-->

Iklan

Rangkuman Bahan Pelajaran Pkn Kelas 8 Smp/Mts Semester 1/2

Rangkuman Materi Pelajaran PKn Kelas 8 SMP/MTs Semester 1/2 - Ringkasan materi kelas 8 untuk mata pelajaran PKn ini bertujuan untuk membantu penerima didik atau pendidik supaya lebih gampang memahami intisari dari setiap penggalan yang dipelajari dalam setiap tahun pelajaran.
 untuk mata pelajaran PKn ini bertujuan untuk membantu penerima didik atau pendidik supaya le Rangkuman Materi Pelajaran PKn Kelas 8 SMP/MTs Semester 1/2
Rangkuman Materi PKn Kelas 8 - Materi Pkn di kelas 8 SMP/MTs pada dasarnya tidak terlalu banyak namun materi ini perlu diingat dan dipahami. Apa saja materi PKn yang akan dipelajari di kelas 8 SMP/MTs? Berikut rangkuman-nya untuk anda.

Bab 1 Pancasila sebagai Ideologi Negara dan Dasar Negara Indonesia
Pancasila sebagai ideologi negara yaitu nilai-nilai Pancasila menjadi sumber wangsit dan impian hidup bagi bangsa Indonesia. Pancasila menjadi pedoman hidup dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Pancasila sebagai dasar negara yaitu nilai-nilai Pancasila merupakan suatu dasar nilai serta norma untuk mengatur pemerintahan negara. Nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara merupakan suatu dasar nilai serta norma untuk mengatur pemerintahan negara.

Nilai-nilai Pancasila sebagai ideologi negara merupakan sumber semangat bagi para penyelenggara negara dan para pelaksana pemerintahan dalam menjalankan kiprah dan wewenangnya supaya tetap diliputi dan diarahkan pada asas kerokhanian negara seiring dengan perkembangan jaman dan dinamika masyarakat.

Bab 2 Konstitusi yang Pernah Digunakan di Indonesia
Konstitusi atau Undang-Undang Dasar yaitu seperangkat aturan dasar suatu negara temempunyai fungsi yang sangat penting dalam suatu negara. Penyelenggaraan pemerintahan negara harus didasarkan pada konstitusi. Sebagai aturan dasar dalam negara, maka Undang-Undang Dasar memiliki kedudukan tertinggi dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Sejak tanggal 18 Agustus 1945 sampai sekarang, di negara Indonesia pernah memakai tiga macam Undang-Undang Dasar yaitu Undang-Undang Dasar 1945, Konstitusi RIS 1949, dan Undang-Undang Dasar Sementara 1950.UUD 1945 dinyatakan berlaku kembali dengan Dekrit Presiden Presiden tgl. 5 Juli 1959. Penyimpangan terhadap Undang-Undang Dasar 1945 telah terjadi, baik pada periode 1945-1949, 1959-1965 (Orde Lama), maupun 1966-1998 (Orde Baru).

Perubahan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan salah satu agenda reformasi, untuk membuat kehidupan bernegara yang lebih baik. Perubahan terhadap Undang-Undang Dasar 1945 dilakukan sebanyak empat kali melalui Sidang Umum MPR yaitu 1999, 2000, 2001, dan 2002.

Setiap warga negara seharusnya memperlihatkan perilaku positif terhadap perubahan Undang-Undang Dasar 1945 tersebut. Sikap positif tersebut terutama dengan perilaku mematuhi dan melaksanakan Undang-Undang Dasar 1945 hasil perubahan itu dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Sejak tanggal 18 Agustus 1945 sampai sekarang, di negara Indonesia pernah memakai tiga macam Undang-Undang Dasar yaitu Undang-Undang Dasar 1945, Konstitusi RIS 1949, dan Undang-Undang Dasar Sementara 1950.UUD 1945 dinyatakan berlaku kembali dengan Dekrit Presiden Presiden tgl. 5 Juli 1959. Penyimpangan terhadap Undang-Undang Dasar 1945 telah terjadi, baik pada periode 1945-1949, 1959-1965 (Orde Lama), maupun 1966-1998 (Orde Baru).

Perubahan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan salah satu agenda reformasi, untuk membuat kehidupan bernegara yang lebih baik. Perubahan terhadap Undang-Undang Dasar 1945 dilakukan sebanyak empat kali melalui Sidang Umum MPR yaitu 1999, 2000, 2001, dan 2002.

Setiap warga negara seharusnya memperlihatkan perilaku positif terhadap perubahan Undang-Undang Dasar 1945 tersebut. Sikap positif tersebut terutama dengan perilaku mematuhi dan melaksanakan Undang-Undang Dasar 1945 hasil perubahan itu dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Bab 3 Ketaatan terhadap Peraturan Perundang-undangan
Setiap orang memiliki kebutuhan dan kepentingan masing-masing. Agar kepentingan antar orang tersebut tidak bentrok dengan kepentingan orang lain, maka perlu dibentuk aturan atau kaidah hidup. Kaidah hidup yaitu pedoman yang dijadikan dasar bagi setiap anggota masyarakat untuk melaksanakan aneka macam tindakan.

Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, kaidah hidup disebut dengan istilah peraturan perundang-undangan. Peraturan perundang-undangan ada yang tertulis dan ada yang tidak tertulis. Contoh Peraturan perundangundangan tertulis yaitu Undang-Undang, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden dan Peraturan Daerah.

Contoh Peraturan perundang-undangan tidak tertulis yaitu Convention, aturan sopan santun dan kebiasaan-kebiasaan yang tumbuh dan berkembang di masyarakat.

Tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang nomor 10 tahun 2004 perihal Pembentukan Peraturan Perundang- undangan.

Pembentukan Peraturan perundang-undangan harus memenuhi asas keadilan dan sosiologis.

Salah satu penyakit masyarakat yang cukup umur ini banyak mendapat perhatian dan sorotan yaitu korupsi. Korupsi dikala ini bukan hanya terjadi di forum eksekutif, tetapi sudah merambah ke forum yudikatif dan legislatif. Untuk itu perlu dilakukan aneka macam upaya terutama dengan menjatuhkan eksekusi yang berat, sehingga membuat orang yang akan melaksanakan tindakan tersebut berpikir dua bahkan berkali-kali.

Bab 4 Pelaksanaan Demokrasi dalam Berbagai Aspek Kehidupan
Demokrasi yaitu sistem pemerintahan yang diselenggarakan “dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat”. Menurut teori demokrasi, kedaulatan (kekuasaan tertinggi) berada di tangan rakyat. Dalam pelaksanaannya rakyat akan mewakilkan kepada wakil-wakil rakyat, yang duduk di lembaga-lembaga perwakilan rakyat. Para wakil rakyat itu memiliki kewajiban untuk menyalurkan keinginan atau aspirasi rakyat dalam pemerintahan. Dengan demikian, pemerintahan hendaknya dilaksanakan sesuai dengan aspirasi rakyat.

Dalam penerapannya dikenal majemuk sistem demokrasi. Dilihat dari cara penyaluran aspirasinya dikenal adanya demokrasi pribadi dan demokrasi perwakilan. Dilihat dari penekanannya pada kepentingan individu ataukah kepentingan kelompok dikenal adanya demokrasi liberalis dan demokrasi sosialis. Dilihat dari penekanannya pada distribusi kekuasaan atau penghindaran kekuasaan mutlak dikenal adanya demokrasi dengan sistem pemisahan kekuasaan. Dilihat dari pengutamaan pertanggungjawaban pemerintahan kepada wakil-wakil rakyat dikenal adanya demokrasi dengan sistem parlementer.

Dalam perkembangannya, konsep demokrasi tidak hanya diterapkan dalam bidang politik, melainkan juga diterapkan dalam aneka macam bidang kehidupan. Konsep demokrasi juga diterapkan dalam kehidupan ekonomi, pendidikan, sosial-budaya, dan bidang-bidang kemasyarakatan lainnya. Kehidupan yang demokratis yaitu kehidupan yang pada dasarnya melibatkan partisipasi rakyat dan ditujukan untuk kepentingan rakyat.

Bab 5 Kedaulatan Rakyat dalam Sistem Pemerintahan Indonesia
Kedaulatan rakyat membawa konsekuensi, rakyat sebagai pemegang otoritas tertinggi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan, bahwa Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Dasar. Dengan ketentuan itu sanggup diartikan, bahwa pemilik kedaulatan dalam negara Indonesia ialah rakyat. Pelaksana kedaulatan negara Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 yaitu rakyat dan lembaga- forum negara yang berfungsi menjalankan tugas-tugas kenegaraan sebagai representasi kedaulatan rakyat. Pelaksanaan pemerintahan Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 tersebut dikenal dengan sistem pemerintahan Indonesia. Dalam membangun perilaku positif terhadap kedaulatan rakyat dan sistem pemerintahan Indonesia antara lain sanggup dilakukan dengan mengenal partai-partai politik, menghargai hasil pemilihan umum, dan menghormati keberadaan lembaga-lembaga negara.
Baca Juga : Rangkuman Materi PKn Kelas 7
Daftar Istilah
  • Absolut yaitu Mutlak; tak terbatas
  • Adendum yaitu Sisipan, yang berarti naskah perubahan Undang-Undang Dasar 1945 diletakan menempel pada naskah orisinil Undang-Undang Dasar 1945.
  • Atheis yaitu Tidak mengakui adanya Tuhan.
  • Diktaktor yaitu Kepala pemerintahan yang memegang kekuasaan mutlak, terutama diperoleh melalui cara kekerasan atau tidak demokratis
  • Ideologi doktriner  adalah Ideologi yang ajaran-ajarannya dirumuskan secara sistematis, dan pelaksanaannya diawasi secara ketat oleh pegawanegeri partai atau pegawanegeri peme-rintah
  • Ideologi pragmatis  adalah Ideologia yang jaran-ajarannya tidak dirumuskan secara sistematis dan terinci, namun dirumuskan secara umum hanya prinsip-prinsipnya, dan ideologi itu disosialisasikan secara fungsional melalui kehidupan keluarga, system pendidikan, system ekonomi, kehidupan agama dan system politik, serta pelaksanaannya tidak diawasi oleh pegawanegeri partai atau pegawanegeri pemerinyah melainkan dengan pengaturan pelembagaan (internalization)
  • Ideologi  adalah Kumpulan gagasan-gagasan, ide-ide, keyakinankeyakinan yang menyeluruh dan sistematis, yang menyangkut aneka macam bidang kehidupan manusia.
  • Kabinet yaitu Badan atau dewan pemerintahan yang terdiri para menteri
  • Kedaulatan rakyat yaitu Rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
  • Kelompok separatis yaitu Kelompok yang ingin memisahkan diri dari Negara
  • Konstituante yaitu Lembaga atau tubuh pembentuk konstitusi atau UUD.
  • Konstitusi fleksibel yaitu Sifat konstitusi yang gampang menyesuaikan dengan perkembangan jaman dan sanggup diubah dengan cara yang tidak sulit.
  • Konstitusi rigid yaitu Sifat konstitusi yang sulit menyesuaikan dengan perkembangan jaman dan cara merubahnya melalui cara khusus atau istimewa menyerupai persetujuan rakyat dalam referendum atau keputusan legislatif dengan bunyi terbanyak mutlak.
  • Konstitusi tertulis yaitu Suatu konstitusi yang dituangkan dalam sebuah dokumen atau beberapa dokumen atau naskah formal.
  • Konstitusi tidak tertulis yaitu Suatu konstitusi apabila ketentuan-ketentuan yang mengatur suatu pemerintahan tidak dimuat dalam suatu dokumen tertentu, melainkan diatur dalam
  • Konvensi ketatanegaraan yaitu Kebiasaan-kebiasaan yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara meskipun tidak tertulis.
  • Monarki otoriter yaitu Bentuk pemerintahan dengan kekuasaan tertinggi di tangan seorang raja, yang berkuasa mutlak
  • Negara Serikat yaitu Negara bersusunan jamak yang terdiri dari beberapa negara bagian.
  • Otoriter yaitu Berkuasa sendiri; sewenang-wenang
  • Philosofische Gronslag yaitu Dasar Falsafah Negara, suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara
  • Reformasi yaitu Perubahan radikal untuk perbaikan suatu masyarakat atau negara
  • Rule of law yaitu Kekuasaan hukum; aturan yang berkuasa
  • Sistem Parlementer yaitu Sistem pemerintahan yang kekuasaan untuk menjalankan urusan pemerintahannya berada di tangan menteri-menteri yang bertanggung jawab kepada Parlemen.
  • Sistem pemerintahan yaitu Suatu kesatuan aneka macam komponen pemerintah untuk memerintah.
Baca Juga : Rangkuman Materi Penjaskes Kelas 8 SMP/MTs
Semoga rangkuman atau ringkasan materi pkn kelas 8 SMP/MTs ini sanggup memperlihatkan manfaat yang banyak bagi penerima didik atau pendidik dalam upaya mencerdaskan kehidupan berbangsa dan bernegara.

0 Response to "Rangkuman Bahan Pelajaran Pkn Kelas 8 Smp/Mts Semester 1/2"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel