-->

Iklan

Sejarah, Perkembangan Koperasi Di Indonesia (Orde Usang – Reformasi)

Sejarah dan perkembangan koperasi di Indonesia (dari orde lama, orde baru, reformasi). Menurut UU tahun 1992, koperasi yakni tubuh usaha yang beranggotakan orang-seorang atau tubuh aturan koperasi dengan melandaskan kegiatannya menurut prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Di Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992.

Untuk lebih mendalami wacana koperasi di Indonesia, sebaiknya kita mempelejari sejarah lahirnya koperasi di Indonesia dan perkembangan koperasi di Indonesia dari masa ke masa. Sejarah lahirnya koperasi akan lebih banyak membahas perkembangan koperasi sebelum Indonesia merdeka, sedangkan perkembangan koperasi di Indonesia akan membahas perkembangan koperasi di di Indoensia dari sehabis Indonesia merdeka hingga hingga kini ini. Dengan mengetahui sejarah koperasi tersebut, diharapkan kita mengetahui apa sebenatnya tujuan koperasi di Indonesia.

Sejarah Koperasi Di Indonesia

Sejarah koperasi pada awalnya dimulai pada periode ke-20 . Pada umumnya sejarah koperasi dimulai dari hasil usaha kecil yang impulsif dan dilakukan oleh rakyat kecil. Kemampuan ekonomi yang rendah mendorong para usaha kecil untuk terlepas dari penderitaan. Secara impulsif mereka ingin merubah hidupnya.

Di Indonesia  inspirasi - inspirasi perkoperasian diperkenalkan oleh, R. Aria Wiraatmadja yang pada tahun 1896 yang mendirikan sebuah Bank untuk para Pegawai Negeri. Karena semangat yang tinggi perkoperasian pun selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode.

Pada tahun 1908, Dr. Sutomo mendirikan Budi Utomo. Dr Sutomo sangat mempunyai peranan bagi garakan koperasi untuk memperbaiki dan mensejahtrakan kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan-peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatiev.

Pada tahun 1927 dibentuklah Serikat Dagang Islam. Dengan tujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi para pengusah-pengusaha pribumi. pada tahun 1929 berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperlihatkan dan memperjuangkan semangat untuk penyebaran koperasi di Indonesia.

Pada tahun 1942 negara Jepang menduduki Indonesia.Lalu jepang mendirikan koperasi yang diberi nama koperasi kumiyai. Setelah bangsa Indonesia merdeka tanggal 12 Juli 1947. Gerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi pertama kalinya di Tasikmalaya.Hari itu kemudian ditetapkanlah sebagai Hari Koperasi Indonesia.

Kongres Koperasi pertama menghasilkan beberapa keputusan               :
1. Mendirikan sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia [SOKRI]
2. Menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi
3. Menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi

Pada tanggal 12 Juli 1953, mengadakan kembali Kongres Koperasi yang ke-2 di Bandung. Kongres koperasi ke -2 mengambil putusan :
1. Membentuk Dewan Koperasi Indonesia [ Dekopin ]sebagai pengganti SOKRI
2. Menetapkan pendidikan koperasi sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah
3. Mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia
4. Segera akan dibuat undang-undang koperasi yang baru

Pelaksanaan kegiatan perkoperasian pemerintah mengadakan kebijakan :
1. Menggiatkan pembangunan organisasi perekonomian rakyat terutam koperasi
2. Memperluas pendidikan dan penerangan koperasi
3. Memberikan kredit kepada kaum produsen, baik di lapangan industri maupun pertanian yang bermodal kecil

Perkembangan Koperasi di Indonesia dari Masa ke Masa

Setelah mengetahui bagaimana koperasi lahir di Indonesia, selanjutnya kita akan mempelajari perkembangan koperasi di Indonesia, khususnya sehabis Indonesia merdeka. Yaitu perkembangan koperasi pada masa orde lama, perkembangan koperasi pada masa orde baru, dan perkembangan koperasi pada masa reformasi.

Perkembangan Koperasi Pada Masa Orde Lama (Sistem Ekonomi Terpimpin)
Peraturan konsep pengembangan koperasi secara misal dan seragam dan dikeluarkan menurut pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut :
(1) Menyesuaikan fungsi koperasi dengan jiwa dan semangat Undang-Undang Dasar 1945 dan Manipol RI tanggal 17 Agustus 1959, dimana koperasi diberi peranan sedemikian rupa sehingga kegiatan dan penyelenggaraannya benar-benar sanggup merupakan alat untuk melakukan ekonomi terpimpin menurut sosialisme ala Indonesia, sendi kehidupan ekonomi bangsa Indonesia dan dasar untuk mengatur perekonomian rakyat guna mencapai taraf hidup yang layak dalam susunan masyarakat adil dan makmur yang demokratis.
(2) Bahwa pemerintah wajib mengambil perilaku yang aktif dalam membina Gerakan Koperasi menurut azas-azas demokrasi terpimpin, yaitu menumbuhkan, mendorong, membimbing, melindungi dan mengawasi perkembangan Gerakan Koperasi.
(3) Bahwa dengan menyerahkan penyelenggaraan koperasi kepada inisiatif Gerakan Koperasi sendiri dalam taraf kini bukan saja tidakk mencapai tujuan untuk membendung arus kapitalisme dan liberalism, tetapi juga tidak menjamin bentuk organisasi dan cara bekerja yang sehat sesuai dengan azas-azas koperasi yang sebenarnya.

Perkembangan Koperasi Pada Masa Orde Baru
Semangat Orde Baru yang dimulai titik awalnya 11 Maret 1996 segera sehabis itu pada tanggal 18 Desember 1967 telah dilahirkan Undang-Undang Koperasi yang gres yakni dikenal dengan UU No. 12/1967 wacana Pokok-pokok Perkoperasian. Konsideran UU No. 12/1967 tersebut yakni sebagai berikut ;
1. Bahwa Undang-Undang No. 14 Tahun 1965 wacana Perkoperasian mengandung pikiran-pikiran yang nyata-nyata hendak :
a. menempatkan fungsi dan peranan koperasi sebagai abdi pribadi daripada politik. Sehingga mengabaikan koperasi sebagai wadah usaha ekonomi rakyat.
b. menyelewengkan landasan-landasan, azas-azas dan sendi-sendi dasar koperasi dari kemrniannya.

2.
a. Bahwa berhubung dengan itu perlu dibuat Undang-Undang gres yang sesuai dengan semangat dan jiwa Orde Baru sebagaimana dituangkan dalam Ketepatan-ketepatan MPRS Sidang ke IV dan Sidang spesial untuk memungkinkan bagi koperasi mendapat kedudukan hokum dan tempat yang semestinya sebagai wadah organisasi usaha ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan sebagai alat pendemokrasian ekonomi nasional.
b. Bahwa koperasi tolong-menolong dengan sector ekonomi Negara dan swasta bergerak di segala sektor ekonomi Negara dan swasta bergerak di segala kegiatan dan kehidupan ekonomi bangsa dalam rangka memampukan dirinya bagi usaha-usaha untuk mewujudkan masyarakat Sosialisme Indonesia menurut Panvcasila yang adil dan makmur di ridhoi Tuhan Yang Maha Esa.

3. Bahwa bekerjasama dengan itu, maka Undang-Undang No. 14 tahun 1965 perlu dicabut dan perlu mencerminkan jiwa, serta harapan yang terkandung dalam terang menyatakan, bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama menurut atas azas kekeluargaan dan koperasi yakni satu bangunan usaha yang sesuai dengan susunan perekonomian yang dimaksud itu.

Berdasarkan pada ketentuan itu dan untuk mencapai harapan tersebut Pemerintah mempunyai kewajiban membimbing dan membina perkoperasian Indonesia dengan perilaku “ ing ngarsa sung tulada, ing madya mbangun karsa, tut wuri handayani “. Di bidang idiil, koperasi Indonesia merupakan satu-satunya wadah untuk menyusun perekonomian rakyat berazaskan kekeluargaan dan kegotong-royongan yang merupakan cirri khas dari tata kehidupan bangsa Indonesia dengan tidak memandang golongan, aliran maupun kepercayaan yang dianut seseorang. Kiperasi sebagai alat pendemokrasian ekonomi nasional dilaksanakan dalan rangka dalam rangka politik maupun usaha bangsa

Indonesia. Menurut pasal 3 UU No. 12/1967, koperasi Indonesia yakni organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social, beranggotakan orang-orang atau tubuh aturan koperasi yang merupakan tata azas kekeluargaan. Penjelasan pasal tersebut menyatakan bahwa “ koperasi Indonesia yakni kumpulan orang-orang yang sebagai insan secara bersamaan, bekerja untuk memajukan kepentingan-kepentingan ekonomi mereka dan kepentingan masyarakat”.
Sejarah dan perkembangan koperasi di Indonesia  Sejarah, Perkembangan Koperasi di Indonesia (Orde Lama – Reformasi)

Perkembangan Koperasi Pada Masa Reformasi
Potensi koperasi pada dikala ini sudah bisa untuk memulai gerakan koperasi yang otonom, namun fokus bisnis koperasi harus diarahkan pada ciri universalitas kebutuhan yang tinggi menyerupai jasakeuangan, pelayananinfrastruktur serta pembelian bersama. Dengan otonomiselain peluang untuk memanfaatkan potensisetempat juga terdapat potensi benturan yang harus diselesaikan di tingkat daerah.

Dalam hal ini konsolidasi potensi keuangan, pengem­bangan jaringan informasi serta pengembangan pusat penemuan dan teknologi merupakan kebutuhan pendukung untuk kuat­nya kehadiran koperasi. Pemerintah di kawasan sanggup mendo­rong pengem­bang­an forum penjamin kredit di daerah. Pemusatan koperasi di bidang jasa keuangan sangat sempurna untuk dilakukan pada tingkat kabupaten/kota atau “kabupaten dan kota” supaya menjaga arus dana menjadi lebih seimbang dan memperhatikan kepentingan kawasan (masyarakat setempat).

Fungsi pusat koperasi jasa keuangan ini selain menjaga likuiditas juga sanggup memainkan tugas pengawasan dan perbaikan administrasi hingga pengembangan sistem asuransi tabungan yang sanggup diintegrasikan dalam sistem asuransi secara nasional. Pendekatan pengembangan koperasi sebagai instrumen pembangunan terbukti menjadikan kelemahan dalam menjadikan dirinya sebagai koperasi yang memegang prinsip-prinsip koperasi dan sebagai tubuh usaha yang kompetitif. Reformasi kelembagaan koperasi menuju koperasi dengan jati dirinya akan menjadi kegiatan panjang yang harus dilalui oleh koperasi di Indonesia.

Dalam kerangka otonomi kawasan perlu penataan forum keuangan koperasi (koperasi simpan pinjam) untuk memperkokoh pembiayaan kegiatan ekonomi di lapisan terbawah dan menahan arus ke luar potensi sumberdaya lokal yang masih diperlukan. Pembenahan ini akan merupakan elemen penting dalam membangun sistem pembiayaan mikro di tanah air yang merupakan tulang punggung gerakan pemberdayaan ekonomi rakyat.

0 Response to "Sejarah, Perkembangan Koperasi Di Indonesia (Orde Usang – Reformasi)"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel