-->

Iklan

Syarat Mengurus Sertifikat Maut Dan Pencatatan Insiden Penting Lainnya

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Berikut beberapa syarat untuk mengurus sertifikat kematian dan juga pencatatan kejadian lainnya.

Syarat mengurus sertifikat kematian di antaranya ialah :

1.  Surat pengantar dari RT dan RW untuk mendapat surat keterangan Kepala Desa/Lurah
2.  Keterangan kematian dari dokter atau paramedis
3.   KK dan KTP

Sedangkan syarat untuk mengurus Pencatatan Peristiwa Penting Lainnya ialah sebagai berikut :

1.   Salinan penetapan pengadilan negeri perihal kejadian penting lainnya
2.   KK dan KTP yang bersangkutan
3.   Akta pencatatan sipil yang berkaitan kejadian penting lainnya.

Demikian persyaratan manajemen untuk mengurus sertifikat kematian dan juga pencatatan kejadian lainnya di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!

0 Response to "Syarat Mengurus Sertifikat Maut Dan Pencatatan Insiden Penting Lainnya"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel