-->

Iklan

4 Unsur Unsur Negara (Rakyat, Wilayah, Pemerintah, Pengakuan)

Unsur-unsur negara. Memang sebagian besar negara di dunia ini sudah merdeka dan mempunyai wilayah masing-masing. Namun, apa salahnya kita mengetahui bagaimana sutu negara sanggup bangun dan unsur-unsur apa saja yang ada dalam negara. Dalam membentuk suatu negara diharapkan beberapa unsur terbentunya negara supaya negara suatu negara sanggup diakui secara sempurna. Hal ini sesuai dengan pengertian negara, bahwa negara yakni adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara yakni pengorganisasian masyarakat suatu wilayah tersebut dengan sejumlah orang yang mendapatkan keberadaan organisasi ini.

Berdasarkan pengertian tersebut, seharusnya kita sudah sedikit mengatahui wacana apa saja unsur-unsur negara. Setidaknya, supaya suatu negara mempunyai status yang kokoh, setidaknya harus mempunyai 3 unsur utama terbentuknya negara, dan 1 unsur pendukung terbentunya. Kaprikornus ada 4 unsur terbentuknya negara. Unsur utama terbentuknya negara yaitu rakyat, wilayah, dan pemerintah yang berdaulat. Sedangkan unsur pendukung terbentuknya negara yaitu adanya pemerintah yang berdaulat.

Keempat unsur negara tersebut harus dimiliki oleh suatu negara. Misalnya negara indonesia, unsur negara yang pertama yaitu rakyat sudah dilengkapi bahkan negara Indonesia yakni negara dengan populasi penduduk terbesar kelima didunia. Unsur negara indonesia yang kedua yakni wilayah. Wilayah indonesia sudah terperinci dari sabang hingga merauke. Untuk unsur negara indonesia yang ketiga yaitu pemerintah yang berdaulat. Indonesia sudah mempunyai pemerintahan yang diakui (saat ini dipimpin presiden Joko Widodo). Sedangkan unsur negara yang keempat yakni diakui oleh negara lain. Indonesia sudah terperinci diakui oleh negara lain, hal ini terlihat dari keikutsertaan negara indonesia dalam organisasi internasional, contohnya PBB, ASEAN, dan G20.

Untuk lebih memperjelas wacana unsur negara yang terdiri dari rakyat, wilayah, pemerintah, dan pengakuan, berikut ini kami sampaikan klarifikasi satu persatu wacana unsur negara.
Unsur-unsur negara yakni bab yang penting untuk membentuk suatu negara, sehingga negara mempunyai pengertian yang utuh. Jika salah satu unsur tidak terpenuhi, maka tidak sempurnalah negara itu. Negara sanggup mempunyai status yang kokoh jikalau didukung oleh minimal tiga unsur utama, yaitu rakyat, wilayah, dan pemerintah berdaulat. Selain itu, ada satu unsur tambahan, yaitu ratifikasi dari negara lain.

Unsur Negara ke-1 : Rakyat

Rakyat yakni unsur terpenting dari suatu negara. Rakyat yakni segenap orang yang bertempat tinggal di daerah atau wilayah suatu negara. Sebagai unsur negara, rakyat dibedakan menjadi dua, yaitu penduduk dan bukan penduduk; warga negara dan bukan warga negara
1) Penduduk yakni orang yang bertempat tinggal di suatu daerah atau wilayah negara (menetap), secara bebuyutan tinggal di wilayah itu. Penduduk biasanya mempunyai KTP. Bukan penduduk yakni orang yang tinggal di dalam suatu wilayah negara hanya sementara, contohnya turis dan tenaga kerja asing.

2) Warga negara yakni orang yang berdasarkan aturan merupakan anggota dari suatu negara.Bukan warga negara yakni orang yang berada pada suatu negara, tetapi secara aturan tidak menjadi anggota negara, contohnya duta besar, konsul, dan atase perdagangan.

Unsur Negara ke-2 : Wilayah

Selain rakyat, unsur negara yang kedua yaitu wilayah atau daerah kekuasaan. Setiap negara niscaya mempunyai wilayah untuk tempat tinggal rakyatnya. Wilayah yakni batas tempat tinggal bagi rakyat dan pemerintah dalam menjalankan kedaulatannya. Wilayah suatu negara meliputi daratan, lautan, dan udara.
1) Daratan
Daratan yakni wilayah di permukaan bumi dengan batas tertentu dan dalam tanah di bawah permukaan bumi. Batas suatu daratan sanggup berupa:
a) batas alam, contohnya sungai, gunung, danau, dan pegunungan;
b) batas buatan, contohnya pagar tembok atau kawat berduri;
c) batas berdasarkan ilmu pasti, contohnya garis lintang dan garis bujur.

2) Lautan
Lautan yakni wilayah air yang berupa bahari atau lautan yang berada dalam batas-batas negara tersebut. Wilayah bahari sering disebut bahari teritorial. Beberapa pemikiran yang memilih batas-batas bahari suatu negara (berdasar traktat multilateral 10 Desember 1982 di Montego Bay, Jamaica) yakni sebagai berikut:
a) Lautan teritorial yakni lautan yang dimiliki negara dengan jarak 12 mil diukur dari garis lurus yang ditarik dari pantai.
b) Zona bersebelahan yakni batas lautan selebar 12 mil di luar batas bahari teritorial atau 24 mil dari pantai.
c) Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) yakni wilayah bahari dari suatu negara pantai yang batasnya 200 mil bahari dari pantai.
d) Batas landas benua yakni wilayah lautan suatu negara yang lebih dari 200 mil bahari di lautan bebas.

3) Udara
Udara yakni wilayah yang berada di atas wilayah daratan dan lautan. Ketentuan wilayah udara ini didasarkan pada perjanjian Paris tahun 1911, yaitu negara-negara merdeka dan berdaulat berhak mengadakan eksplorasi dan eksploitasi di wilayah udaranya, contohnya untuk satelit dan penerbangan.

4) Wilayah Ekstrateritorial
Wilayah ekstrateritorial yakni tempat-tempat yang berdasarkan aturan internasional diakui sebagai wilayah kekuasaan suatu negara, meskipun tempat itu berada di wilayah negara lain. Termasuk di dalamnya yakni tempat bekerja perwakilan suatu negara, kapal-kapal bahari yang berlayar di bahari terbuka di bawah suatu bendera negara tertentu. Di wilayah itu pengibaran bendera negara yang bersangkutan diperbolehkan. Demikian pula pemungutan
bunyi warga negara yang sedang berada di negara lain untuk pemilu di negara asalnya. Contoh: di atas kapal (floating island) berbendera Indonesia berlaku kekuasaan negara
dan undang-undang NKRI.


Unsur Negara ke-3 : Pemerintah yang Berdaulat

Sebagai salah satu unsur pembentuk negara istilah pemerintah merupakan terjemahan dari kata absurd government (Inggris), gouvernement (Prancis). Dalam arti luas, pemerintah yakni adonan dari semua tubuh kenegaraan (eksekutif, legislatif, yudikatif) yang berkuasa memerintah di wilayah suatu negara. Dalam arti sempit, pemerintah meliputi forum direktur saja.

Menurut Utrecht (Utrecht : 1959), istilah pemerintah meliputi pengertian yang tidak sama sebagai berikut.
1) Pemerintah sebagai adonan semua tubuh kenegaraan atau seluruh alat perlengkapan negara adalam arti luas yang meliputi tubuh legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
2) Pemerintah sebagai tubuh kenegaraan tertinggi yang berkuasa memerintah di wilayah suatu negara.
3) Pemerintah sebagai tubuh direktur (presiden bersama menteri-menteri: kabinet).
 Memang sebagian besar negara di dunia ini sudah merdeka dan mempunyai wilayah masing 4 Unsur Unsur Negara (rakyat, wilayah, pemerintah, pengakuan)

Istilah kedaulatan merupakan terjemahan dari sovereignty (Inggris), souveranete(Prancis), sovranus(Italia) yang semuanya diturunkan dari kata supremus(Latin) yang berarti tertinggi. Kedaulatan berarti kekuasan yang tertinggi, tidak di bawah kekuasaan lain.

Pemerintah yang berdaulat berarti pemerintah yang memegang kekuasaan tertinggi di dalam negaranya dan tidak berada di bawah kekuasaan pemerintah negara lain. Dengan
demikian sanggup dikatakan bahwa pemerintah yang berdaulat itu berkuasa ke dalam dan ke luar.
1) Kekuasaan ke dalam berarti bahwa kekuasaan pemerintah itu dihormati dan ditaati oleh seluruh rakyat dalam negara itu.
2) Kekuasaan ke luar berarti bahwa kekuasaan pemerintah itu dihormati dan diakui oleh negara-negara lain.

Unsur Negara ke-4 : Pengakuan dari Negara Lain

Selain tiga unsur utama negara di atas, ada unsur pendukung terbentuknya negara, yaitu deklaratif atau ratifikasi dari negara lain. Pengakuan negara lain ini berdasarkan ketentuan aturan internasional. Pengakuan suatu negara didasarkan adanya beberapa faktor, yaitu:
a. adanya kekhawatiran terancam kelangsungan hidupnya;
b. ketentuan aturan alam bahwa suatu negara tidak sanggup bangun sendiri tanpa tunjangan dan kolaborasi dengan negara lain.

Pengakuan dari negara lain dibedakan menjadi dua, yaitu :
a. ratifikasi de facto yakni ratifikasi berdasarkan kenyataan yang ada;
b. ratifikasi de jure yakni ratifikasi berdasarkan hukum.

Adanya ratifikasi dari negara lain menjadi tanda bahwa suatu negara gres yang telah memenuhi persyaratan konstitutif diterima sebagai anggota gres dalam pergaulan antarnegara.

Dipandang dari sudut aturan internasional, faktor ratifikasi sangat penting, yaitu untuk
a. tidak mengasingkan suatu kumpulan insan dari kekerabatan korelasi internasional;
b. menjamin kelanjutan hubungan-hubungan intenasional dengan jalan mencegah kekosongan aturan yang merugikan, baik bagi kepentingan-kepentingan individu maupun kekerabatan antarnegara.

Sebagai contohnya, Proklamasi kemerdekaan Amerika Serikat dilaksanakan pada tanggal 4 Juli 1776, namun Inggris (yang pernah berkuasa di wilayah AS) gres mengakui kemerdekaan negara itu pada tahun 1783. Pada tanggal 17 Agustus 1945, Indonesia
menyatakan kemerdekaannya. Unsur-unsur negara terpenuhi pada tanggal 18 Agustus 1945. Namun, ratifikasi pertama diberikan oleh Mesir, pada tanggal 10 Juni 1947. Berturut-turut kemerdekaan Indonesia itu kemudian diakui oleh Lebanon, Arab Saudi, Afghanistan, Syria dan Burma.

Perbedaan antara ratifikasi de facto dan ratifikasi de jure yakni sebagai berikut.
a. Hanya negara atau pemerintah yang diakui secara de jure yang sanggup mengajukan klaim atas harta benda yang berada dalam wilayah negara yang mengakui.
b. Wakil-wakil dari negara yang diakui secara de factosecara aturan tidak berhak atas kekebalan-kekebalan dan hak-hak istimewah diplomatik secara penuh.
c. Pengakuan de facto–karena sifatnya sementara– pada prinsipnya sanggup ditarik kembali.
d. Apabila suatu negara berdaulat yang diakui secara de jure menawarkan kemerdekaan kepada suatu wilayah jajahan, maka negara yang gres merdeka itu harus diakui secara de jure pula.

Menurut Starke (JG Starke : 2008), tindakan pemberian ratifikasi sanggup dilakukan secara tegas (expresss), yaitu ratifikasi yang dinyatakan secara resmi berupa nota diplomatik, pesan pribadi kepala negara atau menteri luar negeri, pernyataan parlemen, atau melalui traktat. Pengakuan juga sanggup dilakukan secara tidak tegas (implied), yaitu ratifikasi yang ditampakkan oleh kekerabatan tertentu antara negara yang mengakui dengan negara atau pemerintahan baru.

Suatu negara akan menawarkan ratifikasi akan keberadaan negara lain alasannya yakni beberapa alasan sebagai berikut:
a. Alasan ketertiban dan keamanan, artinya dengan menawarkan ratifikasi terhadap negara lain akan memengaruhi keamanan dan ketertiban dalam negerinya, daerah regionalnya, dan dunia.
b. Alasan ekonomi, artinya negara memberi ratifikasi terhadap negara lain supaya sanggup bekerja sama dalam ekonomi.

Dewasa ini, semua negara niscaya akan mengakui keberadaan negara lain alasannya yakni semua bangsa selalu merasa ketergantungan. Namun, ada juga negara yang tidak mengakui keberadaan negara lain alasannya yakni alasan, menyerupai negara tersebut tidak mempunyai prinsip yang sejalan (perikemanusiaan, perdamaian, dan menghormati kedaulatan).

0 Response to "4 Unsur Unsur Negara (Rakyat, Wilayah, Pemerintah, Pengakuan)"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel