-->

Iklan

Pengertian Aturan Berdasarkan Aristoteles, Utrecht, L. Duguit & Hebat Lain

Pengertian aturan berdasarkan Aristoteles, Utrecht, L. Duguit, Immanuel Kant, & Ahli Lain. Setiap orang akan berurusan atau terikat dengan hukum. Namun, apa bersama-sama pengertian aturan itu? Kita sulit memahami pengertian aturan secara lengkap. Hal itu dikarenakan aturan mempunyai pengertian yang luas. Banyak hebat aturan memperlihatkan pengertian aturan secara berbeda-beda, tetapi belum ada satu pengertian yang mutlak dan memuaskan semua pihak perihal aturan itu.

Dalam mengkaji pengertian aturan secara mendalam beserta sumbernya, kali ini kami akan membagikan bahan pengertian aturan berdasarkan bahasa, pengertian aturan berdasarkan para ahli, dan pegertian aturan secara umum.


A. Pengertian Hukum Menurut Bahasa

Menurut bahasa, pengertian bahasa berasal dari empat kata, yaitu Ahkam, Recht, Lex, dan Ius. Kata hukmun sebuah kata bentuk tunggal di bahasa Arab. Kata  Hukmun  bentuk jamaknya yaitu “Ahkam” yang lalu diadopsi ke dalam bahasa kita menjadi kata “Hukum”.

Selain “ahkam” aturan juga berasal dari kata Recht. Kata Recht sendiri dari sebuah kata berbahasa Latin, yaitu “Rectum”, yang diartikan sebagai bimbingan, sanggup pula diartikan sebagai tuntutan, ataupun pemerintahan. Sedangkan kata Lex berawal dari kata ”Lesere” (bahasa latin). Kata  Lesere  mengandung arti menghimpun orang-orang untuk dikomando atau diperintah. Sehingga nampak terang di sini bahwa aturan  mengandung unsur kewibawaan dan dominasi.

B. Pengertian Hukum Menurut Para Ahli di Dunia

Pengertian aturan yang pertama yaitu pengertian aturan berdasarkan para ahli. Ada beberapa hebat aturan yang kami cantumkan dalam memperlihatkan pandangan mereka perihal pengertian hukum. Beberapa diantaranya yaitu Aristoteles, Utrecht, L. Duguit, Immanuel Kant, E.M Meyers, dan hebat aturan dunia yang lain. Dalam hal ini, ada 21 hebat aturan yang kita ambil pendapatnya perihal pengertian hukum. Sebenarnya masih ada banyak lagi hebat aturan yang memperlihatkan pendapatnya perihal hukum, namun kami hanya memperlihatkan 21 hebat saja. Untuk lebih jelasnya perihal pengertian hukum, berikut ini pendapat hebat perihal pengertian hukum.

1. Aristoteles
Menurut Aristoteles, aturan yaitu kumpulan beraturan yang tidak hanya mengikat tapi juga hakim untuk masyarakat, dimana undang-undang akan mengawasi hakim dalam menjalankan tugasnya untuk menghukum para pelanggar hukum.

2. E. Utrecht (Utrecht : 1962)
Pengertian aturan berdasarkan E. Utrecht yaitu himpunan peraturan (perintah dan larangan) yang mengurus tata tertib masyarakat sehingga harus ditaati.

3. Leon Duguit
Menurut Duguit, aturan yaitu seperangkat aturan tingkah laris anggota masyarakat dimana aturan tersebut harus ditaati oleh masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama. Apabila dilanggar maka akan mendatangkan reaksi bersama terhadap pelanggar hukum.

4. Immanuel Kant
Pengertian aturan berdasarkan Immanul Kant yaitu semua syarat dimana seseorang mempunyai kehendak bebas, sehingga sanggup mengikuti keadaan dengan kehendak bebas orang lain dan menaati peraturan aturan mengenai kemerdekaan.

5. J.C.T. Simorangkir (J.C.T. Simorangkir : 2006)
Menurut Simonangkir, aturan yaitu peraturan yang bersifat memaksa dan memilih tingkah laris insan dalam lingkungan masyarakat dan dibentuk oleh forum berwenang.

6. Mr. E.M. Meyers (E.M. Meyers : 1989)
Pengertian aturan berdasarkan Meyers yaitu semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan. Ditujukan kepada tingkah laris insan dalam masyarakat dan yang menjadi aliran bagi penguasa-penguasa negara dalam melaksanakan tugasnya.

7. S.M. Amin (S. M. Amin: 1978)
S.M Amin memperlihatkan pengertian aturan dalam dalam bukunya yang berjudul “Bertamasya ke Alam Hukum”. Pengertian aturan dirumuskan sebagai berikut: Kumpulan-kumpulan peraturan yang terdiri atas norma dan sanksi-sanksi. Tujuan aturan itu yaitu mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.

8. P. Borst (P. Borst : 1973)
Menurut P.Borst, pengertian aturan yaitu keseluruhan peraturan bagi kelakuan atau perbuatan insan di dalam masyarakat. Yang pelaksanaannya sanggup dipaksakan dan bertujuan mendapat tata atau keadilan.

9. Prof. Dr. Van Kan (Van Kan : 1968)
Pengertian aturan berdasarkan Dr. Van Kan yaitu yaitu keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan insan di dalam masyarakat.

10. Mochtar Kusumaatmaja (Mochtar Kusumaatmaja : 1976)
Menurut Kusumaatmaja, pengertian aturan yaitu keseluruhan kaidah-kaidah serta asas-asas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat yang bertujuan memelihara ketertiban yang mencakup forum lembaga dan proses-proses guna mewujudkan berlakunya kaidah itu sebagai kenyataan dalam masyarakat.

11. Sudikno Mertokusumo (Sudikno Mertokusumo : 1986)
Hukum berdasarkan Sudikno yaitu sekumpulan peraturan-peraturan atau kaidah dalam suatu kehidupan bersama; keseluruhan peraturan perihal tingkah laris yang berlaku dalam kehidupan bersama yang sanggup dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi.

12. Achmad Ali (Achmad Ali : 1999)
Pengertian aturan berdasarkan Achmad Ali yaitu seperangkat norma perihal apa yang benar dan apa yang salah, yang dibentuk atau diakui eksistensinya oleh pemerintah, yang dituangkan baik dalam aturan tertulis (peraturan) ataupun yang tidak tertulis, yang mengikat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya secara keseluruhan, dan dengan bahaya hukuman bagi pelanggar aturan itu.

13. Menurut Bellfoid
Hukum berdasarkan Bellfoid yaitu aturan yang berlaku di suatu masyarakat yang mengatur tata tertib masyarakat itu atas dasar kekuasaan yang ada pada masyarakat.

14. Menurut Van Apeldoorn
Hukum berdasarkan Apeldoorn yaitu peraturan penghubung antar hidup manusia, tanda-tanda sosial tidak ada masyarakat yang tidak mengenal hukum, sehingga aturan menjadi suatu aspek kebudayaan yaitu agama, adat, kesusilaan dan kebiasaan.

15. Menurut Plato
Pengertian aturan berdasarkan Plato yaitu segala peraturan yang tersusun dengan baik dan teratur yang mempunyai sifat mengikat hakim dan masyarakat.

16. Menurut Austin
Hukum berdasarkan Austin yaitu peraturan yang diciptakan guna memberi bimbingan kepada makhluk yang bakir oleh makhluk bakir yang berkuasa atasnya.

17. Prof Achmad Ali
Pengertian aturan berdasarkan Achmad Ali yaitu seperangkat asas-asas hukum, aturan-aturan hukum, norma-norma aturan yang mangatur dan menetapkan perbuatan yang tidak boleh dan yang benar, diakui oleh negara tetapi belum tentu dibentuk oleh negara yang berlaku tetapi belkum tentu dalam realitasnya berlaku alasannya yaitu ada faktor internal “psikologi” dan faktor eksternal “politik, budaya, sosial, ekonomi” yang apabila dilanggar akan mendapat sanksi.

18. Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja
Menurut Kisimaatmadja, pengertian aturan yaitu keseluruhan kaidah serta semua asa yang mangatur pergaulan hidup dalam masyarkat dan bertujuan untuk memelihara ketertiban serta mencakup aneka macam forum dan proses guna mewujudkan berlakunya kaidah sebagai suatu kenyataan dalam masyarakat.
 Setiap orang akan berurusan atau terikat dengan aturan Pengertian aturan berdasarkan Aristoteles, Utrecht, L. Duguit & hebat lain

19. J.T.C Sumorangkit, S.H. dan Woerjo Sastropranoto, S.H.
Dua orang tokoh tersebut memperlihatkan pendapatyang sama berkaitan dengan pengertian hukum. Pengertian aturan yaitu peraturan yang mempunyai sifat memaksa yang menetapkan tingkah laris insan di masyarakat yang dibentuk oleh tubuh resmi berwajib, pelanggaran atas peraturan tersebut akan diambil tindakan dengan dikenai hukuman.

20. R. Soeroso
Hukum berdasarkan Soeroso yaitu kumpulan peraturan yang diciptakan oleh pihak berwenang untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat dan mempunyai ciri memerintah, melarang atau memaksa dengan memperlihatkan hukuman aturan bagi pelanggarnya.

21. Tullius Cicerco
Ahli terakhir yang merumuskan pengertian aturan yaitu Tullius Cicerco. Menurutnya, pengertian aturan yaitu nalar tertinggi yang ditanamkan oleh alam kepada diri setiap insan untuk menetapkan segala sesuatu yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan.

C. Pengertian Hukum Secara Umum

Berdasarkan pengertian aturan berdasarkan bahasa dan para hebat hukum, sanggup dirumuskan perihal pengertian aturan secara umum. Pengertian aturan sanggup disimpulkan bahwa aturan mempunyai beberapa unsur sebagai berikut.
1.  Peraturan perihal sikap insan dalam pergaulan di lingkungan masyarakat.
2.  Peraturan tersebut dibentuk oleh forum resmi yang berwenang.
3.  Peraturan tersebut mempunyai sifat memaksa.
4.  Sanksi atau eksekusi pelanggaran bersifat tegas.

0 Response to "Pengertian Aturan Berdasarkan Aristoteles, Utrecht, L. Duguit & Hebat Lain"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel