-->

Iklan

Persyaratan Mengurus Penerbitan Kk (Kartu Keluarga) Di Dinas Dukcapil

a.   Persyaratan Penerbitan Kartu Keluarga Baru

1.   Kartu Keluarga Lama
2.   Ijin tinggal tetap bagi orang asing
3. Fotocopy atau menawarkan Kutipan Akta Nikah/Akta Perkawinan
4.  Surat Keterangan Pindah (SKP), Surat Keterangan Pindah Datang (SKPD) bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI
5.  Surat Keterangan Datang Dari Luar Negeri (SKDLN) bagi WNI yang tiba dari Luar Negeri (LN)

b.   Persyaratan Penambahan anggota keluarga menumpang ke dalam KK bagi WNI

1.   Kartu Keluarga Lama
2.   Kutipan Akta Kelahiran
3.   SKP/SKPD bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI
4.   SKDLN bagi WNI yang gres pindah dan tiba dari luar negeri (LN)

c.   Hilang atau rusak bagi WNI dan WNA yang mempunyai ijin tinggal tetap :

1.   Surat kehilangan dari Kepala Desa / Lurah
2.   Kartu keluarga yang rusak
3.   Fotocopy atau menawarkan dokumen kependudukan salah seorang anggota keluarga
4.   Dokumen ke imigrasian bagi WNA

d.   Pengurangan anggota keluarga dalam Kartu Keluarga bagi WNI yang mempunyai Ijin Tinggal Tetap :

1.   Kartu Keluarga Lama
2.   Surat Keterangan Kematian
3.   SKP/SKPD penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI

0 Response to "Persyaratan Mengurus Penerbitan Kk (Kartu Keluarga) Di Dinas Dukcapil"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel