-->

Iklan

Peserta Pkb Guru Pembelajar Tahun 2017


A.  Persyaratan Peserta pada Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan

Guru yang akan mengikuti Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan yakni guru yang:

1. Profil hasil UKG-nya mengatakan terdapat 3 (tiga) sampai 10 (sepuluh) kelompok kompetensi yang nilainya di bawah KCM (65). Jika guru tersebut belum melaksanakan UKG atau telah melaksanakan UKG namun dengan mata pelajaran/paket keahlian/jenjang yang tidak sesuai, maka guru tersebut diwajibkan untuk melaksanakan tes awal dengan memakai sistem UKG.

2. Terdaftar di dalam Komunitas GTK pada Sistem Informasi Manajemen (SIM) Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.
3. Berada di wilayah yang tersedia akses/jaringan internet (khusus untuk akseptor yang mengikuti Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan moda daring dan daring kombinasi).
4. Bersedia melaksanakan pembelajaran dengan kemauan dan akad yang tinggi.

Perihal guru yang belum mengikuti UKG atau telah mengikuti UKG namun dengan mata pelajaran/paket keahlian/jenjang yang tidak sesuai, maka guru tersebut sanggup mengikuti UKG dengan memakai sIstem UKG tahun 2015, untuk mendapat peta profil kompetensi guru.

Mekanisme pelaksanaan UKG yakni sebagai berikut:
a. Dinas menginventarisasi data guru yang belum mempunyai peta profil kompetensi
b. Dinas melalui SIM Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan mengusulkan pelaksanaan UKG bagi guru yang belum mempunyai peta profil kompetensi ke UPT wali
c. UPT mendapat notifikasi tawaran guru yang akan mengikuti UKG
d. UPT melaksanakan koordinasi dengan tim sistem UKG GTK untuk mendapat reginfo dan proginfo
e. UPT mendistribusikan reginfo dan proginfo ke Dinas Pendidikan Prov./Kab./Kota
f. Dinas Pendidikan Prov./Kab./Kota mendistribusikan reginfo dan proginfo ke TUK
g. UPT bersama Dinas Pendidikan Prov./Kab./Kota menyelenggarakan UKG pada TUK yang telah ditentukan sesuai dengan jadwal yang telah disepakati.

Peserta sanggup mengikuti jadwal Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan sehabis peta profil kompetensi hasil UKG dipublikasikan oleh Ditjen GTK melalui SIM Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.

B. KEWAJIBAN PESERTA PKB

Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan mewajibkan akseptor untuk menuntaskan setidaknya 2 (dua) kelompok kompetensi yang nilainya paling rendah dalam satu tahun jadwal berjalan dan atau 2 (dua) modul prioritas yang sudah ditentukan dengan moda yang ditentukan oleh penyelenggara Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan pada kurun waktu 1 (satu) tahun.

C.  KEAKTIFAN PESERTA PADA PROGRAM PKB
Peserta diupayakan aktif mengikuti Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan. Bagi akseptor yang tidak aktif akan segera diberi peringatan dan apabila peringatan tidak ditindaklanjuti oleh akseptor tersebut, maka akseptor yang bersangkutan tidak direkomendasikan untuk mengikuti tes akhir.


POSTINGAN TERKAIT
BACA PANDUAN VALIDASI DATA GURU DI SIM PKB



BACA PETUNJUK TEKNIS PKB GURU PEMBELAJAR TAHUN 2017

MODUL LENGKAP, SOAL KK PROFESIONAL BACA DI SINI
MODUL LENGKAP, LK, SOAL KK PEDAGOGIK BACA DI SINI
BACA 50 ISTILAH DAN AKRONIM PADA PKB




0 Response to "Peserta Pkb Guru Pembelajar Tahun 2017"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel