dicapai
7.      E-portofolio : Wadah di dalam LMS yang dipakai untuk menyimpan lembar kerja yang telah diselesaikan.
8.      Interaksi asynchronous : Interaksi yang terjadi pada waktu yang tidak bersamaan.
9.      Interaksi synchronous : Interaksi yang terjadi pada waktu yang bersamaan.
10.    Instruktur Nasional (IN)/mentor : Guru yang memenuhi kriteria sebagai IN/mentor dan lulus dalam pembekalan Instruktur Nasional/Mentor tahun 2016 atau telah mengikuti dan lulus penyegaran Instruktur Nasional/Mentor tahun 2017.
11.    In-Service Training (In) : Pembelajaran melalui acara tatap muka antara penerima dengan Instruktur Nasional.
12.    KCM : Kriteria Capaian Minimal.
13.    Kelompok Kerja Guru (KKG) : Merupakan wadah atau lembaga acara profesional bagi para guru Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah di tingkat gugus atau kecamatan yang terdiri dari beberapa guru dari beberapa sekolah dengan legalitas dari Dinas Pendidikan Prov./Kab./Kota
14.    Komunitas GTK : Komunitas yang telah terdaftar dan teregistrasi secara resmi di SIM Pembinaan Karier Guru
15.    Komunitas POKJA : Komunitas yang telah disahkan oleh Dinas Pendidikan Prov./Kab./Kota dan mempunyai Surat Keputusan Pendirian Komunitas.
16.    Komunitas Rayon : Forum/wadah acara profesional guru mata pelajaran/paket keahlian yang dikoordinir dan dibuat oleh UPT.
17.    Konstruktivisme sosial : Teori berguru yang memandang bahwa ilmu pengetahuan sanggup dibangun melalui interaksi sosial.
18.    Koordinator Admin LMS : Tenaga teknis yang ada di UPT, yang mempunyai otoritas di dalam memperbaiki konten teknis untuk menjamin keberlangsungan pelaksanaan jadwal Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan moda daring.
19.    Learning Management System (LMS) : Sistem administrasi pembelajaran secara elektronik, contohnya moodle, dan blackboard
20.    LMS Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan : Sistem pembelajaran yang dipakai dalam jadwal Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan moda daring.
21.    Log activity : Rekaman acara dalam sistem.
22.    Luring : Luar jejaring (internet) /offline.
23.    Mentor : Guru yang membimbing penerima dalam Program.
24.    Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan moda daring kombinasi.
25.    Musyawarah Guru Bimbingan Konseling (MGBK) : Wadah atau lembaga acara profesional bagi para guru Bimbingan Konseling di tingkat gugus atau beberapa guru dari beberapa sekolah dengan legalitas dari Dinas Pendidikan Prov./Kab./Kota.
26.    Komunitas GTK : Komunitas yang telah terdaftar dan teregistrasi secara resmi di SIM Pembinaan Karier Guru.
27.    Komunitas POKJA : Komunitas yang telah disahkan oleh Dinas Pendidikan Prov./Kab./Kota dan mempunyai Surat Keputusan Pendirian Komunitas.
28.    Komunitas Rayon : Forum/wadah acara profesional guru mata pelajaran/paket keahlian yang dikoordinir dan dibuat oleh UPT.
29.    Konstruktivisme sosial : Teori berguru yang memandang bahwa ilmu pengetahuan sanggup dibangun melalui interaksi sosial.
30.    Koordinator Admin LMS : Tenaga teknis yang ada di UPT, yang mempunyai otoritas di dalam memperbaiki konten teknis untuk menjamin keberlangsungan pelaksanaan jadwal Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan moda daring.
31.    Learning Management System (LMS) : Sistem administrasi pembelajaran secara elektronik, contohnya moodle, dan blackboard LMS Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Sistem pembelajaran yang dipakai dalam jadwal Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan moda daring.
32.    Log activity : Rekaman acara dalam sistem
33.    Luring : Luar jejaring (internet) /offline
34.    Mentor : Guru yang membimbing penerima dalam Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan moda daring kombinasi.
35.    Musyawarah Guru Bimbingan Konseling (MGBK) Wadah atau lembaga acara profesional bagi para guru Bimbingan Konseling di tingkat gugus atau kecamatan yang terdiri dari beberapa guru dari beberapa sekolah dengan legalitas dari Dinas Pendidikan Prov./Kab./Kota.
36.    Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) : Forum/wadah acara profesional guru mata pelajaran pada SMP/MTs, SMPLB/MTsLB, SMA/MA, SMK/MAK, SMALB/MALB yang berada pada satu wilayah/kabupaten/kota/kecamatan/sanggar/gugus sekolah dengan legalitas dari Dinas Pendidikan Prov./Kab./Kota.
37.    Narasumber Nasional /NS : Widyaiswara, Pengembang Teknologi Pendidikan (PTP), dan/atau Guru yang memenuhi kriteria dan lulus dalam pembinaan Narasumber Nasional/Pengampu tahun 2016 atau yang telah mengikuti penyegaran jadwal Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan tahun 2017.
38.    On-the-Job Learning (On) : Merupakan kelanjutan proses pembelajaran dari acara In-1.
39.    Pengampu : Widyaiswara/PTP/Dosen/Instruktur yang memfasilitasi, membimbing dan memonitor acara penerima dalam jadwal Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan moda daring.
40.    Peserta : Guru yang menjadi penerima jadwal Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan : Proses penyelenggaraan acara berguru mengajar dalam rangka meningkatkan kemampuan dan kompetensi guru dalam melakukan kiprah profesinya.
41.    Moda daring murni : Model pembelajaran bagi guru yang dilakukan secara daring penuh.
42.    Moda daring kombinasi : Model pembelajaran bagi guru yang dilakukan secara daring dan tatap muka dengan didampingi oleh mentor serta difasilitasi oleh pengampu.
43.    Moda daring murni –Model 1 : Model pembelajaran bagi guru yang dilakukan secara daring penuh dan difasilitasi hanya oleh pengampu.
44.    Moda daring murni –Model 2 : Model pembelajaran bagi guru yang dilakukan secara daring penuh dan didampingi oleh mentor serta difasilitasi oleh pengampu.
45.    Moda tatap muka : Model pembelajaran bagi guru yang dilakukan secara tatap muka dengan didampingi dan difasilitasi oleh Instruktur Nasional atau Narasumber Nasional.
46.    PKG : Penilaian Kinerja Guru.
47.    PPK : Penguatan Pendidikan Karakter.
48.    Pusat Belajar (PB) : Tempat acara pendampingan dan tatap muka antara Instruktur Nasional (IN)/mentor dengan penerima pada Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan moda tatap muka atau moda daring kombinasi.
49.    Pusat Kegiatan Gugus : Merupakan wadah atau lembaga acara profesional bagi para guru Taman Kanak-Kanak (TK) di tingkat gugus atau kecamatan yang terdiri dari beberapa guru dari beberapa sekolah dengan legalitas dari Dinas Pendidikan Prov./Kab./Kota.
50.    Refleksi : Memikirkan ulang dan menuangkan hal-hal yang telah diperoleh dalam proses belajar, faktor-faktor pendukung atau penghambat (baik internal maupun eksternal) dalam proses belajar, langkah apa yang harus diambil untuk mengantisipasi masalah, dan rencana agresi tindak lanjut pembelajaran oleh mentor serta difasilitasi oleh pengampu.
51.    Relevansi : Kaitan atau kekerabatan antara kesesuaian isi pembinaan dengan profesi peserta, dan penerapannya di daerah kerja.
52.    SIM Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan : Sistem Informasi Manajemen terpadu pada Sistem Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.
53.    Smiley face : Instrumen untuk mengukur reaksi penerima terhadap proses pembelajaran, berupa “kepuasan peserta”.
54.    Surel : Surat elektronik yang biasa dikenal dengan email.
55.    Tagihan : Seluruh kiprah yang harus diselesaikan selama pembelajaran dalam bentuk: evaluasi diri terhadap lembar kerja yang diunggah dan tes sumatif sesi.
56.    TIK : Teknologi Informasi dan Komunikasi.
57.    TM : Tatap Muka.
58.    TUK : Tempat Uji Kompetensi.
59.    UKG : Uji Kompetensi Guru.
60.    UPT : Unit pelaksana teknis meliputi PPPPTK, dan LPPPTK-KPTK yang menyelenggarakan jadwal Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.

Demikian share gosip mengenai daftar arti kata istilah penting seputar Program PKB (Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan) di tahun 2017 yang bersumber dari draft Juknis Program PKB Tahun 2017. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam Edukasi...!

0 Response to "Daftar Arti Kata Istilah Penting Seputar Kegiatan Pkb (Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan)"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel