-->

Iklan

Syarat Mengurus Sertifikat Perkawinan Dan Sertifikat Perceraian Di Dinas Dukcapil

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Berikut beberapa Syarat untuk Mengurus Akta Perkawinan dan Akta Kelahiran di Dinas Dukcapil, di antaranya :

1. Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama / pendeta atau syarat perkawinan penghayat kepercayaan
2.   KTP suami dan istri
3. Pas photo suami dan istri bergandengan
4.   Kutipan Akta Kelahiran suami dan istri
5.   Paspor bagi suami / istri orang asing

Sedangkan untuk mengurus Akta Perceraian, beberapa syaratnya di antaranya yaitu :

1.   Pasangan suami dan istri yang cerai menyerahkan kutipan sertifikat perkawinan kepada instansi pelaksana (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) atau UPTD Instansi Pelaksana
2. Pasangan suami dan istri menyerahkan salinan putusan pengadilan negeri wacana perceraian yang memiliki kekuatan aturan tetap kepada instansi pelaksana (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) atau UPTD Instansi Pelaksana.

Demikian Persyaratan yang perlu disiapkan untuk Mengurus Akta Perkawinan dan Akta Perceraian di Dinas Dukcapil. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!

0 Response to "Syarat Mengurus Sertifikat Perkawinan Dan Sertifikat Perceraian Di Dinas Dukcapil"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel