-->

Iklan

Kritikan Pedas Terhadap Guru


Assalamu'alaikum Wr. Wb.

Dalam postingan kali ini, ada gosip terbaru mengenai kritikan pedas terhadap guru yang dilontarkan oleh Indra Charismiadji, yang merupakan salah satu pengamat pendidikan di Indonesia.



Rasio guru di Indonesia ‎dinilai terlalu besar.  Hal ini mengakibatkan anggaran untuk guru di APBN sangat gemuk, sementara kualitas pendidikan di Indonesia tidak bergeser dari peringkat bawah.

"Rasio guru di Indonesia ini cukup besar yaitu 1:15. ‎Tidak menyerupai di Singapura, Amerika, Inggris, Tiongkok, dan Malaysia. Di Malaysia rationya 1:22, sedangkan Tiongkok dengan penduduk lebih banyak 1:18," ungkap Indra Charismiadji, pengamat pendidikan.

Dengan rasio ini, mengatakan jumlah guru di Indonesia (tiga juta orang) sangat banyak dan perlu dikurangi. Indra mengaku heran dengan perilaku pemda yang sering mengeluhkan kekurangan guru.

"Kenapa di tempat teriak-teriak kekurangan guru? Karena guru itu dijadikan alat politik, mereka yakni tim suksesnya kepala daerah," kritiknya.

Selain itu, lanjut Indra, jumlah guru di Indonesia makin besar karena adanya pemberian profesi guru (TPG). Mana ada guru yang sudah 24 jam mengajar mau menambah jam mengajarnya menjadi 25 jam.

"Guru itu hanya mengejar pemberian saja, kualitas nomor dua. Agar pendidikan maju, saran saya kepada pemerintah mutasikan guru-guru yang kompetensinya rendah ke jabatan pengawas, tata perjuangan atau pensiun dini. Mereka tidak usah mengajar, serahkan kepada guru gres dengan kompetensi tinggi. Yang kompetensi rendah, minggir sajalah," paparnya.

Undang-undang (UU) No 20/2003 perihal sistem pendidikan menyaratkan lima syarat yang harus dimiliki guru. Syarat tersebut diantaranya mempunyai kualifikasi akademik, mempunyai kompetensi, mempunyai akta pendidik serta sehat jasmani dan rohani serta mempunyai kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Sementara itu menurut UU tahun 14 tahun 2005 ada lima syarat yang harus dimiliki guru. Syarat tersebut diantaranya mempunyai kualifikasi akademik, mempunyai kompetensi, mempunyai akta pendidik serta sehat jasmani dan rohani serta mempunyai kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Salah satu persyaratan spesifik yang termaktub dalam UU tahun 14 tahun 2005 yakni pendidikan minimal empat tahun (D-IV atau S-1)untuk para guru. Undang-undang  gres ini mengharuskan semua guru mempunyai gelar sarjana (S1) atau diploma D-IV sebelum 2015.


Disalin dari infokemendikbud.com

0 Response to "Kritikan Pedas Terhadap Guru"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel