-->

Iklan

Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018 Wacana Petunjuk Teknis Penyaluran Pertolongan Profesi, Pertolongan Khusus, Dan Komplemen Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah

Sahabat Edukasi yang berbahagia... Dalam kesempatan kali ini, saya akan share isu perihal salinan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan perihal Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah. Dalam Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018 ini yang dimaksud dengan Guru yaitu pendidik profesional dengan kiprah utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.


Tunjangan Profesi yaitu santunan yang diberikan kepada Guru yang mempunyai akta pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.

Tunjangan Khusus yaitu santunan yang diberikan kepada Guru sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melakukan kiprah di kawasan khusus.

Tambahan Penghasilan yaitu sejumlah uang yang diberikan kepada Guru pegawai negeri sipil kawasan yang belum bersertifikat pendidik yang memenuhi kriteria sebagai peserta suplemen penghasilan.

Petunjuk teknis penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) merupakan pemikiran bagi Kementerian dan Pemda dalam memperlihatkan Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan kepada Guru PNSD. Guru PNSD sebagaimana dimaksud meliputi:

a. Guru;
b. Guru yang diberi kiprah sebagai kepala satuan pendidikan;
c. Guru yang menerima kiprah tambahan; dan
d. Guru yang diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan.

Download/unduh Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018 perihal Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah silahkan klik pada tautan tersemat di bawah ini:

0 Response to "Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018 Wacana Petunjuk Teknis Penyaluran Pertolongan Profesi, Pertolongan Khusus, Dan Komplemen Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel