-->

Iklan

Peraturan Bkn (Perka Bkn) No : 24 Tahun 2017 Wacana Tata Cara Permohonan Dan Sumbangan Cuti Pns

PERATURAN BKN (PERKA BKN) NO : 24 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PERMOHONAN DAN PEMBERIAN CUTI PNS

BKN  menerbitkan Perka BKN No 24 Tahun 2017 tertanggal: 22 Desember 2107 wacana Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dasar pertimbangan diterbitkannya Perka BKN No 24 Tahun 2017 adalah untuk melakukan ketentuan Pasal 341 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2OL7 wacana Manajemen Pegawai Negeri Sipil, perlu memutuskan Peraturan Badan Kepegawaian Negara wacana Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil;


Keputusan yang ditetapkan dalam Perka BKN No 24 Tahun 2017 adalah memutuskan Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil tercantum dalam Lampiran Perka BKN No 24 Tahun 2017 yang merupakan bab tidak terpisahkan. Dengan adanya Perka BKN No 24 Tahun 2017, maka Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 01/SE/1977 wacana Permintaan dan Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Berebera Pengertian atau ruang lingkup yang terdapat dalam Perka BKN No 24 Tahun 2017, adalah
1. Cuti yaitu keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu.
2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS yaitu warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan
3. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK yaitu pejabat yang memiliki kewenangan memutuskan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan training administrasi ASN di Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti yaitu PPK atau pejabat yang menerima delegasi sebagian wewenang dari PPK untuk menawarkan cuti.
5. Tim Penguji Kesehatan yaitu suatu tim yang dibuat oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan yang beranggotakan dokter pemerintah untuk menguji kesehatan PNS.

Dalam Perka BKN No 24 Tahun 2017 ini diatur secara terperinci wacana tata cara permohonan atau undangan Cuti PNS, tata cara derma Cuti PNS, persyaratan permohonan atau perminat cuti PNS yang mencakup cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti alasannya yaitu alasan penting, cuti bersama, dan cuti di luar tanggungan Negara.

Link Download Peraturan Perka BKN Terbaru No :  24 Tahun 2017  (disini)


Demikian warta Peraturan Perka BKN Terbaru No :  24 Tahun 2017 wacana Tata Cara Permohonan dan Pemberian Cuti PNS. Semoga bermanfaat. 




0 Response to "Peraturan Bkn (Perka Bkn) No : 24 Tahun 2017 Wacana Tata Cara Permohonan Dan Sumbangan Cuti Pns"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel