-->

Iklan

Surat Edaran Pemberitahuan Dhgtk Belum Menjadi Syarat Kriteria Penerbitan Sktp Dan Tpg Semester 2 Tahun 2018

Sahabat Edukasi yang berbahagia... Berdasarkan surat edaran resmi Dirjen GTK pada tanggal 2 November 2018 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kabupaten/Kota bahwasannya sehubungan dengan proses penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) bagi Guru PNSD dan bukan PNS semester 2 tahun 2018, oleh lantaran itu disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.   Melakukan isyarat kepada Kepala Sekolah dan Guru untuk memutakhirkan data pada Dapodik secara benar dan melaksanakan sinkronisasi ke pusat.

2.   Pada ketika ini aplikasi Hadir GTK masih dalam tahap pengembangan baik jadwal maupun infrastruktur. Oleh lantaran itu, pada semester ke dua tahun 2018 aplikasi hadir GTK belum menjadi kriteria persyaratan guru dalam memperoleh SKTP dan Tunjangan Profesi Guru (TPG).

3.   Dinas pendidikan diperlukan segera mengusulkan penerbitan SKTP bagi guru PNSD maupun bukan PNS yang telah diverifikasi oleh Aplikasi Tunjangan Profesi tanpa menunggu kelengkapan isian hadir GTK.

4.   Jika terjadi perbedan pada honor pokok, pangkat/golongan, masa kerja, dan lain-lain, sanggup diperbaiki pada Dapodik, selanjutnya melaksanakan akomodasi reload pada Aplikasi SIM Pembayaran (SIMBAR).

Demikian informasi ini dibagikan, biar bermanfaat dan terimakasih... Salam Edukasi...!

0 Response to "Surat Edaran Pemberitahuan Dhgtk Belum Menjadi Syarat Kriteria Penerbitan Sktp Dan Tpg Semester 2 Tahun 2018"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel