-->

Iklan

Persyaratan Pencatatan Perubahan Nama Dan Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Dalam proses pencatatan Perubahan Nama Seseorang, persyaratan yang dibutuhkan untuk mengurusnya di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di antaranya ialah :

1. Salinan penetapan pengadilan negeri ihwal perubahan nama
2. Kutipan Akta Kelahiran
3. Kutipan Akta Perkawinan bagi yang sudah kawin
4. KK dan KTP

Sedangkan syarat untuk mengurus Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan di antaranya ialah :

1.   Salinan keputusan presiden mengenai perubahan status kewarganegaraan menjadi warga negara Indonesia
2.   Salinan keputusan menteri yang bidang tugasnya mencakup urusan kewarganegaraan
3.   Kutipan Akta Kelahiran
4.   Kutipan Akta Perkawinan bagi yang sudah kawin
5.   KK dan KTP
6.   Paspor

Demikian persyaratan Pencatatan Perubahan Nama dan Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!

0 Response to "Persyaratan Pencatatan Perubahan Nama Dan Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel