-->

Iklan

Juknis Upload Data Calon Akseptor Nuptk

Untuk kandidat calon peserta NUPTK sabar tunggu proses verval Admin Pusat)/cek Akun operator satuan pendidik secara terencana (apabila sajian calon peserta nuptk sudah ada)segera upload dokumen dokumen yang di perlukan,karena setiap akun berbeda beda ,ada yang sudah ada ,ada yang belum,jadi mohon di pahami bersama ibarat halnya jenjang Dikdasmen. Lebih jelasnya baca ini baca usang ini.
http://gtk.data.kemdikbud.go.id/Home/Syarat

*pastikan tabel Penugasan PTK di Aplikasi Dapodik sudah diisi


Bagi  yang belum masuk di akun verval ptk masing masing kemungkinan disebabkan ,

1.belum mempunyai Akun operator satuan pendidik pada waktu sajian calon peserta nuptk di masukkan oleh admin PDSPK Pusat.
2.Kesalahan mengisi Data pada Aplikasi Dapodik

Apabila mengalami permasalahan tersebut sanggup mempelajari Artikel dibawah ini”
#Invalid NUPTK
Cek dulu kevalidannya di http://gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status
Pastikan pada aplikasi dapodik sudah dicek ibarat dibawah ini :
1. Pada sajian Penugasan PTK sudah dipilih Sekolah Induk (Ya);
2. Sudah dimapping pada Rombel > pembelajaran;
3. Jika sudah diperbaiki lakukan sync, tunggu 1x24jam;
4. Jika lantaran salah/belum entri NUPTK di dapodik, operator sekolah tinggal tunggu/pantau saja di vervalGTK, admin PDSPK akan melaksanakan verval yang akhirnya :
a. kalau datanya ditemukan di arsip status invalidnya akan berubah jadi valid dan NUPTKnya terupdate;
b. kalau datanya tidak ditemukan di arsip, nanti dijadikan kandidat peserta NUPTK(muncul dimenu Calon Penerima NUPTK). Yang kemarin terlanjur/belum(sama saja) entri PegId masuk poin ini.

Berkas yang Diupload sebagai berikut:
A. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
B. Surat Keputusan Guru Tetap (sekolah Swasta dari Yayasan, Sekolah Negeri dari Bupati/walikota setempat)
C. Surat Penugasan dari sekolah/Yayasan di mana guru tersebut berada
D. Ijazah Setara SD
E. Ijazah Setara SMP
F. Ijazah Setara SMA
G. Ijazah Setara D4/S1

Pada sekolah negeri, dokumen yang seringkali belum dimiliki ialah mengenai Surat Keputusan (SK) Guru Tetap yang dikeluarkan oleh Bupati/Walikota setempat. Tidak banyak guru honorer di sekolah negeri yang mempunyai SK ini. Sehingga meski mereka masuk dalam kategori Calon Penerima NUPTK namun persyaratan yang harus diminta belum sepenuhnya dimiliki?

Demikian info mengenai Cara Upload Data Calon Penerima NUPTK Agar Cepat di Approve. Semoga artikel ini sanggup membantu anda dalam proses pengajuan NUPTK. Dan mudah-mudahan apa yang anda harapkan untuk sanggup memperoleh Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan sanggup segera terwujud.

0 Response to "Juknis Upload Data Calon Akseptor Nuptk"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel