-->

Iklan

Pengertian Dan Tujuan Nkri Berdasarkan Uud 1945 & Penjelasan

Pengertian dan tujuan NKRI berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945. NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) yakni nama lengkap dari negara Indonesi, negara yang kita cintai ini. Selain NKRI, ada juga negara lain yang mmepunyai nama lengkap, misalnya USA (United States of America). Namun, ada beberapa orang beropini bahwa negara kita yakni Negara Republik Indonesia Proklamasi 17 Agustus 1945 disingkat negara RI Proklamasi. Maksud dari pernyataan tersebut yakni negara Indonesia yang didirikan ini tidak sanggup lepas dari kejadian Proklamasi Kemerdekaan. Melalui Proklamasi 17 Agustus 1945 itulah, bangsa Indonesia berhasil mendirikan negara dan sekaligus menyatakan kepada dunia luar mengenai adanya negara baru, yaitu Indonesia.

Lantas, apakan anda tahu wacana pengertian NKRI? Lalu apa tujuan NKRI didirikan? Sebagai kepingan dari NKRI, kita harus mengetahui wacana hal itu. Jika kita tidak tahu wacana tujuan NKRI, bahkan pengertian NKRI, maka status kita sebagai bangsa Indonesia perlu dipertanyakan. Oleh sebab itu, untuk semakin meningkatkan rasa nasionalisme kita, mari kita bantu-membantu memahami wacana pengertian NKRI dan tujuan NKRI.

A. Pengertian NKRI

Hal pertama yang akan kita pelajari yaitu pengertian NKRI. Dalam hal ini pengertian NKRI akan kita kupas melalui dua sisi, yaitu pengertian NKRI berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, dan pengertian NKRI secara umum.

1. Pengertian NKRI berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 1 ayat 1
Menurut pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945, pengertian NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik. Ketentuan ini dijelaskan dalam pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945 ayat (1) yang menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan tempat provinsi itu dibagi atas kota dan kabupaten, yang tiap-tiap kota, kabupaten dan provinsi itu mempunyai pemerintahan tempat yang diatur dengan undang-undang.

Penjabaran NKRI dalam Pasal 18 UUD
Selain pengertian NKRI, dalam Undang-Undang Dasar 1945 juga terdapat klasifikasi wacana NKRI, antara lain sebagai berikut :
a. Negara Kesatuan Republik Indonesia bagi atas tempat provinsi dan tempat provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintahan tempat yang diatur dengan undang-undang.
b. Pemerintahan Daerah Provinsi, tempat kabupaten dan kota mengatur dengan mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan kiprah pembantuan.
c. Pemerintahan tempat provinsi, tempat kabupaten dan kota mempunyai DPRD yang anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
d. Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintahan tempat provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokrasi.
e. Pemerintah tempat menjalankan otonomi seluas-luasnya kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat.
f. Pemerintahan tempat berhak tetapkan peraturan tempat dan peraturan-peraturan lain untuk melakukan otonomi dan kiprah pembantuan.
g. Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan tempat diatur dalam undang-undang.

2. Pengertian NKRI Secara Umum
Selain pengertian NKRI berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, ada juga pengertian NKRI secara umum. NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) yakni suatu Negara kepulauan yang terdiri dari ribuan pulau dan diapit oleh dua samudra dan dua benua, didiami oleh ratusan juta penduduk, mempunyai iklim tropis dan mempunyai dua musim, yaitu isu terkini hujan dan isu terkini kemarau, mempunyai keanekaragaman budaya dan moral istiadat yang berlainan satu sama lain bersatu, berdaulat, adil dan makmur dan tercemin dalam satu ikatan kesatuan yaitu Bhinneka Tunggal Ika.

Hakikat NKRI ini yakni negara kebangsaan (nation state) yang modern. NKRI diperjuangkan, dibangun, didirikan dan dipertahankan oleh segenap bangsa Indonesia. Negara kebangsaan modern yakni negara yang dasar pembentukannya didasarkan pada semangat kebangsaan atau disebut nasionalisme.

Negara itu terbentuk sebagai tekad dari orang-orang yang ada di wilayah itu (masyarakat bangsa) untuk membangun masa depan bersama di bawah satu negara yang sama walaupun warga masyarakat itu berbeda dalam ras, etnik, agama ataupun budaya bahkan dalam sejarah sekalipun. Negara Indonesia sebagai negara kebangsaan modern dibuat dari tekad dan semangat orang-orang yang ada di wilayah Indonesia (bangsa Indonesia ) untuk membangun masa depan bersama di bawah satu negara yang sama walaupun warga masyarakat itu berbeda-beda latar belakangnya.

B. Tujuan NKRI Menurut Undang-Undang Dasar 1945 

Pada umumnya, setiap negara mempunyai tujuan negara yang sama, yaitu tujuan bangsa itu sendiri dalam hidup bernegara. Bagaimana dengan tujuan NKRI? Tujuan NKRI terdapat dalam konstitusi atau dasar aturan negara yaitu Undang-Undang Dasar 1945.
 yakni nama lengkap dari negara Indonesi Pengertian dan Tujuan NKRI Menurut Undang-Undang Dasar 1945 & Penjelasan

Dalam alinea pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, NKRI bertujuan untuk mewujudkan negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Selanjutnya, rumusan wacana tujuan NKRI dijabarkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 Alinea IV. Tujuan NKRI yakni :
a. melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
b. memajukan kesejahteraan umum,
c. mencerdaskan kehidupan bangsa, serta
d. ikut melakukan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian awet dan keadilan sosial.


C. Terjadinya NKRI berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945

Selain pengertian dan tujuan NKRI berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, hal lain yang perlukita ketahui yakni wacana terjadinya NKRI. Ada dua metode dalam memandang proses terjadinya NKRI, yaitu secara teoritis dan secara empiris.

1. Terjadinya NKRI secara teoritis (UUD 1945)
Terjadinya NKRI secara teoritis yaitu terjadinya NKRI melalui proses atau rangkaian tahap-tahap yang berkesinambungan. Rangkaian tahap terjadinya NKRI digambarkan dalam keempat alinea dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.

a. Terjadinya negara tidak sekadar ditandai lewat proklamasi, namun juga perlu adanya pengukuhan akan hak setiap bangsa untuk memerdekakan dirinya. Bangsa Indonesia mempunyai tekad berpengaruh untuk menghapus segala bentuk penjajahan dan penindasan suatu bangsa atas bangsa lain. Inilah sebagai sumber motivasi usaha (Alinea I Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945).
b. Adanya usaha bangsa Indonesia melawan penjajahan. Dengan demikian, adanya proklamasi bukan berarti kita telah final dalam bernegara namun awal dalam proses bernegara. Negara yang kita cita-citakan yakni menuju pada keadaan merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur (Alinea II Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945).
c. Terjadinya negara Indonesia yakni kehendak bersama seluruh bangsa Indonesia dan sebagai suatu keinginan luhur bersama. Di samping itu, terjadinya negara Indonesia juga kehendak dan atas rahmat Allah Yang Maha Kuasa. Hal ini mengambarkan bahwa bangsa Indonesia yakni bangsa yang religius dan mengakui adanya motivasi spiritual (Alinea III Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945).
d. Negara Indonesia perlu menyusun alat-alat kelengkapan negara yang mencakup tujuan negara, bentuk negara, sistem pemerintahan negara, UUD, dan dasar negara. Dengan demikian, makin sempurnalah proses terjadinya negara Indonesia (Alinea IV Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945).

2. Terjadinya NKRI secara empiris
Berbeda dengan pandangan terjadinya NKRI secara teoritis yang memakai Undang-Undang Dasar 1945 sebagai dasar. Dalam pandangan empiris, terjadinya NKRI melalui proses usaha atau revolusi, yaitu usaha seluruh bangsa Indonesia dalam melawan penjajahan dan berhasil memproklamasikan kemerdekaan Indonesia. Perjuangan tersebut sangat membanggakan sebab berkat santunan rakyat Indonesia dari Sabang hingga Merauke.

0 Response to "Pengertian Dan Tujuan Nkri Berdasarkan Uud 1945 & Penjelasan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel