-->

Iklan

4 Juknis Pip 2018 Kemdikbud (Sd, Smp, Sma, Smk) – Lengkap

Download Juknis PIP 2018 Kemdikbud (SD, SMP, SMA, SMK). Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan salah satu kegiatan pemerintah melalui kemdikbud yang mana kegiatan ini menunjukkan sumbangan kepada para siswa dari keluarga miskin untuk tetap sanggup menempuh pendidikan. Bentuk sumbangan pemerintah ini berupa pemberian uang tunai secara periodik melalui kartu yang dinamakan dengan Kartu Indonesia Pintar (PIP).

Salah satu kategori siswa yang berhak untuk mendapat PIP (Program Indonesia Pintar) yaitu siswa usia sekolah (6-21 tahun/ SD, SMP, SMA, SMK) yang miskin. Miskin yang dimaksud dalam kegiatan PIP yaitu siswa yang memiliki Program Keluarga Harapan (PKH), pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), korban tragedi alam/musibah, yatim piatu, dan penyandang disabilitas.

Juknis Program Indoensia Pintar (PIP) 2018 Kemdikbud

Untuk mensosialisasi PIP kepada masyarakat, maka pemerintah menunjukkan petunjuk tenis (juknis) wacana PIP setiap tahun. Begitu pula untuk tahun ini (tahun 2018) pemerintah melalui Kemdikbud telah mengeluarkan Junis PIP tahun 2018. Untuk web resmi PIP sanggup anda kanal pada laman : indonesiapintar.kemdikbud.go.id.

Peraturan wacana PIP 2018 Kemdikbud
Aturan yang menaungi pelaksanaan kegiatan indonesia berilmu (PIP) tahun 2018 yaitu Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Dan Menengah Nomor : 05/D/BP/2018, Tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar, Pada Jenjang Pendidikan Dasar Dan Menengah, Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Dan Menengah.

Dalam peraturan tersebut, ada beberpa Hal Penting dalam Juknis PIP Kemdikbud Tahun 2018, antara lain sebagai berikut :
1. Dasar Hukum Program PIP Kemdikbud 2018
a. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional
b. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 wacana Pemerintahan Daerah
c. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan
d. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 wacana Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
e. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2016 wacana Program Indonesia Pintar

2.  Tujuan Program PIP Kemdikbud 2018
Tujuan dari kegiatan ini ialah untuk membantu biaya personal pendidikan bagi peserta bimbing miskin atau rentan miskin yang masih terdaftar sebagai peserta bimbing pada jenjang pendidikan dasar dan
Menengah (SD, SMP, SMA, SMK). Biaya personal pendidikan dimaksud meliputi:
a. Membeli pakaian seragam sekolah/praktik dan perlengkapan sekolah (sepatu, tas, atau sejenisnya);
b. Membeli buku dan alat tulis;
c. Uang saku peserta didik;
d. Membiayai transportasi peserta bimbing ke sekolah;
e. Biaya praktik komplemen dan biaya magang/penempatan kerja.
f. Biaya kursus/les komplemen bagi peserta bimbing pendidikan formal

3. Nilai Dana PIP Kemdikbud 2018
Poin ini yang cukup penting dalam Junis PIP Kemdikbud Tahun 2018. Masing-masing jenjang, mulai dari SD, SMP, SMA, Sekolah Menengah kejuruan memiliki nilai sumbangan PIP yang berbeda-beda. Untuk lebih jelasnya lagi wacana nilai dana pada PIP tahun 2018, berikut ini rinciannya.

>  Nilai Dana PIP Siswa SD (SD)/SDLB/Paket A
a. Peserta bimbing Kelas I, II, III, IV dan V semester genap diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp450.000,00;
b. Peserta bimbing Kelas VI semester genap diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp225.000,00;
c. Peserta bimbing Kelas I semester ganjil diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp225.000,00;
d. Peserta bimbing Kelas II, III, IV, V, dan VI semester ganjil diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp450.000,00;
e. Peserta bimbing Paket A diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp450.000,00.

> Nilai Dana PIP Siswa SMP (SMP)/SMPLB/Paket B:
a. Peserta bimbing Kelas VII dan VIII semester genap diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp750.000,00;
b. Peserta bimbing Kelas IX semester genap diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp375.000,00;
c. Peserta bimbing Kelas VII semester ganjil diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp375.000,00;
d. Peserta bimbing Kelas VIII dan IX semester ganjil diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp750.000,00;
e. Peserta bimbing Paket B diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp750.000,00.

> Nilai Dana PIP Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA)/SMALB/Paket C:
a. Peserta bimbing Kelas X dan XI semester genap diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00;
b. Peserta bimbing Kelas XII semester genap diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
c. Peserta bimbing Kelas X semester ganjil diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
d. Peserta bimbing Kelas XI dan XII semester ganjil diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00;
e. Peserta bimbing Paket C diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00.

> Nilai Dana PIP Siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/SMKLB:
Program 3 Tahun
1) Peserta bimbing Sekolah Menengah kejuruan Kelas X dan XI semester genap diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00;
2) Peserta bimbing Sekolah Menengah kejuruan Kelas XII semester genap diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
3) Peserta bimbing Sekolah Menengah kejuruan Kelas X semester ganjil diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
4) Peserta bimbing Sekolah Menengah kejuruan Kelas XI dan XII semester ganjil diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00.

Program 4 tahun
1) Peserta bimbing Sekolah Menengah kejuruan Kelas X, XI, dan XII semester genap diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00;
2) Peserta bimbing Sekolah Menengah kejuruan Kelas XIII semester genap diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
3) Peserta bimbing Sekolah Menengah kejuruan Kelas X semester ganjil diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
4) Peserta bimbing Sekolah Menengah kejuruan Kelas XI, XII, dan XIII semester ganjil diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00.
 merupakan salah satu kegiatan pemerintah melalui kemdikbud yang mana kegiatan ini memberika 4 Juknis PIP 2018 Kemdikbud (SD, SMP, SMA, SMK) – Lengkap
4. Mekanisme Pelaksanaan PIP Kemdikbud 2018
Agar semua masyarakat Indoonesia sanggup memahami secara utuh wacana pelaksanaan PIP Kemdikbud 2018, mulai dari :
a. Penetapan peserta PIP/ KIP
b. Penyeluran dana PIP
c. Pemberitahuan dan Penyampaian SK
d. Aktivasi Rekening PIP dan Penarikan Dana
e. Pembatalan KIP
f. Peran Dan Fungsi Direktorat Teknis, Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Sekolah, Bank Penyalur

Dapat secara lengkap sanggup anda baca pada Juknis PIP Kemdikbud 2018 yang terlampir pada kolom di bawah ini. Silahkan anda membaca junis PIP 2018 ini dengan teliti semoga tidak ada kesalahan dalam menafsirkan kegiatan pemerintah tersebut.

Link : Download Juknis PIP 2018 Kemdikbud

Demikian juknis PIP tahun 2018 Kemdikbud (Program Indonesia Pintar). Jika anda membutuhkan Juknis PIP ini, anda sanggup mendownload fatwa PIP tahun 2018 pada link download yang disediakan.

0 Response to "4 Juknis Pip 2018 Kemdikbud (Sd, Smp, Sma, Smk) – Lengkap"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel