-->

Iklan

Narasumber / Pengampu Pkb (Guru Pembelajar) Tahun 2017

Narasumber Nasional (NS)/Pengampu yaitu widyaiswara/Pengembang Teknologi Pembelajaran (PTP)/PTK/dosen yang mempunyai pengalaman di dalam acara mendidik, mengajar, dan melatih pembelajar cukup umur (pendekatan andragogi); mempunyai kemampuan dasar TIK (pengolah kata/word processor, pengolah data/spreadsheet, presentasi/powerpoint, penggunaan internet –email/surel, browsing, download/unduh dan upload/unggah data); bersedia melakukan pembelajaran dengan kemauan dan janji yang tinggi; dan telah memenuhi syarat :

1) Jika berasal dari PTK, maka pada profil hasil UKG-nya, terdapat 8 (delapan) sampai 10 (sepuluh) kelompok kompetensi di atas KCM (65).
2) Pernah menjadi fasilitator pada training Instruktur Nasional/Mentor pada tahun 2016; dan atau
3) Mendapat predikat minimal baik pada Pembekalan Narasumber Nasional/Pengampu tahun 2017; atau
4) Telah mengikuti Penyegaran Narasumber Nasional/Pengampu tahun 2017.

Jika jumlah Narasumber Nasional/Pengampu pada satu UPT tidak tersedia sesuai dengan kebutuhan kelas kelompok kompetensi, maka UPT bertanggungjawab untuk menyediakan Narasumber Nasional/Pengampu pengganti. Urutan prioritas Narasumber Nasional/Pengampu pengganti yaitu sebagai berikut:
1) Tim Pengembang Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.
2) Penulis Modul pada jadwal Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
 (Sumber: Petunjuk Teknis Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2017)
PESERTA PKB TAHUN 2017
MODUL LENGKAP, SOAL KK PROFESIONAL BACA DI SINI
MODUL LENGKAP, LK, SOAL KK PEDAGOGIK BACA DI SINI


0 Response to "Narasumber / Pengampu Pkb (Guru Pembelajar) Tahun 2017"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel