Pendaftaran Calon Penerima Ppgj Tahun 2018
Mengutip isu dari laman https://cozycornerpendidikan.blogspot.com//search?q=pendaftaran-calon-peserta-ppg-tahun, kembali dibuka Pendaftaran Calon Peserta PPGJ Tahun 2018. Informasi Pendaftaran Calon Peserta PPGJ (PPGDJ) Tahun 2018 berdasarkan Surat Dirjen GTK Nomor : 4184/B4/GT/2018 Tanggal : 15 Februari 2018 disampikan bahwa dalam rangka pelaksanaan sertifikasi bagi guru dalam jabatan melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam jabatan, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan akan membuka pandaftaran calon akseptor PPG dalam jabatan untuk pelaksanaan tahun 2018-2022.
PENDAFTARAN CALON PESERTA PPGJ TAHUN 2018 |
Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Calon Peserta PPGJ (PPGDJ) Tahun 2018 untuk pelaksanaan PPG dalam Jabatan tahun 2018-2022 sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Nomor : 4184/B4/GT/2018 tertanggal 15 Februari 2018 adalah sebagai berikut:
1. Persyaratan akademik
Calon akseptor PPG Dalam Jabatan harus mengikuti seleksi kemampuan akademik melalui tes online. Seleksi kemampuan akademik mencakup tes potensi akademik (TPA), tes pedagogik, tes bidang studi, dan tes talenta dan minat.
Standar minimal nilai hasil seleksi kemampuan akademik calon peserta ditetapkan oleh Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, untuk tahun 2018 ditetapkan batas lulus pretest ialah 50 untuk jadwal studi kejuruan dan 60 untuk jadwal studi non kejuruan.
2. Persyaratan manajemen
Calon akseptor wajib memenuhi persyaratan manajemen sebagai berikut.
a. Diangkat sebagai guru hingga dengan 31 Desember 2015.
b. Terdaftar pada Dapodik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan per tanggal 31 Juli 2017.
c. Memiliki NUPTK (dapat dipenuhi sehabis lulus pretest).
d. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang mempunyai jadwal studi yang terakreditasi, dibuktikan dengan scan ijazah S-1/ D-IV.
e. Berkualifikasi akademik S-1/D-IV yang sesuai dengan jadwal studi pada PPG yang akan diikuti.
f. Masih aktif mengajar dibuktikan dengan memiliki SK pembagian tugas mengajar dari kepala sekolah 5 (lima) tahun terakhir (mulai tahun 2014 hingga dengan 2018).
g. Berstatus guru PNS, guru Bukan PNS di sekolah negeri, dan guru tetap yayasan (GTY). Guru bukan PNS di sekolah negeri dibuktikan dengan SK Pengangkatan dari Kepala Daerah atau Kepala Dinas Pendidikan 5 (lima) tahun terakhir (mulai tahun 2014 hingga dengan 2018).
h. Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung hingga dengan tanggal 31 Desember tahun 2018.
i. Sehat jasmani dan rohani.
j. Bebas Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (Napza).
k. Berkelakuan baik.
Persyaratan guru bukan PNS di sekolah negeri menyerupai disebutkan pada karakter g di atas, hanya berlaku untuk pendaftaran dan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan, tidak berlaku untuk persyaratan pembayaran dukungan profesi pendidik. Biaya pelaksanaan PPG Dalam Jabatan bagi guru bukan PNS di sekolah negeri menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah atau Satuan Pendidikan, kecuali guru yang mengajar di kawasan khusus (3T).
Jadwal Pendaftaran Calon Peserta PPGJ (PPGDJ) Tahun 2018 untuk pelaksanaan PPG dalam Jabatan tahun 2018-2022 mulai tanggal 17 Februari – 2 Maret 2018. Untuk Tata Cara Pendaftaran Calon Peserta PPG Tahun 2018 untuk pelaksanaan PPG dalam Jabatan tahun 2018-2022 silahkan baca surat resmi dari Dirjen GTK
Untuk download Surat Edaran (silahkan baca disini)
Demikian isu terkait Pendaftaran Calon Peserta PPGJ (PPGDJ) Tahun 2018 untuk pelaksanaan PPG dalam Jabatan tahun 2018-2022, semoga bermanfaat.
0 Response to "Pendaftaran Calon Penerima Ppgj Tahun 2018"
Posting Komentar