-->

Iklan

Permendikbud No 6 Tahun 2018 Perihal Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah

Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 6 tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah - Hallo sobat , kali ini kami menawarkan gosip seputar Peraturan Pemerintah pendidikan dan kebudayaan yang terbaru mengenai penugasan Kepala sekolah Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud ialah :

1. Kepala Sekolah ialah guru yang diberi kiprah untuk memimpin dan mengelola satuan pendidikan yang mencakup taman kanak-kanak (TK), taman kanak-kanak luar biasa (TKLB), sekolah dasar (SD), sekolah dasar luar biasa (SDLB), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah pertama luar biasa (SMPLB), sekolah menengah atas (SMA), sekolah menengah kejuruan (SMK), sekolah menengah atas luar biasa (SMALB), atau Sekolah Indonesia di Luar Negeri. 

2. Guru ialah pendidik profesional dengan kiprah utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, serta menilai dan mengevaluasi penerima didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. 

3. Kompetensi ialah pengetahuan, perilaku dan keterampilan yang menempel pada dimensi kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial. 

4. Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah ialah penyiapan kompetensi calon Kepala Sekolah untuk memantapkan wawasan, pengetahuan, sikap, nilai, dan keterampilan dalam memimpin sekolah.  

5. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan ialah jadwal dan aktivitas peningkatan pengetahuan,
keterampilan, dan perilaku profesional Kepala Sekolah yang dilaksanakan  berjenjang, 
bertahap, dan berkesinambungan terutama untuk peningkatan manajemen, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan. 

6. Dinas Provinsi ialah dinas yang bertanggungjawab di bidang pendidikan di wilayah provinsi.
7. Dinas Kabupaten/Kota ialah dinas yang bertanggungjawab di bidang pendidikan di daerah
kabupaten/kota.

8. Sekolah Indonesia di Luar Negeri yang selanjutnya disebut SILN ialah satuan pendidikan pada jalur formal yang diselenggarakan di luar negeri. 

9. Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah yang selanjutnya disebut LPPKS ialah unit pelaksana teknis di lingkungan Direktorat Jenderal yang menangani pendidik dan tenaga kependidikan. 

10. Kementerian ialah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. 

11. Direktur Jenderal ialah administrator jenderal yang bertanggungjawab dalam training Guru dan tenaga kependidikan di lingkungan Kementerian. 
TUGAS POKOK KEPALA SEKOLAH

Pasal 15 
(1) Beban kerja Kepala Sekolah sepenuhnya untuk melakukan kiprah pokok manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada Guru dan tenaga kependidikan.  

(2) Beban kerja Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk membuatkan sekolah
dan meningkatkan mutu sekolah menurut 8 (delapan) standar nasional pendidikan.  

(3) Dalam hal terjadi kekurangan guru pada satuan pendidikan, Kepala Sekolah sanggup melakukan kiprah pembelajaran atau pembimbingan supaya proses pembelajaran atau pembimbingan tetap berlangsungpada satuan pendidikan yang bersangkutan.
(4) Kepala Sekolah yang melakukan kiprah pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kiprah pembelajaran atau pembimbingan tersebut merupakan kiprah embel-embel di luar kiprah pokoknya. 

(5) Beban kerja bagi kepala sekolah yang ditempatkan di SILN selain melakukan beban kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) juga melakukan promosi kebudayaan Indonesia.

PEMBERHENTIAN TUGAS KEPALA SEKOLAH

Pasal 19
(1) Kepala Sekolah sanggup diberhentikan dari penugasan karena:
a. mengundurkan diri;
b. mencapai batas usia pensiun Guru;
c. diangkat pada jabatan lain;
d. tidak bisa secara jasmani dan/atau rohani sehingga tidak sanggup menjalankan kewajibannya;
e. dikenakan hukuman aturan menurut putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap;
f.  hasil penilaian prestasi kerja tidak mencapai dengan sebutan paling rendah “Baik”;
g. kiprah berguru 6 (enam) bulan berturut-turut atau lebih;
h. menjadi anggota partai politik;
i.  menduduki jabatan negara; dan/atau
j.  meninggal dunia.

(2) Kepala Sekolah yang diberhentikan menurut alasannya ialah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karakter f, karakter g, dan karakter i sanggup diangkat kembali sebagai Guru.

(3) Dalam hal kepala sekolah yang diberhentikan sebagai Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah kawasan dan kembali menjalankan kiprah dan fungsi sebagai Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus melalui jadwal orientasi.

(4) Pemberhentian Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pejabat pembina kepegawaian atau penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai dengan kewenangannya.

(5) Program orientasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur lebih lanjut dalam peraturan Direktur Jenderal.

Untuk Download Selengkapnya mengenai Permendikbud No 6 tahun 2018 Silahkan unduh dengan link dibawah ini :

[ MediaFire | GDrive ]

Pencarian Anda :
Permendikbud-no-6-tahun-2018
Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah
pdf permendikbud no 6 tahun 2018
permendikbud no 6 tahun 2018 ihwal kepala sekolah pdf
download permendikbud no 6 tahun 2018 ihwal kepala sekolah
permendikbud no 7 tahun 2018
permendikbud 6 tahun 2018 pdf
download permendikbud nomor 6 tahun 2018
permendikbud no 5 tahun 2018
permendikbud tahun 2018

0 Response to "Permendikbud No 6 Tahun 2018 Perihal Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel