Fungsi Negara Berdasarkan Jacobsen, Lipman, Merriam, & Jago Kenegaraan
Fungsi negara berdasarkan Jacobsen dan Lipman, Charles E Merriam, Vollenhoven, Moh Kusnardi, dan tokoh kenegaraan lain. Sebelumnya kami pernah membagikan perihal tujuan negara. Nah, bahan mata pelajaran Pendidikan Pancila dan Kewarganegaraan (PPKn) selanjutnya yaitu perihal fungsi negara. Adanya tujuan dan fungsi negara diharapkan negara sanggup memperlihatkan yang terbaik untuk rakyatnya.
Fungsi negara yang pertama yaitu fungsi negara secara umum. Secara umum, fungsi negara dibagi menjadi 2, yaitu fungsi esensial dan dungsi fakultatif.
1) Tugas fakultatif, yaitu kiprah untuk sanggup menyejahterakan, baik moral, intelektual, sosial, maupun ekonomi.
2) Tugas esensial, yaitu kiprah untuk mempertahankan negara, menyerupai memelihara perdamaian, ketertiban, dan ketenteraman, serta melindungi warganya, dan mempertahankan kemerdekaan.
Selain kedua fungsi negara tersebut, ada juga fungsi negara jikalau dihubungkan dengan tujuan negara. Fungsi negara antara lain : 1). Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, 2). Melaksanakan ketertiban untuk mencegah bentrokan dalam masyarakat, 3). Menegakkan keadilan yang dilakukan melalui tubuh peradilan, 4). Mengusahakan pertahanan untuk mencegah ancaman dari luar
Fungsi negara yang kedua yaitu fungsi negara berdasarkan para hebat kenegaraan. Dalam hal ini, ada beberapa hebat kenegaraan yang memperlihatkan pendapatnya perihal fungsi negara, baik itu hebat kenegaraan dalam negeri dan luar negeri. Beberapa hebat kenegaraan tersebut antara lain : Jacobsen dan Lipman, Charles E. Merriam, Van Vallenhoven, Monstequieu, John Locke, Goodnow, Miriam Budiarjo, dan Mohammad Kusnardi. Untuk lebih terang mengenai pendapat hebat kenegaraan perihal fungsi negara, simak klarifikasi di bawah ini.
1. Jacobsen dan Lipman
Jacobsen dan Lipman ialah dua orang yang berbeda. Namun, mereka punya pandangan yang sama tentang fungsi negara. Menurut Jacobsen dan Lipman fungsi negara sanggup dibagi menjadi 3, antara lainn :
a. Fungsi Essensial (pokok) yang terdiri dari pemeliharaan angkatan perang, pengadilan, kepolisian, sistem pajak, korelasi luar negeri, dll.
b. Fungsi Perniagaan, terdiri dari pencegahan pengagguran, jaminan sosial, santunan tabungan, dll.
c. Fungsi Jasa, terdiri dari pemeliharaan fakir miskin, pembangunan jalan dll.
2. Charles E. Merriam
Ahli kenegaran yang kedua yaitu Charles E. Merriam. Menurut Charles E. Merriam, fungsi negara antara lain :
a. Fungsi kebebasan (jaminan HAM)
b. Fungsi keamanan ekstern (pertahanan)
c. Fungsi keadilan (yudikatif/ rechtspraak)
d. Fungsi ketertiban intern (kepolisian)
e. Fungsi kesejahteraan umum (kemakmuran)
3. Van Vallenhoven
Ahli kenegaraan selanjutnya yaitu Van Vallenhoven. Menurut Van Vallenhoven, fungsi negara dibagi menjadi 4 bagian yang disebut dengan teori catur praja, antara lain :
a. Fungsi ketertiban dan keamanan (Politie)
b. Fungsi menyelenggarakan pemerintahan (Bestuur)
c. Fungsi membuat peraturan (Regeling)
d. Fungsi mengadili/kehakiman (Rechtpraak)
4. Monstequieu
Teori fungsi negara yang selanjutnya yaitu teori trias political. Teori yang dikemukakan oleh Monstequieu ini sering dipakai oleh banyak sekali negara. Teori ini mengajarkan perihal pemisahan kekuasaan yaitu dibagi menjadi 3, antara lain :
a. Fungsi Legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat undang-undang
b. Fungsi Eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melakukan undang-undang yang telah dibuat
c. Fungsi kehakiman, yaitu kekuasan untuk mengadili pelanggar undang-undang
5. John Locke
Tokoh kenegaraan selanjutnya yaitu John Locke. Menurutnya fungsi negara dibagi menjadi 3, anntara lain :
a. Fungsi negara untuk melakukan peraturan yang telah dibentuk (Eksekutif)
b. Fungsi negara yang ketiga ialah untuk mengurusi urusan luar negeri, perang serta damai. (Federatif)
c. Fungsi negara untuk membuat/menciptakan peraturan (Legislatif)
6. Goodnow
Ahli kenegaraan luar negeri terakhir yang memperlihatkan pendapat perihal fungsi negara yaitu goodnow. Menurut goodnow, fungsi negara dibagi manjadi dua yang disebut dengan teori dwi praja.
a. Fungsi negara untuk melakukan kebijakan dan peraturan, semoga tujuan tersebut tercapai (Policy Executing)
b. Fungsi negara untuk membuat kebijakan, peraturan dan tujuan negara (Policy Making)
7. Miriam Budiarjo
Ahli kenegaraan dalam negeri yang memperlihatkan pendapat perihal fungsi negara yaitu Miriam Budiarjo. Menurutnya, negara setidaknya harus menjalanjan fungsi minimun. Fungsi minimum negara yang dimaksud antara lain :
a. Fungsi keadilan, yang dilaksanakan melalui badan- tubuh pengadilan.
b. Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran. Untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat diharapkan campur tangan dan kiprah aktif dari negara.
c. Fungsi penertiban (law and order). Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat, maka negara harus melakukan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator.
d. Fungsi Pertahanan, yaitu untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar, sehingga negara harus diperlengkapi dengan alat-alat pertahanan.
8. Mohammad Kusnardi,
Ahli ketatanegaraan terakhir yaitu Mohammad Kusnardi. Menurut kusnardi, fungsi negara dibagi menjadi 2, antara lain :
a. Law and order (menjamin ketertiban)
b. Mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.
1. Teori Anarkhisme
Anarkhisme menghendaki masyarakat bebas (tanpa terikat organisasi kenegaraan) yang mengekang kebebasan individu. Teori anarkhisme terbagi menjadi dua sebagai berikut.
1) Anarkhisme filosofismenganjurkan pengikutnya untuk menempuh jalan tenang dalam perjuangan mencapai tujuan danmenolak penggunaan kekerasan fisik. Tokohnya, William Goodwin, Kaspar Schmidt, P.J. Proudhon, dan Leo Tolstoy.
2) Anarkhisme revolusioner mengajarkan bahwa untuk mencapai tujuan, kekerasan fisik, dan revolusi berdarah pun boleh digunakan. Contohnya, terjadi di Rusia pada tahun 1860 dengan nama nihilisme, yaitu gerakan yang mengingkari nilai-nilai moral, etika, ide-ide dan ukuran-ukuran konvensional. Tokohnya, Michael Bakunin.
2. Teori Individualisme
Individualisme ialah suatu paham yang menempatkan kepentingan individual sebagai sentra tujuan hidup manusia. Menurut paham ini, negara hanya berfungsi sebagai sarana pemenuhan kebutuhan setiap individu. Negara hanya bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (penjaga malam), tidak usah ikut campur dalam urusan individu, bahkan sebaliknya harus memperlihatkan kebebasan yang seluas-luasnya kepada setiap individu dalam kehidupannya.
3. Teori Sosialisme
Sosialisme merupakan suatu paham yang mengakibatkan kolektivitas (kebersamaan) sebagai sentra tujuan hidup manusia. Penganut paham ini menganggap bahwa dalam segala aspek kehidupan manusia, kebersamaan harus diutamakan. Demi kepentingan bersama, kepentingan individu harus dikesampingkan. Oleh alasannya itu, negara harus selalu ikut campur dalam segala aspek kehidupan demi tercapainya tujuan negara, yaitu kesejahteraan yang merata bagi seluruh rakyat.
A. Fungsi negara secara umum
Berbicara perihal fungsi negara, ada banyak hebat kenegaraan yang memperlihatkan pendapatnya. Walaupun berbeda, fungsi negara mengerucut pada suatu kesimpulan yaitu ketentraman dan ketertiban. Untuk lebih terang lagi perihal fungsi negara, akan kami paparkan banyak sekali fungsi negara secara umum, fungsi negara berdasarkan pendapat hebat kenegaraan, dan fungsi negara berdasarkan banyak sekali teori kenegaraan.Fungsi negara yang pertama yaitu fungsi negara secara umum. Secara umum, fungsi negara dibagi menjadi 2, yaitu fungsi esensial dan dungsi fakultatif.
1) Tugas fakultatif, yaitu kiprah untuk sanggup menyejahterakan, baik moral, intelektual, sosial, maupun ekonomi.
2) Tugas esensial, yaitu kiprah untuk mempertahankan negara, menyerupai memelihara perdamaian, ketertiban, dan ketenteraman, serta melindungi warganya, dan mempertahankan kemerdekaan.
Selain kedua fungsi negara tersebut, ada juga fungsi negara jikalau dihubungkan dengan tujuan negara. Fungsi negara antara lain : 1). Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, 2). Melaksanakan ketertiban untuk mencegah bentrokan dalam masyarakat, 3). Menegakkan keadilan yang dilakukan melalui tubuh peradilan, 4). Mengusahakan pertahanan untuk mencegah ancaman dari luar
B. Fungsi negara berdasarkan para hebat kenegaraan
Fungsi negara yang kedua yaitu fungsi negara berdasarkan para hebat kenegaraan. Dalam hal ini, ada beberapa hebat kenegaraan yang memperlihatkan pendapatnya perihal fungsi negara, baik itu hebat kenegaraan dalam negeri dan luar negeri. Beberapa hebat kenegaraan tersebut antara lain : Jacobsen dan Lipman, Charles E. Merriam, Van Vallenhoven, Monstequieu, John Locke, Goodnow, Miriam Budiarjo, dan Mohammad Kusnardi. Untuk lebih terang mengenai pendapat hebat kenegaraan perihal fungsi negara, simak klarifikasi di bawah ini.1. Jacobsen dan Lipman
Jacobsen dan Lipman ialah dua orang yang berbeda. Namun, mereka punya pandangan yang sama tentang fungsi negara. Menurut Jacobsen dan Lipman fungsi negara sanggup dibagi menjadi 3, antara lainn :
a. Fungsi Essensial (pokok) yang terdiri dari pemeliharaan angkatan perang, pengadilan, kepolisian, sistem pajak, korelasi luar negeri, dll.
b. Fungsi Perniagaan, terdiri dari pencegahan pengagguran, jaminan sosial, santunan tabungan, dll.
c. Fungsi Jasa, terdiri dari pemeliharaan fakir miskin, pembangunan jalan dll.
2. Charles E. Merriam
Ahli kenegaran yang kedua yaitu Charles E. Merriam. Menurut Charles E. Merriam, fungsi negara antara lain :
a. Fungsi kebebasan (jaminan HAM)
b. Fungsi keamanan ekstern (pertahanan)
c. Fungsi keadilan (yudikatif/ rechtspraak)
d. Fungsi ketertiban intern (kepolisian)
e. Fungsi kesejahteraan umum (kemakmuran)
3. Van Vallenhoven
Ahli kenegaraan selanjutnya yaitu Van Vallenhoven. Menurut Van Vallenhoven, fungsi negara dibagi menjadi 4 bagian yang disebut dengan teori catur praja, antara lain :
a. Fungsi ketertiban dan keamanan (Politie)
b. Fungsi menyelenggarakan pemerintahan (Bestuur)
c. Fungsi membuat peraturan (Regeling)
d. Fungsi mengadili/kehakiman (Rechtpraak)
4. Monstequieu
Teori fungsi negara yang selanjutnya yaitu teori trias political. Teori yang dikemukakan oleh Monstequieu ini sering dipakai oleh banyak sekali negara. Teori ini mengajarkan perihal pemisahan kekuasaan yaitu dibagi menjadi 3, antara lain :
a. Fungsi Legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat undang-undang
b. Fungsi Eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melakukan undang-undang yang telah dibuat
c. Fungsi kehakiman, yaitu kekuasan untuk mengadili pelanggar undang-undang
5. John Locke
Tokoh kenegaraan selanjutnya yaitu John Locke. Menurutnya fungsi negara dibagi menjadi 3, anntara lain :
a. Fungsi negara untuk melakukan peraturan yang telah dibentuk (Eksekutif)
b. Fungsi negara yang ketiga ialah untuk mengurusi urusan luar negeri, perang serta damai. (Federatif)
c. Fungsi negara untuk membuat/menciptakan peraturan (Legislatif)
6. Goodnow
Ahli kenegaraan luar negeri terakhir yang memperlihatkan pendapat perihal fungsi negara yaitu goodnow. Menurut goodnow, fungsi negara dibagi manjadi dua yang disebut dengan teori dwi praja.
a. Fungsi negara untuk melakukan kebijakan dan peraturan, semoga tujuan tersebut tercapai (Policy Executing)
b. Fungsi negara untuk membuat kebijakan, peraturan dan tujuan negara (Policy Making)
7. Miriam Budiarjo
Ahli kenegaraan dalam negeri yang memperlihatkan pendapat perihal fungsi negara yaitu Miriam Budiarjo. Menurutnya, negara setidaknya harus menjalanjan fungsi minimun. Fungsi minimum negara yang dimaksud antara lain :
a. Fungsi keadilan, yang dilaksanakan melalui badan- tubuh pengadilan.
b. Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran. Untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat diharapkan campur tangan dan kiprah aktif dari negara.
c. Fungsi penertiban (law and order). Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat, maka negara harus melakukan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator.
d. Fungsi Pertahanan, yaitu untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar, sehingga negara harus diperlengkapi dengan alat-alat pertahanan.
8. Mohammad Kusnardi,
Ahli ketatanegaraan terakhir yaitu Mohammad Kusnardi. Menurut kusnardi, fungsi negara dibagi menjadi 2, antara lain :
a. Law and order (menjamin ketertiban)
b. Mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.
C. Fungsi negara berdasarkan teori fungsi negara
Selain fungsi negara secara umum dan pendapat hebat kenegaraan, ada juga fungsi negara berdasarkan teori fungsi negara. Ada 3 teori perihal fungsi negara, antara lain teori anarkhisme, teori individualisme, dan teori sosialisme. Berikut ini penjelasannya satu persatu.1. Teori Anarkhisme
Anarkhisme menghendaki masyarakat bebas (tanpa terikat organisasi kenegaraan) yang mengekang kebebasan individu. Teori anarkhisme terbagi menjadi dua sebagai berikut.
1) Anarkhisme filosofismenganjurkan pengikutnya untuk menempuh jalan tenang dalam perjuangan mencapai tujuan danmenolak penggunaan kekerasan fisik. Tokohnya, William Goodwin, Kaspar Schmidt, P.J. Proudhon, dan Leo Tolstoy.
2) Anarkhisme revolusioner mengajarkan bahwa untuk mencapai tujuan, kekerasan fisik, dan revolusi berdarah pun boleh digunakan. Contohnya, terjadi di Rusia pada tahun 1860 dengan nama nihilisme, yaitu gerakan yang mengingkari nilai-nilai moral, etika, ide-ide dan ukuran-ukuran konvensional. Tokohnya, Michael Bakunin.
2. Teori Individualisme
Individualisme ialah suatu paham yang menempatkan kepentingan individual sebagai sentra tujuan hidup manusia. Menurut paham ini, negara hanya berfungsi sebagai sarana pemenuhan kebutuhan setiap individu. Negara hanya bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (penjaga malam), tidak usah ikut campur dalam urusan individu, bahkan sebaliknya harus memperlihatkan kebebasan yang seluas-luasnya kepada setiap individu dalam kehidupannya.
3. Teori Sosialisme
Sosialisme merupakan suatu paham yang mengakibatkan kolektivitas (kebersamaan) sebagai sentra tujuan hidup manusia. Penganut paham ini menganggap bahwa dalam segala aspek kehidupan manusia, kebersamaan harus diutamakan. Demi kepentingan bersama, kepentingan individu harus dikesampingkan. Oleh alasannya itu, negara harus selalu ikut campur dalam segala aspek kehidupan demi tercapainya tujuan negara, yaitu kesejahteraan yang merata bagi seluruh rakyat.
0 Response to "Fungsi Negara Berdasarkan Jacobsen, Lipman, Merriam, & Jago Kenegaraan"
Posting Komentar